Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK Juga Tetapkan Gus Alex Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka.
Yaqut terjerat kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023–2024.
Tidak hanya Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut saat itu, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Budi menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyelidikan kasus ini sejatinya telah bergulir sejak 9 Agustus 2025.
Dalam prosesnya, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit terhadap kerugian finansial negara.
Berdasarkan laporan awal pada 11 Agustus 2025, angka kerugian negara dalam skandal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring dengan meningkatnya status perkara ke penyidikan, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan ke depan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro haji ternama, Maktour.
Hingga pertengahan September 2025, penyidik KPK mengendus adanya keterlibatan pihak luar yang lebih luas, mencakup 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji.
Persoalan ini juga sempat menjadi temuan krusial Pansus Angket Haji DPR RI.
Pansus menyoroti adanya kejanggalan pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
Saat itu, Kementerian Agama memutuskan untuk membagi kuota tersebut secara rata: 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan pembagian 50:50 tersebut dinilai telah melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen, sementara porsi terbesar yakni 92 persen wajib diberikan kepada jemaah haji reguler. (ant/dpi)
Load more