News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap Pajak Rp4 Miliar

KPK mendalami dugaan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada dalam kasus suap pajak Rp4 miliar terkait pengaturan PBB di KPP Madya Jakut.
Minggu, 11 Januari 2026 - 17:31 WIB
Konferensi Pers KPK
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan direksi dan pihak lain di PT Wanatiara Persada dalam kasus suap terkait pemeriksaan pajak. Pendalaman ini dilakukan untuk menelusuri alur pengambilan keputusan dan kewenangan yang memungkinkan keluarnya dana suap bernilai miliaran rupiah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyidik memandang tidak mungkin dana sebesar Rp4 miliar dikeluarkan tanpa persetujuan pihak yang memiliki kewenangan di internal perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami juga sama memandang hal yang sama. Di sini kan staf. Bagaimana uang itu bisa keluar? Tentu harus ada kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kewenangan untuk memutuskan membayar, dan lain-lain. Karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).

Asep menyampaikan, KPK menduga Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan hanya bertindak sebagai petugas lapangan. Oleh karena itu, penyidik akan menelusuri lebih jauh peran dan tanggung jawab pihak-pihak di atasnya, termasuk jajaran direksi.

“Kami akan perdalam tentunya terkait tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan peran masing-masing pihak,” tegas Asep.

KPK menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik. Hingga saat ini, Edy Yulianto menjadi satu-satunya tersangka dari pihak PT Wanatiara Persada.

“Kami berdasarkan kecukupan alat bukti dan peran yang kami peroleh dari keterangan saksi-saksi,” ujar Asep.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada 9–10 Januari 2026. OTT tersebut merupakan operasi pertama KPK di tahun 2026 dan berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dari berbagai pihak.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK pada 11 Januari 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur aparatur pajak, konsultan pajak, dan pihak swasta.

Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan KPK, yakni:

  • Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara

  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

  • Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak

  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT Wanatiara Persada

Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan.

KPK mengungkapkan, nilai kekurangan pajak PBB PT Wanatiara Persada untuk periode pajak 2023 semula diperkirakan sekitar Rp75 miliar. Namun, setelah adanya pengaturan, nilai tersebut diduga diturunkan menjadi sekitar Rp15,7 miliar.

Perbedaan nilai yang signifikan inilah yang menjadi fokus penyelidikan KPK. Penyidik menilai, proses penurunan nilai pajak tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya kesepakatan dan peran aktif sejumlah pihak, baik dari internal perusahaan maupun aparat pajak.

Selain Edy Yulianto, KPK juga sempat mengamankan PS yang menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada. Namun, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menilai alat bukti yang dimiliki belum mencukupi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, KPK menegaskan pintu pengembangan perkara masih terbuka. Pendalaman terhadap peran direksi dan pihak lain di PT Wanatiara Persada akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pola pengambilan keputusan di internal perusahaan. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap praktik suap secara menyeluruh serta mencegah terulangnya pengaturan pajak yang merugikan keuangan negara. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

The Odyssey, Dongeng Hollywood dan Kompleksitas Narasi Homer yang Hilang

The Odyssey, Dongeng Hollywood dan Kompleksitas Narasi Homer yang Hilang

Tanggapan penonton beragam menyertai Film The Odyssey garapan Christopher Nolan ketika diputar di Yunani, mulai dari apresiasi terhadap interpretasi baru atas epos karya Homer hingga kritik yang menilai film tersebut terlalu bergaya Hollywood.
Sudaryano Soal Wacana Pembentukan Dewas BGN: Tentu Saja Lebih Baik

Sudaryano Soal Wacana Pembentukan Dewas BGN: Tentu Saja Lebih Baik

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono memberika respon soal wacana pebentukan Dewas Pengawas (Dewas) BGN.
Sudaryono Ungkap Pesan Khusus Prabowo Usai Dilantik Jadi Kepala BGN

Sudaryono Ungkap Pesan Khusus Prabowo Usai Dilantik Jadi Kepala BGN

Sudaryono ungkap pesan khusus Presiden Prabowo Subianto saat menunjuk dirinya untuk menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Cerita Lucu Luvi Febrian Nugraha saat Debut Dipanggil ke Timnas Voli Indonesia: Saya Dihubungi Waktu Tidur di Rumah

Cerita Lucu Luvi Febrian Nugraha saat Debut Dipanggil ke Timnas Voli Indonesia: Saya Dihubungi Waktu Tidur di Rumah

Luvi Febrian Nugraha mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki persiapan khusus sebelum bergabung dengan skuad asuhan Reidel Toiran.
Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Kikis Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan

Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Kikis Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan

Dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dinilai turut mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
Bukan Lagi untuk Penumpang, Dedi Mulyadi Ungkap Bandara Kertajati Bakal Disulap Jadi Pusat Industri Pertananan

Bukan Lagi untuk Penumpang, Dedi Mulyadi Ungkap Bandara Kertajati Bakal Disulap Jadi Pusat Industri Pertananan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan visi barunya untuk Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Majalengka. 

Trending

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Keputusan Sarwendah meninggalkan rumah yang ditempatinya pasca bercerai dengan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan.
Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena baru mengetahui bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, telah roboh selama dua tahun lamanya atau sejak 2024 lalu.
Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Prosesi pernikahan Nathalie Holscher dan Arief Fadli alias Aripat tak hanya diwarnai momen haru, tetapi juga gelak tawa. Salah satunya saat Ustaz Syam memberikan tausiah pernikahan.
Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

BUMN yang bergerak di bidang asuransi umum yakni PT Jasaraharja Putera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Laporan Keuangan (RUPS LK) Tahun Buku 2025.
Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

KPK menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
Selengkapnya

Viral