Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Kasus Chromebook Berlanjut ke Pembuktian
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim menolak eksepsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak bisa diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Usai menolak eksepsi Nadiem, majelis hakim pun memerintahkan agar penanganan perkara kasus dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Makarim dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Nadiem didakwa menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.
JPU menyebut uang diterima Nadiem setelah mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.
"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," kata JPU.
Selain itu, JPU juga menyebutkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google yang memiliki nilai 786,99 juta dolar AS.
Menurut JPU, hal ini bisa dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Bukan hanya Nadiem, terdapat 24 pihak lainnya yang diperkaya dalam kasus tersebut baik pribadi maupun korporasi.
Nadiem bersama dengan para terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan yang masih buron disebut-sebut membuat rugi negara Rp2,18 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yeni Lestari/VIVA/nsi)
Load more