KPK Ungkap Intervensi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Paksa Perangkat Daerah Menangkan Perusahaan Keluarganya
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya intervensi yang dilakukan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq untuk memenangkan perusahaan keluarganya terkait pengadaan jasa outsourcing.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perangkat daerah telah diberikan instruksi untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
PT RNB sendiri merupakan perusahaan yang dibuat oleh Fadia bersama dengan sang suami Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga merupakan anggota DPR RI.
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan perusahaan Ibu (Fadia Arafiq)," katanya, Rabu (4/3/2026).
Asep menjelaskan, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan harga perkiraan.
"Jadi kalau ada pengadaan apa, diminta dulu harga perkiraannya, jadi klop lah," jelasnya.
Padahal, sambung Asep, pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pekalongan sudah memperingatkan Fadia, sebab hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Namun, Fadia tidak mengindahkan himbauan tersebut dan tetap melanjutkan proyek pengadaan atas nama perusahaan keluarganya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan outsourcing pada Rabu (4/3/2026).
Penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang sudah didapatkan.
Saat ini, KPK melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (aha/dpi)
Load more