GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok, Majelis Hakim Tolak Keberatan Nadiem, Sidang Kasus Chromebook Berlanjut

Keberatan formiil (formal) yang diajukan Nadiem maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi.
Senin, 12 Januari 2026 - 14:01 WIB
Sidang Nadiem Makarim
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Ramainya Kritikan soal Impor Mobil Pikap dari India, Dirut Agrinas Beberkan Fakta Mencengangkan

Buntut Ramainya Kritikan soal Impor Mobil Pikap dari India, Dirut Agrinas Beberkan Fakta Mencengangkan

Buntut ramainya kritikan soal impor mobil pikap dari India, Dirut Agrinas beberkan fakta mencengangkan terkait rencana pengadaan puluhan ribu kendaraan dari
Cedera Dalam Keadaan Dipinjamkan ke Persis, Bojan Hodak Prihatin dengan Nasib Febri Hariyadi

Cedera Dalam Keadaan Dipinjamkan ke Persis, Bojan Hodak Prihatin dengan Nasib Febri Hariyadi

Febri Hariyadi dipinjamkan ke Persis Solo setelah gagal bersaing di Persib Bandung. Peminjaman ini justru membuat Febri Hariyadi menyelesaikan Super League 2025-2026 lebih cepat. 
Terima Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar, Kejagung: Kami Apreasi Bareskrim

Terima Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar, Kejagung: Kami Apreasi Bareskrim

Terima hasil sitaan Bareskrim Polri dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Judi Online sebesar Rp58 miliar. Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) ucapkan
Terkesan dengan Video Viral Hasna-Hasni, KDM Beri Pujian hingga Datangi Tempat Kerja Gadis Kembar Tunarungu

Terkesan dengan Video Viral Hasna-Hasni, KDM Beri Pujian hingga Datangi Tempat Kerja Gadis Kembar Tunarungu

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) apresiasi kisah viral perjuangan gadis kembar tunarungu asal Bandung, Hasna Alifah Salsabila dan Hasni Alifah Salsabila.
Terpopuler News: Suami Dwi Sasetyaningtyas Terpukul Atas Polemik Istrinya, hingga Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar

Terpopuler News: Suami Dwi Sasetyaningtyas Terpukul Atas Polemik Istrinya, hingga Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar

Suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Irwantoro alumni beasiswa LPDP yang merasa sedih di tengah polemik istrinya. Remaja asal Makassar tewas karena tertembak Polisi
AFC Pilih Tutup Mulut Atas Keputusan CAS di Kasus Pemain Naturalisasi Ilegal Timnas Malaysia

AFC Pilih Tutup Mulut Atas Keputusan CAS di Kasus Pemain Naturalisasi Ilegal Timnas Malaysia

AFC memilih untuk tidak berkomentar menyusul keputusan CAS untuk menolak banding Federasi Sepak Bola Malaysia (FA Malaysia) atas sanksi FIFA yang dirilis pada Kamis (5/3/2026). 

Trending

Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kronologi YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Azizah Salsha.
Terima Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar, Kejagung: Kami Apreasi Bareskrim

Terima Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar, Kejagung: Kami Apreasi Bareskrim

Terima hasil sitaan Bareskrim Polri dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Judi Online sebesar Rp58 miliar. Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) ucapkan
Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Persebaya Surabaya mengumumkan penutupan Tribun Utara Gelora Bung Tomo sampai akhir musim 2025-2026 melalui akun sosial media klub, Kamis (5/3/2026). 
Cedera Dalam Keadaan Dipinjamkan ke Persis, Bojan Hodak Prihatin dengan Nasib Febri Hariyadi

Cedera Dalam Keadaan Dipinjamkan ke Persis, Bojan Hodak Prihatin dengan Nasib Febri Hariyadi

Febri Hariyadi dipinjamkan ke Persis Solo setelah gagal bersaing di Persib Bandung. Peminjaman ini justru membuat Febri Hariyadi menyelesaikan Super League 2025-2026 lebih cepat. 
Media Vietnam Optimistis AFC Berani Hukum WO Malaysia di Kualifikasi Piala Asia 2027

Media Vietnam Optimistis AFC Berani Hukum WO Malaysia di Kualifikasi Piala Asia 2027

CAS hanya memberi keringanan dengan tujuh pemain naturalisasi Timnas Malaysia yang mendapatkan hukuman 12 bulan larangan beraktivitas di dunia sepak bola seluruh dunia menjadi larangan bertanding di laga resmi. 
Terpopuler News: Suami Dwi Sasetyaningtyas Terpukul Atas Polemik Istrinya, hingga Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar

Terpopuler News: Suami Dwi Sasetyaningtyas Terpukul Atas Polemik Istrinya, hingga Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar

Suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Irwantoro alumni beasiswa LPDP yang merasa sedih di tengah polemik istrinya. Remaja asal Makassar tewas karena tertembak Polisi
Kabar Baik! Buat ASN, TNI, dan Polri, Menkeu Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13

Kabar Baik! Buat ASN, TNI, dan Polri, Menkeu Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13

Baru-baru ini kabar baik dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk ASN, TNI dan Polri. Pasalnya, Menkeu Purbaya secara resmi telah
Selengkapnya

Viral