News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok, Majelis Hakim Tolak Keberatan Nadiem, Sidang Kasus Chromebook Berlanjut

Keberatan formiil (formal) yang diajukan Nadiem maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi.
Senin, 12 Januari 2026 - 14:01 WIB
Sidang Nadiem Makarim
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KDM Ucapkan Terima Kasih pada Presiden Prabowo Subianto Bantu Atasi Kecelakaan KA: Bertahap Bangun Flyover

KDM Ucapkan Terima Kasih pada Presiden Prabowo Subianto Bantu Atasi Kecelakaan KA: Bertahap Bangun Flyover

KDM alias Kang Dedi Mulyadi mengucapkan terima kasih atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun mengatasi kecelakaan KA dengan bangun Flyover
FIFA Resmi Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang FIFA Matchday Juni dan Piala AFF 2026, Ada Masalah Apa?

FIFA Resmi Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang FIFA Matchday Juni dan Piala AFF 2026, Ada Masalah Apa?

FIFA memberikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia jelang FIFA Matchday Juni dan Piala AFF 2026, ada masalah apa?
Line Up Indonesia vs Korea Selatan di Semifinal Piala Uber 2026: Ana/Tiwi Comeback, Putri KW Hadapi An Se Young

Line Up Indonesia vs Korea Selatan di Semifinal Piala Uber 2026: Ana/Tiwi Comeback, Putri KW Hadapi An Se Young

Ana/Tiwi kembali dipasangkan saat Indonesia menghadapi Korea Selatan di Semifinal Piala Uber 2026.
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Diduga Ilegal di Terminal 3

Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Diduga Ilegal di Terminal 3

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, kembali mencegah keberangkatan 23 calon Jemaah haji nonprosedural.
Ibunda Pratama Arhan Menangis Sesegukan di Wisuda Sang Anak, Rupanya Karena Hal Ini

Ibunda Pratama Arhan Menangis Sesegukan di Wisuda Sang Anak, Rupanya Karena Hal Ini

Momen wisuda pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan berlangsung penuh haru saat ia menyampaikan pidato singkatnya.
Jadwal Semifinal Piala Uber 2026: Indonesia vs Korea Selatan, Ambisi Putri KW Dkk Revans dari Kekalahan di BATC

Jadwal Semifinal Piala Uber 2026: Indonesia vs Korea Selatan, Ambisi Putri KW Dkk Revans dari Kekalahan di BATC

Tim Bulutangkis Indonesia akan menghadapi Korea Selatan di Semifinal Piala Uber 2026 sore nanti.

Trending

KDM Geram Perlintasan Kereta Ampera Bekasi Kembali Dikuasai Oknum Ormas, Langsung Telepon Forkopimda Minta Lakukan Ini

KDM Geram Perlintasan Kereta Ampera Bekasi Kembali Dikuasai Oknum Ormas, Langsung Telepon Forkopimda Minta Lakukan Ini

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kesal lintasan kareta Ampera Bekasi diduga kembali dikuasai oleh oknum Organisasi Masyarakarat (ormas) pasca terjadi kecelakaan
Pratama Arhan Gandeng Pacar Baru saat Wisuda Sarjana, Tanda Sudah Move On dari Azizah Salsha?

Pratama Arhan Gandeng Pacar Baru saat Wisuda Sarjana, Tanda Sudah Move On dari Azizah Salsha?

Pratama Arhan dikabarkan menggandeng kekasih baru di momen spesialnya. Di momen tersebut, ia diisukan mengajak serta Inka Andestha, seorang pengusaha skincare.
Tegas Dedi Mulyadi Minta Kepala Dishub Jabar Pasang Palang Pintu Digital di Perlintasan Ampera Bekasi: Hari Ini!

Tegas Dedi Mulyadi Minta Kepala Dishub Jabar Pasang Palang Pintu Digital di Perlintasan Ampera Bekasi: Hari Ini!

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi minta jajaran Dinas Perhubungan Jabar mengganti palang pintu manual di kawasan Ampera Bekasi dengan palang pintu digital.
Jay Idzes-Maarten Paes Diziinkan Main, Timnas Indonesia Kejatuhan 'Durian Runtuh' dari FIFA Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes-Maarten Paes Diziinkan Main, Timnas Indonesia Kejatuhan 'Durian Runtuh' dari FIFA Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

FIFA ASEAN Cup 2026 yang akan digelar pada September-Oktober 2026 tampaknya membawa angin segar bagi Timnas Indonesia asuhan John Herdman. Ada kabar baik apa?
Shin Tae-yong Blak-blakan Usai Jadi Penasihat Teknik Timnas Indonesia Football 7: Mental dan Fisik Pemain Timnas Indonesia Lemah

Shin Tae-yong Blak-blakan Usai Jadi Penasihat Teknik Timnas Indonesia Football 7: Mental dan Fisik Pemain Timnas Indonesia Lemah

Shin Tae-yong menilai bahwa bakat besar yang dimiliki pemain Indonesia kerap terhambat oleh dua faktor mendasar: mentalitas dan kondisi fisik. Hasil pengamatannya
The Real Saingan Maarten Paes? Kiper 199 Cm Keturunan Surabaya yang Eligible Bela Timnas Indonesia Pernah Diincar Ajax

The Real Saingan Maarten Paes? Kiper 199 Cm Keturunan Surabaya yang Eligible Bela Timnas Indonesia Pernah Diincar Ajax

Nama Maarten Paes kini mulai mendapat 'ancaman baru' di posisi kiper Garuda. Sosok Kayne van Oevelen yang eligible bela Timnas Indonesia jadi incaran Ajax.
Angkot Ngetem Bikin Macet Lembang, Dedi Mulyadi Tawarkan Jadi Sopir Mobil Sampah, Gaji Capai Rp4,2 Juta

Angkot Ngetem Bikin Macet Lembang, Dedi Mulyadi Tawarkan Jadi Sopir Mobil Sampah, Gaji Capai Rp4,2 Juta

Kebijakan ini ditawarkan sebagai bagian dari dukungan Pemprov Jabar dalam menata lalu lintas di area pasar dan destinasi wisata yang selama ini kerap padat.
Selengkapnya

Viral