Doktif Minta Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polres Jaksel, Kembali Dijadwalkan 22 Januari
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Atas unggahan itu, Doktif disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dwi menegaskan, penyidik tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara.
“Kami tidak melakukan penahanan. Betul, dikenakan wajib lapor,” ujarnya.
Meski telah berstatus tersangka, dr. Samira belum diperiksa dalam kapasitas tersebut. Polisi masih mengedepankan upaya mediasi dengan mempertemukan pelapor, dr. Richard Lee, dan terlapor.
Menurut Dwi, surat pemanggilan untuk mediasi telah dilayangkan, namun pelaksanaannya dijadwalkan ulang hingga 6 Januari 2026.
Hingga kini, penyidik masih menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Jika nantinya tidak tercapai pertemuan atau kesepakatan yang baik, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka, baik dr. Samira atau Doktif,” jelasnya. (ars/iwh)
Load more