Diduga Jadi Perantara, KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang Kasus Kuota Haji ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU
- ANTARA
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ucap Aizzudin.
Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkembangan tersebut, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Sorotan Pansus DPR RI
Selain ditangani KPK, kasus kuota haji juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang dilakukan dengan skema 50:50, yakni 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring upaya KPK mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola kuota haji yang menyangkut kepentingan jutaan umat. (ant/nba)
Load more