RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, DPR Ingin Kembalikan Uang Negara dari Pelaku Kejahatan
- Dok Parlemen
Ia menyebut, dalam KUHP dan KUHAP, perampasan aset hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim.
“Dalam konteks Pasal 118, 135, dan beberapa pasal berikutnya, perampasan barang milik terpidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim,” jelasnya.
Sementara dalam Undang-Undang Tipikor, perampasan aset diatur sebagai pidana tambahan.
“Undang-Undang Tipikor Pasal 18 dan Pasal 19 mengatur perampasan aset korupsi sebagai pidana tambahan dengan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik,” kata Bayu.
Sedangkan dalam Undang-Undang Narkotika, aset hasil kejahatan dapat dirampas untuk negara setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Jadi sebenarnya ada pola yang sudah bisa kita lihat bersama dalam berbagai undang-undang, yang nantinya akan kita lakukan secara komprehensif dalam rancangan undang-undang ini,” pungkasnya. (rpi/iwh)
Load more