GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Bunyi Pasal 402 Bahas Nikah Siri, DPR RI Minta Masyarakat Tak Berbenturkan dengan Ajaran Agama

Polemik mengenai Pasal 402 yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berisikan adanya unsur pidana bagi pelaku nikah siri tanpa restu pasangan sah terus menyeruak di masyarakat.
Jumat, 16 Januari 2026 - 01:30 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik mengenai Pasal 402 yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berisikan adanya unsur pidana bagi pelaku nikah siri tanpa restu pasangan sah terus menyeruak di masyarakat.

Merespons polemik yang ada, Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina meminta masyarakat untuk dapat memahasi secara utuh bunyi pasal tersebut agar tak salah dimaknai termakss disnagkutkan pada isu agama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya makna dari pasal tersebut dituangkan dalam upya pemberian perlindungan negara terhadap kelompok anak dan perempuan.

“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” kata Selly kepada awak media, Jakarta, Kamis (14/1/2026).

Selly menuturkan aturan yang dimuat dalam pasal itu tetap memandang perspektif dari sudut ajaran dan rukun pernikahan sah sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.

Kata Selly, bunyi pasal tersebut bersifat mengatur perlindungan bagi keluarga khususnya bagi kelompok perempuan dan anak yang kerap menjadi objek dirugikan dalam permaslahan perkawinan.

Selly turut serta memaparkan sudut pandang hukum mengenai bunyi Pasal 402 yang mengatur tentang nikah siri tersebut.

Kata Mantan Bupati Cirebon ini, pasal memiliki tujuan utama dalam menemaptkan kepastian hukum dan perlindungan warga negara seperti dalam pencatatan perkawinan.

“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” tegasnya.

Di sisi lain, Selly menyebut adanya pasal tersebut dapat menekan kerentanan praktik nikah siri yang kerap merugikan kelompok anak dan perempuan dalam perkwinan.

Pasalnya, kelompok perempuan dan anak yang melakukan nikah siri kerap dirundung permasalahan pemberian nafkah, akses hukum, pendidikan, hingga administrasi kependuukan mengingat perkawinan yang tak tercatat.

“Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” kata Selly.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sellly mengaskan dalam mengakal polemik yang hadir di masyarakat diperlukan Langkah edukasi dan sosisalisai yang masif agar tujuan dari pasal berisikan nikah sirih itu dapat terimplementasi secara utuh.

“Pendekatan hukum harus diiringi edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar sanksi,” pungkasnya.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akibat MBG Fitch Ratings Ubah Peringkat Utang Indonesia Jadi Negatif, Airlangga: Program Ini Investasi Jangka Panjang

Akibat MBG Fitch Ratings Ubah Peringkat Utang Indonesia Jadi Negatif, Airlangga: Program Ini Investasi Jangka Panjang

Lembaga pemeringkat Fitch Ratings yang menilai peningkatan belanja sosial, termasuk program MBG, dapat menambah tekanan terhadap ruang fiskal pemerintah
Keluyuran saat Terinfeksi Campak, Selebgram Ruce Nuenda Minta Maaf

Keluyuran saat Terinfeksi Campak, Selebgram Ruce Nuenda Minta Maaf

Selebgram Ruce Nuenda minta maaf usai beraktivitas di luar ruangan dalam kondisi terinfeksi campak.
Pesan Prabowo di Tengah Konflik Timur Tengah, Muzani: Perbedaan Pandangan Jangan Rusak Kekompakan Bangsa

Pesan Prabowo di Tengah Konflik Timur Tengah, Muzani: Perbedaan Pandangan Jangan Rusak Kekompakan Bangsa

Memanasnya konflik geopolitik di kawasan Teluk setelah serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran mulai memicu kekhawatiran terhadap dampaknya pada stabilitas global.
Gejolak Geopolitik Timur Tengah, Ahmad Muzani Sebut Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar dari Board of Peace

Gejolak Geopolitik Timur Tengah, Ahmad Muzani Sebut Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar dari Board of Peace

Menurut Muzani, keikutsertaan Indonesia dalam organisasi tersebut bukanlah sesuatu yang bersifat permanen.
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Berpotensi Melanda Wilayah Kalimantan Timur

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Berpotensi Melanda Wilayah Kalimantan Timur

Potensi hujan lebat disertai angin kencang pada Kamis hingga Sabtu (7/3), terjadi di wilayah Kalimantan Timur. 
Angin Kencang Terjang Nganjuk, Sejumlah Pohon Tumbang Timpa Pengendara, Dua Orang Terluka

Angin Kencang Terjang Nganjuk, Sejumlah Pohon Tumbang Timpa Pengendara, Dua Orang Terluka

Angin kencang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Nganjuk pada Selasa (4/3) sore, mengakibatkan beberapa pohon tumbang di tepi jalan raya.

Trending

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Berikut profil mendiang Hj. Anis Syarifah, istri pengusaha rokok HS dan pendiri Surya Group yang meninggal dunia imbas kecelakaan di Kulon Progo, DI Yogyakarta.
John Herdman Pusing Tujuh Keliling Jelang FIFA Series 2026, Calon Duet Ole Romeny di Timnas Indonesia Berpotensi Dicoret Susul 6 Pemain Lain

John Herdman Pusing Tujuh Keliling Jelang FIFA Series 2026, Calon Duet Ole Romeny di Timnas Indonesia Berpotensi Dicoret Susul 6 Pemain Lain

Timnas Indonesia terancam pincang jelang FIFA Series 2026. 6 pemain sudah absen, kini Mauro Zijlstra juga cedera dan berpotensi absen dari skuad John Herdman.
Terpopuler News: Balasan Ketus Dwi Sasetyaningtyas untuk Purbaya, hingga Tangis Pengendara Jupiter MX Kecelakaan dengan Bos Rokok HS

Terpopuler News: Balasan Ketus Dwi Sasetyaningtyas untuk Purbaya, hingga Tangis Pengendara Jupiter MX Kecelakaan dengan Bos Rokok HS

Respons alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Hingga, tangis pengendara Jupiter MX usai kecelakaan dengan bos rokok HS
Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Pernyataan lama Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi perbincangan hangat. Ucapan tersebut ramai dibahas ulang setelah serangan gabungan Amerika
Dulu jadi Idola, Eks Kiper Andalan Timnas ini sekarang Fokus Membangun Generasi sampai Bangun Sekolah

Dulu jadi Idola, Eks Kiper Andalan Timnas ini sekarang Fokus Membangun Generasi sampai Bangun Sekolah

Siapa sangka eks kiper timnas indonesia ini tengah fokus membangun generasi dengan membuka sekolah bola
Selengkapnya

Viral