News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Bunyi Pasal 402 Bahas Nikah Siri, DPR RI Minta Masyarakat Tak Berbenturkan dengan Ajaran Agama

Polemik mengenai Pasal 402 yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berisikan adanya unsur pidana bagi pelaku nikah siri tanpa restu pasangan sah terus menyeruak di masyarakat.
Jumat, 16 Januari 2026 - 01:30 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik mengenai Pasal 402 yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berisikan adanya unsur pidana bagi pelaku nikah siri tanpa restu pasangan sah terus menyeruak di masyarakat.

Merespons polemik yang ada, Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina meminta masyarakat untuk dapat memahasi secara utuh bunyi pasal tersebut agar tak salah dimaknai termakss disnagkutkan pada isu agama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya makna dari pasal tersebut dituangkan dalam upya pemberian perlindungan negara terhadap kelompok anak dan perempuan.

“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” kata Selly kepada awak media, Jakarta, Kamis (14/1/2026).

Selly menuturkan aturan yang dimuat dalam pasal itu tetap memandang perspektif dari sudut ajaran dan rukun pernikahan sah sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.

Kata Selly, bunyi pasal tersebut bersifat mengatur perlindungan bagi keluarga khususnya bagi kelompok perempuan dan anak yang kerap menjadi objek dirugikan dalam permaslahan perkawinan.

Selly turut serta memaparkan sudut pandang hukum mengenai bunyi Pasal 402 yang mengatur tentang nikah siri tersebut.

Kata Mantan Bupati Cirebon ini, pasal memiliki tujuan utama dalam menemaptkan kepastian hukum dan perlindungan warga negara seperti dalam pencatatan perkawinan.

“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” tegasnya.

Di sisi lain, Selly menyebut adanya pasal tersebut dapat menekan kerentanan praktik nikah siri yang kerap merugikan kelompok anak dan perempuan dalam perkwinan.

Pasalnya, kelompok perempuan dan anak yang melakukan nikah siri kerap dirundung permasalahan pemberian nafkah, akses hukum, pendidikan, hingga administrasi kependuukan mengingat perkawinan yang tak tercatat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” kata Selly.

Sellly mengaskan dalam mengakal polemik yang hadir di masyarakat diperlukan Langkah edukasi dan sosisalisai yang masif agar tujuan dari pasal berisikan nikah sirih itu dapat terimplementasi secara utuh.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Real Madrid Dipermalukan Albacete, Alvaro Arbeloa Malah Puji Vinicius Junior Seperti Kapten

Real Madrid Dipermalukan Albacete, Alvaro Arbeloa Malah Puji Vinicius Junior Seperti Kapten

Pelatih Real Madrid Alvaro Arbeloa tetap memberikan pujian kepada Vinicius Junior meski timnya secara mengejutkan tersingkir dari ajang Piala Raja.
Ekonomi Global Gonjang-ganjing, Kadin Sebut Pertumbuhan Indonesia di Atas 5 Persen Jadi Sinyal Kepercayaan

Ekonomi Global Gonjang-ganjing, Kadin Sebut Pertumbuhan Indonesia di Atas 5 Persen Jadi Sinyal Kepercayaan

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, menilai kondisi perekonomian global tengah goyah, namun Indonesia masih menunjukkan performa pertumbuhan yang solid.
Warga Nilai Tak Butuh JPO Sarinah, Halte Transjakarta MH Thamrin Masih Ramah Disabilitas

Warga Nilai Tak Butuh JPO Sarinah, Halte Transjakarta MH Thamrin Masih Ramah Disabilitas

Jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Mall Sarinah, Jakarta Pusat, kembali dibangun atas arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Domino Menuju Cabor Resmi, PB PORDI Siapkan Langkah Strategis

Domino Menuju Cabor Resmi, PB PORDI Siapkan Langkah Strategis

Pengurus Besar Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI) tinggal selangkah lagi mewujudkan olahraga domino sebagai salah satu cabang olahraga (cabor) baru di Indonesia.
John Herdman Blak-blakan Sebut Grup A Piala AFF Seimbang, Media Vietnam Langsung Bereaksi Keras!

John Herdman Blak-blakan Sebut Grup A Piala AFF Seimbang, Media Vietnam Langsung Bereaksi Keras!

Media Vietnam, thethao menyoroti ucapan pelatih Timnas Indonesia John Herdman soal undian Grup A Piala AFF 2026. John Herdman menilai Grup A Piala AFF 2026 sebagai grup yang cukup seimbang.
Polri Cium Ada Kecurangan di Kasus Gagal Bayar DSI, Dana Lender Diduga Dialihkan ke Perusahaan Terafiliasi

Polri Cium Ada Kecurangan di Kasus Gagal Bayar DSI, Dana Lender Diduga Dialihkan ke Perusahaan Terafiliasi

Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan praktik kecurangan dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Trending

Apa Kabar Bio Paulin? Dulu Jadi Bek Tangguh, Kini Jadi Sorotan karena Tim Asuhannya Pegang Rekor Clean Sheet

Apa Kabar Bio Paulin? Dulu Jadi Bek Tangguh, Kini Jadi Sorotan karena Tim Asuhannya Pegang Rekor Clean Sheet

Jadi simbol kejayaan Persipura Jayapura di masa keemasannya, setelah lama gantung sepatu, bagaimana kabar dan kesibukan Bio Paulin saat ini?
Domino Menuju Cabor Resmi, PB PORDI Siapkan Langkah Strategis

Domino Menuju Cabor Resmi, PB PORDI Siapkan Langkah Strategis

Pengurus Besar Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI) tinggal selangkah lagi mewujudkan olahraga domino sebagai salah satu cabang olahraga (cabor) baru di Indonesia.
Polemik Bunyi Pasal 402 Bahas Nikah Siri, DPR RI Minta Masyarakat Tak Berbenturkan dengan Ajaran Agama

Polemik Bunyi Pasal 402 Bahas Nikah Siri, DPR RI Minta Masyarakat Tak Berbenturkan dengan Ajaran Agama

Polemik mengenai Pasal 402 yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berisikan adanya unsur pidana bagi pelaku nikah siri tanpa restu pasangan sah terus menyeruak di masyarakat.
Isu Child Grooming Mengkhawatirkan, DPR Bakal Gelar Rapat Khusus

Isu Child Grooming Mengkhawatirkan, DPR Bakal Gelar Rapat Khusus

Fenomena child grooming yang belakangan ramai di media sosial akhirnya masuk radar DPR RI.
Ekonomi Global Gonjang-ganjing, Kadin Sebut Pertumbuhan Indonesia di Atas 5 Persen Jadi Sinyal Kepercayaan

Ekonomi Global Gonjang-ganjing, Kadin Sebut Pertumbuhan Indonesia di Atas 5 Persen Jadi Sinyal Kepercayaan

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, menilai kondisi perekonomian global tengah goyah, namun Indonesia masih menunjukkan performa pertumbuhan yang solid.
BK DPR RI: Draf RUU Perampasan Aset Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal

BK DPR RI: Draf RUU Perampasan Aset Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal

DPR RI mulai mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana.
Gawat Indonesia Masuk Peringkat ke-3 Dunia Soal Penyebaran Kusta, Duta Kehormatan WHO Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Gawat Indonesia Masuk Peringkat ke-3 Dunia Soal Penyebaran Kusta, Duta Kehormatan WHO Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Penyebaran penyakit kusta di Indoneia mulai terbilang mengkhawatirkan dengan menduduki peringkat ke-3 di dunia jumlah penderitanya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT