Komisi III DPR Desak OJK Tutup Akses Platform DSI Demi Lindungi Pemberi Pinjaman
- Istimewa
"Pola dan mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana oleh manajemen DSI, yang kia cermati, skemanya menyerupai ponzi yang dibungkus dengan label syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban,” ucap Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Sejauh ini, kata Danang, PPATK telah memblokir sejumlah rekening milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 18 Desember 2025.
Ditemukan adanya 33 rekening milik afiliasi DSI yang selanjutnya diblokir PPATK.
Berdasarkan hasil analisis, sisa dana yang berhasil diamankan dari hasil pemblokiran tersebut mencapai Rp4 miliar.
“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 desember 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp4 miliar,” kata Danang.
Danang mencatat, DSI telah menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun sepanjang 2021 hingga 2025.
Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil mencapai sekitar Rp6,2 triliun.
“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun,” lanjut Danang.
Dari selisih dana itu, lanjut Danang, sekitar Rp167 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, antara lain biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji karyawan, iklan, dan pengeluaran lainnya.
Selain itu, sekitar Rp796 miliar disalurkan kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi, yang secara kepemilikan masih berada dalam satu kelompok dengan pihak pengendali perusahaan.
“Dan sebesar Rp218 miliar itu pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” jelasnya. (muu)
Load more