Komisi III DPR Desak OJK Tutup Akses Platform DSI Demi Lindungi Pemberi Pinjaman
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan fraud dalam gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi sorotan DPR RI.
Pasalnya, kasus gagal bayar PT DSI ini menimbulkan kerugian materi bagi ribuan pemberi pinjaman atau lender senilai Rp2,4 triliun.
Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends pertanyakan langkah OJK yang belum menutup akses platform DSI, padahal permasalahan hukum telah mencuat.
Menurutnya, hingga 14 Januari 2026, diduga sistem online DSI masih terbuka.
Kondisi ini, berpotensi menambah jumlah korban DSI, pasalnya mekanisme pengisian dana di platform tersebut, masih dapat diakses masyarakat.
“Artinya, jumlah lender masih bisa bertambah karena fitur pengisian dana masih dibuka,” ujar Mercy, Jakarta, pada Jumat (16/1/2026).
Legislator PDIP itu, mempertanyakan dasar OJK belum melakukan penghentian aktivitas, atau freezing access terhadap platform peer to peer lending berbasis syariah itu.
Padahal, tujuan utamanya pengawasan adalah mencegah munculnya korban baru dalam kasus investasi bermasalah.
Dia pun menilai proses hukum yang berjalan seharusnya diiringi dengan langkah pengawasan yang tegas dan cepat. Fakta bahwa sistem masih terbuka dinilai bertentangan dengan upaya perlindungan masyarakat.
“Kalau sudah diketahui ada permasalahan, sejauh mana proses freezing access dan freezing activity dilakukan? Kita berbicara hari ini agar tidak ada korban yang bertambah,” kata dia.
Lebih lanjut, dia juga mengungkap keprihatinan terhadap profil para korban yang sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat kecil.
Data menunjukkan korban berasal dari pensiunan, korban pemutusan hubungan kerja, hingga orang tua tunggal.
“Yang menjadi korban ini bukan pengusaha besar atau korporasi besar, melainkan pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, dan rakyat kecil. Ini sangat menyakitkan,” tutur dia.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, bisnis DSI berskema ponzi, dibalut label syariah. Alhasil, dana ribuan lender bernilai triliunan rupiah 'nyangkut' di DSI. Hampir bisa dipastikan dana itu sulit kembali ke pemiliknya. Waduh.
Adapun, PT DSI menjadi sorotan lantaran dana ribuan lender gagal cair. Berdasarkan data paguyuban lender, sedikitnya ada 4.200 lender yang mengalami kendala penarikan dana yang totalnya mencapai Rp1,2 triliun.
"Pola dan mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana oleh manajemen DSI, yang kia cermati, skemanya menyerupai ponzi yang dibungkus dengan label syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban,” ucap Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Sejauh ini, kata Danang, PPATK telah memblokir sejumlah rekening milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 18 Desember 2025.
Ditemukan adanya 33 rekening milik afiliasi DSI yang selanjutnya diblokir PPATK.
Berdasarkan hasil analisis, sisa dana yang berhasil diamankan dari hasil pemblokiran tersebut mencapai Rp4 miliar.
“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 desember 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp4 miliar,” kata Danang.
Danang mencatat, DSI telah menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun sepanjang 2021 hingga 2025.
Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil mencapai sekitar Rp6,2 triliun.
“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun,” lanjut Danang.
Dari selisih dana itu, lanjut Danang, sekitar Rp167 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, antara lain biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji karyawan, iklan, dan pengeluaran lainnya.
Selain itu, sekitar Rp796 miliar disalurkan kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi, yang secara kepemilikan masih berada dalam satu kelompok dengan pihak pengendali perusahaan.
“Dan sebesar Rp218 miliar itu pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” jelasnya. (muu)
Load more