Roy Suryo Cs Hadirkan Tiga Ahli Meringankan soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung Belum Diperiksa
- tvOnenews/A.R Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Roy Suryo Cs mengajukan tiga saksi dan tujuh ahli meringankan usai merasa keberatan atas pelimpahan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan satu dari tujuh ahli yang diajukan adalah Rocky Gerung.
Namun, dalam hal ini, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Adapun ahli yang belum bisa memenuhi panggilannya adalah Rocky Gerung. Karena sesuatu dan lain hal. Tapi Rocky Gerung kita tahu bahwa bisa memberikan keterangan tentang kebebasan berpendapat, beropini, dan lain sebagainya,” kata Refly di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Tiga ahli lainnya yang belum dapat memenuhi panggilan, yaitu Ahli Pidana Profesor Hamidah, Didik Wijayanto dan Ahli Artificial Intelligence (AI) Rido Rahmadi.
“Dari tujuh ahli yang dipanggil, tiga hari ini memenuhi panggilan. Tetapi nanti sisanya akan di-pending kira-kira sebelum akhir bulan ini,” tutur Refly.
Refly mengungkapkan ahli meringankan yang hadir dalam pemeriksaan hari ini diantaranya adalah Ahli Geodesi atau Ahli Pengukuran Profesor Tono Saksono.
Nantinya Profesor Tono akan menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh terutama Rismon Sianipar dan Roy Suryo itu adalah sesuatu yang terbukti.
“Nanti akan ada juga Profesor Zainal Muttaqin, seorang ahli bedah syaraf, neuroscience ya. Mungkin lebih banyak akan memberikan keterangan ahli untuk Dokter Tifa. Karena kita tahu Dokter Tifa banyak membuat statement-statement yang didasarkan pada ilmunya, latar belakangnya neuroscience. Dia sebut juga neuroscience, neuropolitical, dan lain sebagainya yang Insyaallah nanti ada pembenarannya berdasarkan keterangan ahli dari Profesor Zainal Muttaqin. Bahwa ilmu itu memang bisa dipakai untuk menilai perilaku dan lain sebagainya. Dan lebih jelasnya itu ada di buku Jokowi's White Paper,” terangnya.
Selanjutnya, yakni Ahli Komunikasi yang juga terlibat dalam pembuatan Undang-Undang ITE Profesor Henri Subiakto.
“Nanti dia akan menjelaskan bahwa pengenaan pasal-pasal UU ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun itu tidak tepat dan ngawur. Terutama Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008 yang memang belum diubah. UU itu memberikan ancaman hukuman pasal itu 8 tahun Pasal 32, Pasal 35 ancaman hukumannya 12 tahun. Dan itu sangat tidak benar ketika diterapkan untuk RRT (Roy, Rismon dan Tifa). Karena bukan itu maksudnya,” jelasnya. (ars/nsi)
Load more