GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Roy Suryo Hadirkan 3 Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Palsu, Tepis Penetapan Kasus Tersangka

Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun menerangkan, seharusnya dalam pemeriksaan hari ini, ada tiga saksi dan tujuh ahli yang diperiksa. Namun hanya tiga ahli yang hadir, hal ini dikarenakan yang lain berhalangan hadir.
Selasa, 20 Januari 2026 - 12:49 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak tiga ahli meringankan yang diajukan Kubu Roy Suryo Cs usai merasa keberatan atas pelimpahan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (jokowi), diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026). 

Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun menerangkan, seharusnya dalam pemeriksaan hari ini, ada tiga saksi dan tujuh ahli yang diperiksa. Namun hanya tiga ahli yang hadir, hal ini dikarenakan yang lain berhalangan hadir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hari ini kita mulai dengan pemeriksaan ahli dan saksi. Berdasarkan undangan, seharusnya ada tiga saksi yang akan diperiksa. Kemudian ada tujuh ahli. Tetapi dari tiga saksi itu, kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta. Kemudian dari tujuh ahli yang dipanggil, tiga hari ini memenuhi panggilan,” kata Refly, di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut Refly menjelaskan, tiga ahli yang hadir di antaranya, Ahli Geodesi atau ahli pengukuran yakni Profesor Tono Saksono.

“Beliau ahli pengukuran, Geodesi. Dan nanti akan menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh terutama Rismon Sianipar dan Roy Suryo itu adalah sesuatu yang proven, terbukti. Setelah beliau melakukan hal yang sama berdasarkan keahlian yang beliau miliki,” jelas Refly.

Kemudian ahli yang kedua yakni Ahli Bedah Syaraf, neuroscience, Profesor Zainal Muttaqin. Nantinya ahli ini akan memberikan keterangan ahli untuk Dokter Tifa. 

“Karena kita tahu Dokter Tifa banyak membuat statement-statement yang didasarkan pada ilmunya, latar belakangnya neuroscience. Dia sebut juga neuroscience, neuropolitica, dan lain sebagainya yang Insyaallah nanti ada pembenarannya berdasarkan keterangan ahli dari Profesor Zainal Muttaqin. Bahwa ilmu itu memang bisa dipakai untuk menilai perilaku dan lain sebagainya. Dan lebih jelasnya itu ada di buku Jokowi's White Paper,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya Refly menyebutkan, ahli ketiga, yang akan dilakukan pemeriksaan adalah ahli komunikasi yang juga terlibat dalam pembuatan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Profesor Henri Subiakto. 

“Nanti dia akan menjelaskan bahwa pengenaan pasal-pasal UU ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun itu tidak tepat, dan ngawur. Terutama pasal 32 dan 35 UU ITE tahun 2008 yang memang belum diubah. UU itu memberikan ancaman hukuman pasal itu 8 tahun pasal 32, pasal 35 ancaman hukumannya 12 tahun. Dan itu sangat tidak benar ketika diterapkan untuk RRT (Roy, Rismon, Tifa). Karena bukan itu maksudnya. Itu nanti akan dijelaskan secara gamblang oleh Profesor Henri Subiakto,” tuturnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Berdasarkan pantauan, mereka mulai
DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Jalan dan Penambahan Satgas Kemacetan Jelang Mudik

DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Jalan dan Penambahan Satgas Kemacetan Jelang Mudik

DPRD Kota Surabaya menyoroti kesiapan infrastruktur kota menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Red Sparks Kembali Remuk, Hyundai Hillstate Berpeluang Salip Hi-Pass di Puncak Klasemen V-League

Red Sparks Kembali Remuk, Hyundai Hillstate Berpeluang Salip Hi-Pass di Puncak Klasemen V-League

Hyundai Hillstate mengalahkan Jung Kwan Jang Red Sparks 3-1 di V-League 2025-2026, membuka peluang menyalip Korea Expressway Hi-Pass di puncak klasemen reguler.
Kapolri Minta Anggota Patroli Rutin Jelang Perayaan Idul Fitri, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolri Minta Anggota Patroli Rutin Jelang Perayaan Idul Fitri, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan terdapat sejumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang perlu diantisipasi jelang perayaan Idul Fitri 2026. 
Krisis Teluk Ubah Pola Wisata Global, Industri Pariwisata RI Cari Momentum Lewat Indonesia Travel Fair 2026

Krisis Teluk Ubah Pola Wisata Global, Industri Pariwisata RI Cari Momentum Lewat Indonesia Travel Fair 2026

Ketua Umum Indonesia Health Tourism Society, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan dinamika geopolitik global saat ini dapat berdampak langsung pada sektor pariwisata dunia.
Denada Tegas Tak Pernah Menelantarkan Ressa, Kuasa Hukum Beberkan Bukti Transfer hingga Rumah

Denada Tegas Tak Pernah Menelantarkan Ressa, Kuasa Hukum Beberkan Bukti Transfer hingga Rumah

​​​​​​​Denada membantah menelantarkan Ressa. Kuasa hukum membeberkan bukti transfer, rumah, hingga biaya pendidikan yang disebut menunjukkan dukungan Denada.

Trending

Kapolri Minta Anggota Patroli Rutin Jelang Perayaan Idul Fitri, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolri Minta Anggota Patroli Rutin Jelang Perayaan Idul Fitri, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan terdapat sejumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang perlu diantisipasi jelang perayaan Idul Fitri 2026. 
Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Berdasarkan pantauan, mereka mulai
Red Sparks Kembali Remuk, Hyundai Hillstate Berpeluang Salip Hi-Pass di Puncak Klasemen V-League

Red Sparks Kembali Remuk, Hyundai Hillstate Berpeluang Salip Hi-Pass di Puncak Klasemen V-League

Hyundai Hillstate mengalahkan Jung Kwan Jang Red Sparks 3-1 di V-League 2025-2026, membuka peluang menyalip Korea Expressway Hi-Pass di puncak klasemen reguler.
DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Jalan dan Penambahan Satgas Kemacetan Jelang Mudik

DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Jalan dan Penambahan Satgas Kemacetan Jelang Mudik

DPRD Kota Surabaya menyoroti kesiapan infrastruktur kota menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Thom Haye pamit dari Persib Bandung setelah dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Gelandang naturalisasi itu memilih pulang ke Belanda.
Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Bek Persib Frans Putros menyusul 3 rekannya yang dipanggil Timnas Indonesia. Ia kini dipanggil Irak untuk play-off Piala Dunia 2026.
Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Pemberitaan penerbitan SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) cabut izin operasional SMK IDN Bogor, aturan THR dan gaji ke-13 dalam PP 9 Tahun 2026, dan Abu Janda mengamuk berujung diusir terpopuler di kanal News tvOnenews.com.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT