Kubu Roy Suryo Hadirkan 3 Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Palsu, Tepis Penetapan Kasus Tersangka
- tvOnenews/A.R Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak tiga ahli meringankan yang diajukan Kubu Roy Suryo Cs usai merasa keberatan atas pelimpahan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (jokowi), diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun menerangkan, seharusnya dalam pemeriksaan hari ini, ada tiga saksi dan tujuh ahli yang diperiksa. Namun hanya tiga ahli yang hadir, hal ini dikarenakan yang lain berhalangan hadir.
“Hari ini kita mulai dengan pemeriksaan ahli dan saksi. Berdasarkan undangan, seharusnya ada tiga saksi yang akan diperiksa. Kemudian ada tujuh ahli. Tetapi dari tiga saksi itu, kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta. Kemudian dari tujuh ahli yang dipanggil, tiga hari ini memenuhi panggilan,” kata Refly, di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Lebih lanjut Refly menjelaskan, tiga ahli yang hadir di antaranya, Ahli Geodesi atau ahli pengukuran yakni Profesor Tono Saksono.
“Beliau ahli pengukuran, Geodesi. Dan nanti akan menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh terutama Rismon Sianipar dan Roy Suryo itu adalah sesuatu yang proven, terbukti. Setelah beliau melakukan hal yang sama berdasarkan keahlian yang beliau miliki,” jelas Refly.
Kemudian ahli yang kedua yakni Ahli Bedah Syaraf, neuroscience, Profesor Zainal Muttaqin. Nantinya ahli ini akan memberikan keterangan ahli untuk Dokter Tifa.
“Karena kita tahu Dokter Tifa banyak membuat statement-statement yang didasarkan pada ilmunya, latar belakangnya neuroscience. Dia sebut juga neuroscience, neuropolitica, dan lain sebagainya yang Insyaallah nanti ada pembenarannya berdasarkan keterangan ahli dari Profesor Zainal Muttaqin. Bahwa ilmu itu memang bisa dipakai untuk menilai perilaku dan lain sebagainya. Dan lebih jelasnya itu ada di buku Jokowi's White Paper,” tegasnya.
Selanjutnya Refly menyebutkan, ahli ketiga, yang akan dilakukan pemeriksaan adalah ahli komunikasi yang juga terlibat dalam pembuatan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Profesor Henri Subiakto.
“Nanti dia akan menjelaskan bahwa pengenaan pasal-pasal UU ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun itu tidak tepat, dan ngawur. Terutama pasal 32 dan 35 UU ITE tahun 2008 yang memang belum diubah. UU itu memberikan ancaman hukuman pasal itu 8 tahun pasal 32, pasal 35 ancaman hukumannya 12 tahun. Dan itu sangat tidak benar ketika diterapkan untuk RRT (Roy, Rismon, Tifa). Karena bukan itu maksudnya. Itu nanti akan dijelaskan secara gamblang oleh Profesor Henri Subiakto,” tuturnya.
Load more