News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RUU MHA Akan Atur Pengakuan hingga Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

DPR RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang mengatur secara menyeluruh mulai dari pengakuan hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Kamis, 22 Januari 2026 - 06:00 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang mengatur secara menyeluruh mulai dari pengakuan hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Menurut Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, RUU ini disusun untuk menutup kekosongan hukum sekaligus menyatukan berbagai pengaturan yang selama ini tersebar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bayu mengatakan, RUU Masyarakat Hukum Adat disusun dalam 16 bab dan 55 pasal dengan sistematika yang ditata ulang secara menyeluruh.

“Dalam RUU ini terdapat 16 bab dan 55 pasal yang kami coba susun dari kemudian berbagai kronologis, berbagai sistematika,” kata Bayu saat rapat bersama Baleg DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, isu utama yang menjadi pintu masuk pengaturan adalah pengakuan masyarakat hukum adat, sesuai amanat Undang-Undang Dasar.

“Isu pertama yang kita angkat adalah tentang pengakuan masyarakat hukum adat, karena memang dari Undang-Undang Dasar sendiri itulah yang dikehendaki terkait yang diatur dengan undang-undang,” ujarnya.

Dalam draf RUU tersebut, pengakuan masyarakat hukum adat tidak bersifat mutlak dan tanpa batas waktu. Pemerintah tetap diberi ruang untuk melakukan evaluasi.

“Kita mengatur tentang keberadaan pengakuan tersebut tetap membuka ruang evaluasi, apakah syarat-syarat itu masih tetap kemudian dipenuhi dalam waktu sekitar misalkan 10–15 tahun kemudian,” kata Bayu.

Lebih lanjut, kata Bayu, pengakuan Masyarajat Hukum Adat dilakukan melalui tahapan yang jelas.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui panitia masyarakat hukum adat memberikan pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi serta penetapannya,” jelasnya.

Terkait evaluasi, Badan Keahlian DPR mengusulkan masa peninjauan yang cukup panjang.

“Pemerintah pusat melalui panitia evaluasi Masyarakat Hukum Adat dapat melakukan evaluasi pertama terhadap Masyarakat Hukum Adat 25 tahun pasca penetapan dan dievaluasi kembali setiap 10 tahun,” ungkap Bayu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, jangka waktu tersebut dinilai ideal untuk menilai keberlanjutan eksistensi masyarakat hukum adat, meski masih terbuka untuk pembahasan lebih lanjut.

“Tentu ini subjek untuk dilakukan pembahasan, apakah 15 tahun, 20 tahun, apa 25 tahun. Kami menganggap 25 tahun waktu yang cukup,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Petenis Indonesia Aldila Sutjiadi Ungkap Alasan Gandeng Christopher Rungkat Sebagai Pelatih

Petenis Indonesia Aldila Sutjiadi Ungkap Alasan Gandeng Christopher Rungkat Sebagai Pelatih

Petenis Indonesia, Aldila Sutjiadi, mengungkapkan alasan mengapa dirinya memilih menggandeng Christopher Rungkat sebagai pelatihnya.
Bukan soal Gaji, Persib Bandung Terancam Gagal Dapatkan Joey Pelupessy gara-gara Negosiasi Deadlock

Bukan soal Gaji, Persib Bandung Terancam Gagal Dapatkan Joey Pelupessy gara-gara Negosiasi Deadlock

Bung Binder mengungkapkan bahwa saat ini negosiasi antara Persib Bandung dan Joey Pelupessy mengalami deadlock. Bung Binder duga bukan karena soal gaji pemain.
Hujan Deras Guyur Jakarta, Titik-Titik Genangan Hari Ini 22 Januari 2026 Ketinggiannya 5-50 Cm

Hujan Deras Guyur Jakarta, Titik-Titik Genangan Hari Ini 22 Januari 2026 Ketinggiannya 5-50 Cm

Hujan deras mengguyur Jakarta sejak pagi pada Kamis, 22 Januari 2026. Inilah titik-titik genangan di Jakarta yang perlu dihindari. 
Tragis di Stasiun Gondangdia, Remaja 18 Tahun Tewas Tertemper KA Gajayana Usai Lompat ke Rel

Tragis di Stasiun Gondangdia, Remaja 18 Tahun Tewas Tertemper KA Gajayana Usai Lompat ke Rel

Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan bahwa insiden terjadi saat Kereta Api (KA) Gajayana tengah melintas di Stasiun Gondangdia.
Alwi Farhan Buka Suara Soal Anggapan Sebagai Andalan Tunggal Putra Indonesia Usai Lolos ke 16 Besar Indonesia Masters 2026

Alwi Farhan Buka Suara Soal Anggapan Sebagai Andalan Tunggal Putra Indonesia Usai Lolos ke 16 Besar Indonesia Masters 2026

Alwi Farhan buka suara soal anggapan dirinya disebut sebagai andalan tunggal putra andalan tanah air usai lolos ke babak kedua Indonesia Masters 2026.
Auto Tajir! 4 Zodiak Paling Hoki soal Keuangan, 23 Januari 2026: Leo Ada Peluang Bisnis

Auto Tajir! 4 Zodiak Paling Hoki soal Keuangan, 23 Januari 2026: Leo Ada Peluang Bisnis

Berikut 4 zodiak yang diramal paling hoki soal keuangan pada 23 Januari 2026, salah satunya Leo ada peluang bisnis baru, disarankan jangan terlalu boros.

Trending

Gaji Jesse Lingard Jika Gabung Persib Bandung, Benarkah Rela Turunkan Rate-nya Demi Gabung Skuad Bojan Hodak?

Gaji Jesse Lingard Jika Gabung Persib Bandung, Benarkah Rela Turunkan Rate-nya Demi Gabung Skuad Bojan Hodak?

Apakah benar Jesse Lingard yang notabene mantan pemain Manchester United bersedia untuk menurunkan gajinya andai benar-benar dapat tawaran dari Persib Bandung?
Jadwal Proliga 2026, Kamis 22 Januari: Bandung BJB Tandamata Jamu Megawati Hangestri Cs, Ada Medan Falcons vs LavAni

Jadwal Proliga 2026, Kamis 22 Januari: Bandung BJB Tandamata Jamu Megawati Hangestri Cs, Ada Medan Falcons vs LavAni

Sebanyak dua laga seru akan meramaikan hari pertama seri Bandung Proliga 2026, termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjamu Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro.
Menang Lagi, Ada di Posisi Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Menang Lagi, Ada di Posisi Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, ada di posisi berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026 per tanggal 22 Januari 2026?
TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banyak Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banyak Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Bukan Real Madrid atau Manchester City, Legenda Timnas Inggris Sebut Arsenal Hanya Bisa Dikalahkan Tim Ini

Bukan Real Madrid atau Manchester City, Legenda Timnas Inggris Sebut Arsenal Hanya Bisa Dikalahkan Tim Ini

Legenda Inggris Alan Shearer menilai Arsenal berpeluang juara Liga Champions, namun hanya satu tim yang bisa menjegal The Gunners musim ini.
Sebelum Dipermalukan Juventus, Jose Mourinho Justru Sindir Michael Carrick hingga Alvaro Arbeloa Gara-Gara Hal Ini

Sebelum Dipermalukan Juventus, Jose Mourinho Justru Sindir Michael Carrick hingga Alvaro Arbeloa Gara-Gara Hal Ini

Jose Mourinho, yang kini menangani Benfica, menyindir para pelatih muda seperti Michael Carrick dan Alvaro Arbeloa. Ini terjadi sebelum timnya dikalahkan Juventus.
Heboh! Detik-detik Mobil Panther Jalan Sendiri di Tol Japek, Nasib Sopir Tragis

Heboh! Detik-detik Mobil Panther Jalan Sendiri di Tol Japek, Nasib Sopir Tragis

Video mobil yang melaju tanpa pengemudi tersebut menyebar luas dan memancing beragam spekulasi dari warganet.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT