News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soroti Masalah Kuota Haji Tambahan, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Keselamatan Jemaah Lebih Utama Ketimbang Mengurangi Antrean

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Kiai Shofiyullah Muzammil, menegaskan keselamatan jemaah merupakan prinsip mendasar dalam ajaran Islam yang tidak dapat dikompromikan.
Jumat, 23 Januari 2026 - 21:03 WIB
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sumber :
  • MUI

Jakarta, tvOnenews.com - Prinsip hifdzun nafs atau perlindungan keselamatan jiwa jemaah haji, khususnya saat pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), dinilai menjadi prioritas utama pemerintah dalam pengelolaan haji.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Shofiyullah Muzammil. Menurutnya, keselamatan jemaah merupakan prinsip mendasar dalam ajaran Islam yang tidak dapat dikompromikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, hifdzun nafs merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syarat istitha’ah atau kemampuan, yang telah disepakati para ulama mazhab sebagai syarat wajib pelaksanaan ibadah haji.

Istitha’ah mencakup kemampuan fisik, keamanan perjalanan, serta kecukupan bekal agar ibadah dapat dijalankan tanpa membahayakan diri sendiri maupun keluarga.

"Ya semua kewajiban syariah haji itu pada hakikatnya untuk kemaslahatan hamba, bukan sebaliknya. Keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam. Istilahnya dharurat, dimana semua yang pada awalnya dilarang menjadi boleh dan bahkan harus dilakukan bila keselamatan jiwa menjadi taruhannya," kata Kiai Shofi dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).

Dalam konteks penambahan kuota haji, Kiai Shofiyullah menilai kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah secara serius.

Ia menegaskan, apabila pemerintah tidak mampu menjamin keselamatan jemaah melalui penyediaan fasilitas yang memadai, khususnya di Armuzna, maka penambahan kuota untuk sekadar mengurangi antrean menjadi tidak relevan.

"Bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan para jamaah dengan berbagai fasilitas yang mendukung saat di Muzdalifah, Arafah dan Mina utamanya, maka (kuota tambahan) dengan tujuan untuk mengurangi antrean (waiting list) bukan lagi menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan, sebab kewajiban haji menjd gugur bila tidak selamat (istitha’ah)."

"Imam Syatibi dalam Kitab al-Muwafaqat menegaskan, bahwa semua kewajiban syariat yang mengancam jiwa maka gugur atau ditangguhkan kewajibannya," katanya menegaskan.

Karena itu, lanjut Kiai Shofiyullah, setiap penambahan kuota haji harus diiringi dengan peningkatan fasilitas penunjang keselamatan jemaah. Tanpa kesiapan tersebut, menurutnya, penambahan kuota tidak perlu dilakukan markan demi menjaga prinsip syariah.

Ia juga mengingatkan, jemaah lanjut usia atau yang memiliki kondisi kesehatan tidak memadai agar tidak memaksakan diri berangkat haji. Dalam kondisi tersebut, kewajiban haji dinilai telah gugur karena tidak terpenuhinya syarat istitha’ah.

Dalam perspektif yang lebih luas, prinsip hifdzun nafs dalam penyelenggaraan haji merupakan bagian dari maqashid syariah, yakni tujuan utama syariat Islam untuk menghadirkan kemaslahatan bagi umat.

Prinsip tersebut, dalam hukum modern, sejalan dengan asas hukum latin dikenal sebagai "solus populi supra lex esto", yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Dalam kondisi darurat, perlindungan jiwa menjadi pertimbangan utama, bahkan di atas aturan formal.

Prinsip ini pula yang kerap ditekankan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50.

"Jadi tidak sedikit pun ada pertimbangan rente atau feedback. Satu-satunya pertimbangan adalah hifdzunnafs, mengingat alasan teknis yang tidak mudah dengan waktu yang singkat," kata Yaqut dalam Channel Podcast Ruang Publik beberapa waktu lalu.

Setelah ditelaah lebih lanjut, kebijakan tersebut juga memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam regulasi itu, kewenangan penetapan kuota haji tambahan memang melekat pada Menteri Agama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yaqut merujuk pada Pasal 9 yang memberikan ruang diskresi kepada menteri dalam menetapkan kuota tambahan. Pasal tersebut menjadi dasar hukum pengambilan kebijakan terkait pengelolaan kuota haji.

"Maka saya ambil keputusan ini karena saya meyakini tidak melanggar hukum dan undang-undang. Pertimbangan utama adalah menjaga keselamatan jemaah," tegasnya, seraya mempertanyakan minimnya perhatian publik terhadap keberadaan pasal tersebut. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Akui Sejumlah Manajemen BUMN Belum Sampaikan LHKPN

KPK Akui Sejumlah Manajemen BUMN Belum Sampaikan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada sejumlah manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemerintah Siapkan Dana Pendidikan Rp8,1 Juta Bagi Pemilih Logo HUT ke-81 RI

Pemerintah Siapkan Dana Pendidikan Rp8,1 Juta Bagi Pemilih Logo HUT ke-81 RI

Pemerintah menyiapkan apresiasi bagi 300 pemilih beruntung logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI mulai dari kesempatan menghadiri upacara kenegaraan di Istana Merdeka hingga bantuan dana pendidikan senilai Rp8,1 juta.
John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap Bea Cukai, yang menyeret pemilik Blueray Cargo John Field, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7) mendatang.
Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan khusus dengan pemerintah membahas terkait menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral