Soroti Masalah Kuota Haji Tambahan, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Keselamatan Jemaah Lebih Utama Ketimbang Mengurangi Antrean
- MUI
Jakarta, tvOnenews.com - Prinsip hifdzun nafs atau perlindungan keselamatan jiwa jemaah haji, khususnya saat pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), dinilai menjadi prioritas utama pemerintah dalam pengelolaan haji.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Shofiyullah Muzammil. Menurutnya, keselamatan jemaah merupakan prinsip mendasar dalam ajaran Islam yang tidak dapat dikompromikan.
Ia menjelaskan, hifdzun nafs merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syarat istitha’ah atau kemampuan, yang telah disepakati para ulama mazhab sebagai syarat wajib pelaksanaan ibadah haji.
Istitha’ah mencakup kemampuan fisik, keamanan perjalanan, serta kecukupan bekal agar ibadah dapat dijalankan tanpa membahayakan diri sendiri maupun keluarga.
"Ya semua kewajiban syariah haji itu pada hakikatnya untuk kemaslahatan hamba, bukan sebaliknya. Keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam. Istilahnya dharurat, dimana semua yang pada awalnya dilarang menjadi boleh dan bahkan harus dilakukan bila keselamatan jiwa menjadi taruhannya," kata Kiai Shofi dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).
Dalam konteks penambahan kuota haji, Kiai Shofiyullah menilai kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah secara serius.
Ia menegaskan, apabila pemerintah tidak mampu menjamin keselamatan jemaah melalui penyediaan fasilitas yang memadai, khususnya di Armuzna, maka penambahan kuota untuk sekadar mengurangi antrean menjadi tidak relevan.
"Bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan para jamaah dengan berbagai fasilitas yang mendukung saat di Muzdalifah, Arafah dan Mina utamanya, maka (kuota tambahan) dengan tujuan untuk mengurangi antrean (waiting list) bukan lagi menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan, sebab kewajiban haji menjd gugur bila tidak selamat (istitha’ah)."
"Imam Syatibi dalam Kitab al-Muwafaqat menegaskan, bahwa semua kewajiban syariat yang mengancam jiwa maka gugur atau ditangguhkan kewajibannya," katanya menegaskan.
Karena itu, lanjut Kiai Shofiyullah, setiap penambahan kuota haji harus diiringi dengan peningkatan fasilitas penunjang keselamatan jemaah. Tanpa kesiapan tersebut, menurutnya, penambahan kuota tidak perlu dilakukan markan demi menjaga prinsip syariah.
Ia juga mengingatkan, jemaah lanjut usia atau yang memiliki kondisi kesehatan tidak memadai agar tidak memaksakan diri berangkat haji. Dalam kondisi tersebut, kewajiban haji dinilai telah gugur karena tidak terpenuhinya syarat istitha’ah.
Dalam perspektif yang lebih luas, prinsip hifdzun nafs dalam penyelenggaraan haji merupakan bagian dari maqashid syariah, yakni tujuan utama syariat Islam untuk menghadirkan kemaslahatan bagi umat.
Prinsip tersebut, dalam hukum modern, sejalan dengan asas hukum latin dikenal sebagai "solus populi supra lex esto", yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Dalam kondisi darurat, perlindungan jiwa menjadi pertimbangan utama, bahkan di atas aturan formal.
Prinsip ini pula yang kerap ditekankan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50.
"Jadi tidak sedikit pun ada pertimbangan rente atau feedback. Satu-satunya pertimbangan adalah hifdzunnafs, mengingat alasan teknis yang tidak mudah dengan waktu yang singkat," kata Yaqut dalam Channel Podcast Ruang Publik beberapa waktu lalu.
Setelah ditelaah lebih lanjut, kebijakan tersebut juga memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam regulasi itu, kewenangan penetapan kuota haji tambahan memang melekat pada Menteri Agama.
Yaqut merujuk pada Pasal 9 yang memberikan ruang diskresi kepada menteri dalam menetapkan kuota tambahan. Pasal tersebut menjadi dasar hukum pengambilan kebijakan terkait pengelolaan kuota haji.
"Maka saya ambil keputusan ini karena saya meyakini tidak melanggar hukum dan undang-undang. Pertimbangan utama adalah menjaga keselamatan jemaah," tegasnya, seraya mempertanyakan minimnya perhatian publik terhadap keberadaan pasal tersebut. (rpi)
Load more