News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soroti Masalah Kuota Haji Tambahan, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Keselamatan Jemaah Lebih Utama Ketimbang Mengurangi Antrean

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Kiai Shofiyullah Muzammil, menegaskan keselamatan jemaah merupakan prinsip mendasar dalam ajaran Islam yang tidak dapat dikompromikan.
Jumat, 23 Januari 2026 - 21:03 WIB
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sumber :
  • MUI

Jakarta, tvOnenews.com - Prinsip hifdzun nafs atau perlindungan keselamatan jiwa jemaah haji, khususnya saat pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), dinilai menjadi prioritas utama pemerintah dalam pengelolaan haji.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Shofiyullah Muzammil. Menurutnya, keselamatan jemaah merupakan prinsip mendasar dalam ajaran Islam yang tidak dapat dikompromikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, hifdzun nafs merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syarat istitha’ah atau kemampuan, yang telah disepakati para ulama mazhab sebagai syarat wajib pelaksanaan ibadah haji.

Istitha’ah mencakup kemampuan fisik, keamanan perjalanan, serta kecukupan bekal agar ibadah dapat dijalankan tanpa membahayakan diri sendiri maupun keluarga.

"Ya semua kewajiban syariah haji itu pada hakikatnya untuk kemaslahatan hamba, bukan sebaliknya. Keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam. Istilahnya dharurat, dimana semua yang pada awalnya dilarang menjadi boleh dan bahkan harus dilakukan bila keselamatan jiwa menjadi taruhannya," kata Kiai Shofi dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).

Dalam konteks penambahan kuota haji, Kiai Shofiyullah menilai kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah secara serius.

Ia menegaskan, apabila pemerintah tidak mampu menjamin keselamatan jemaah melalui penyediaan fasilitas yang memadai, khususnya di Armuzna, maka penambahan kuota untuk sekadar mengurangi antrean menjadi tidak relevan.

"Bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan para jamaah dengan berbagai fasilitas yang mendukung saat di Muzdalifah, Arafah dan Mina utamanya, maka (kuota tambahan) dengan tujuan untuk mengurangi antrean (waiting list) bukan lagi menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan, sebab kewajiban haji menjd gugur bila tidak selamat (istitha’ah)."

"Imam Syatibi dalam Kitab al-Muwafaqat menegaskan, bahwa semua kewajiban syariat yang mengancam jiwa maka gugur atau ditangguhkan kewajibannya," katanya menegaskan.

Karena itu, lanjut Kiai Shofiyullah, setiap penambahan kuota haji harus diiringi dengan peningkatan fasilitas penunjang keselamatan jemaah. Tanpa kesiapan tersebut, menurutnya, penambahan kuota tidak perlu dilakukan markan demi menjaga prinsip syariah.

Ia juga mengingatkan, jemaah lanjut usia atau yang memiliki kondisi kesehatan tidak memadai agar tidak memaksakan diri berangkat haji. Dalam kondisi tersebut, kewajiban haji dinilai telah gugur karena tidak terpenuhinya syarat istitha’ah.

Dalam perspektif yang lebih luas, prinsip hifdzun nafs dalam penyelenggaraan haji merupakan bagian dari maqashid syariah, yakni tujuan utama syariat Islam untuk menghadirkan kemaslahatan bagi umat.

Prinsip tersebut, dalam hukum modern, sejalan dengan asas hukum latin dikenal sebagai "solus populi supra lex esto", yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Dalam kondisi darurat, perlindungan jiwa menjadi pertimbangan utama, bahkan di atas aturan formal.

Prinsip ini pula yang kerap ditekankan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50.

"Jadi tidak sedikit pun ada pertimbangan rente atau feedback. Satu-satunya pertimbangan adalah hifdzunnafs, mengingat alasan teknis yang tidak mudah dengan waktu yang singkat," kata Yaqut dalam Channel Podcast Ruang Publik beberapa waktu lalu.

Setelah ditelaah lebih lanjut, kebijakan tersebut juga memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam regulasi itu, kewenangan penetapan kuota haji tambahan memang melekat pada Menteri Agama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yaqut merujuk pada Pasal 9 yang memberikan ruang diskresi kepada menteri dalam menetapkan kuota tambahan. Pasal tersebut menjadi dasar hukum pengambilan kebijakan terkait pengelolaan kuota haji.

"Maka saya ambil keputusan ini karena saya meyakini tidak melanggar hukum dan undang-undang. Pertimbangan utama adalah menjaga keselamatan jemaah," tegasnya, seraya mempertanyakan minimnya perhatian publik terhadap keberadaan pasal tersebut. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dirumorkan Banting Setir Jadi Pemilik Tim MotoGP, Marc Marquez Langsung Beri Jawaban Tegas!

Dirumorkan Banting Setir Jadi Pemilik Tim MotoGP, Marc Marquez Langsung Beri Jawaban Tegas!

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez setelah pensiun kembali menjadi perbincangan di dunia MotoGP.
Teks Khutbah Jumat Singkat 13 Maret 2026: Keutamaan Bayar Zakat Fitrah

Teks Khutbah Jumat Singkat 13 Maret 2026: Keutamaan Bayar Zakat Fitrah

Berikut ini teks khutbah Jumat singkat membahas soal keutamaan zakat fitrah. Ayo buruan bayar, jangan sampai waktu Ramadhan berganti Idul Fitri.
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar Ajukan Permohonan Restorative Justice

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar Ajukan Permohonan Restorative Justice

Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Jakarta Pertamina Enduro Tanggapi Kabar Tisya Amallya Putri Dipecat Jelang Final Four, Dengan Tegas Bilang....

Jakarta Pertamina Enduro Tanggapi Kabar Tisya Amallya Putri Dipecat Jelang Final Four, Dengan Tegas Bilang....

Jakarta Pertamina Enduro mendapat sorotan setelah beredar isu yang menyebutkan mereka mendepak sang kapten Tisya Amallya Putri jelang final four Proliga 2026.
143 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Menhub Akui Realisasi Bisa Lebih Besar

143 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Menhub Akui Realisasi Bisa Lebih Besar

Menhub menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei pergerakan masyarakat pada angkutan Lebaran tahun 2026 tercatat mencapai 50,60% penduduk Indonesia atau setara 143,91 juta orang.
Kritik Maarten Paes ke Ajax Berbuntut Panjang, Warga dan Pengamat Belanda Berbondong-bondong Usir Kiper Andalan Timnas Indonesia sampai Disebut Ini

Kritik Maarten Paes ke Ajax Berbuntut Panjang, Warga dan Pengamat Belanda Berbondong-bondong Usir Kiper Andalan Timnas Indonesia sampai Disebut Ini

Maarten Paes diserang pengamat dan fans Belanda setelah mengkritik performa Ajax usai kalah dari Groningen. Van der Vaart bahkan menyindir keras dan minta ia dipulangkan.

Trending

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi izin SMK IDN Boarding School Bogor dicabut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Simak alasan, polemik legalitas sekolah, dan nasib ratusan siswa terdampak.
Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Mees Hilgers mendadak membawakan kabar gembira kepada John Herdman. Sang pemain Timnas Indonesia kembali absen dari panggilan pada bulan Maret ini.
Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Wali murid SMK IDN Bogor menagih kepastian nasib anak-anak mereka, pascapencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Meski Red Sparks saat ini sedang terpuruk, Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan media Korea setelah KOVO memberi kode kemungkinan kembalinya ke V-League.
Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026, di mana pevoli berjuluk Megatron itu siap membawa Jakarta Pertamina Enduro berjuang untuk mempertahankan gelar juara.
Media Inggris Tak Habis Pikir dengan Elkan Baggott, Sudah Lama Tak Bela Timnas Indonesia tapi Bisa Masuk Skuad John Herdman

Media Inggris Tak Habis Pikir dengan Elkan Baggott, Sudah Lama Tak Bela Timnas Indonesia tapi Bisa Masuk Skuad John Herdman

Media Inggris ikut menyoroti perkembangan terbaru Timnas Indonesia, khususnya soal pemanggilan kembali Elkan Baggott ke dalam skuad Garuda jelang FIFA Series.
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang finansial tiap zodiak hari ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT