Nasib Malang Suami Arista Jadi Tersangka Usai Membela Istri Saat Dijambret, Begini Kondisinya Sekarang
- Tangkapan layar tvOne
tvOnenews.com - Bermaksud membela istrinya dari jambret, Hogi Minaya (44) malah ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dua pelaku jambret yang mengambil tas milik istrinya.
Istri Hogi, Arista Minaya (39) mengungkapkan bahwa suaminya berusaha mengejar jambret untuk mengambil kembali tas miliknya.
Sebab, dalam tas itu berisi sejumlah barang berharga seperti handphone dan sejumlah surat penting.
Saat Hogi mengejar menggunakan mobil dan menghimpit motor pelaku membuatnya kehilangan kendali sehingga motor naik ke trotoar dan penjambret terpental ke jalan.
Nahas, kedua pelaku jambret dinyatakan meninggal dunia sehingga Hogi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan ini.
Mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Hogi merasa sangat kaget. Begitu juga dengan Arista.
Dalam wawancaranya di program acara Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne, Arista mengaku sangat syok setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Beruntungnya, Arista bersama penasihat hukumnya memohon kepada jaksa untuk tidak menahan sang suami agar dapat beraktivitas seperti biasa dan dikabulkan oleh jaksal.
Kini Arista mengungkapkan kondisi terkini dari suaminya usai ditetapkan sebagai tahanan kota.
“Alhamdulillah sehat, baik. Masih bisa melakukan aktivitas, masih bisa kerja. Karena kemarin saya memohon kepada jaksa untuk suami saya ditetapkan tahanan kota saja supaya bisa tetap beraktivitas. Alhamdulillah dikabulkan dari pihak kejaksaan,” ungkap Arista pada program Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne, Sabtu (24/1/2026).
Awalnya, Jaksa sempat memberikan wacana untuk menahan Hogi setelah kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun sebelum terlambat, Arista didampingi penasehat hukum mengajukan permohonan penangguhan agar Hogi tidak ditahan dan bisa menjalani aktivitas kembali.
“Nggak sempat (ditahan). Cuma ada wacana kemarin dari jaksanya diajukan untuk penahanan,” ujarnya.
“Tapi saya dan pihak PH (penasihat hukum) memohon kepada kejaksaan agar tidak dilakukan penahanan dengan alasan suami saya masih beraktivitas, bekerja dan mobilitas yang lainnya. Sekarang masih bisa melakukan aktivitas seperti biasa,” sambungnya menjelaskan.
Selain itu, peristiwa ini juga membuat keduanya syok mengingat sebelumnya mereka tidak pernah berurusan dengan hukum. Terlebih disaat Hogi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tentu saja ini sangat membuat kami syok karena kami orang yang nggak pernah bermasalah sama yang seperti ini, nggak pernah berurusan dengan hukum atau apa,” terang Arista.
“Kami juga tidak tahu harus berbuat seperti apa, harus berlaku seperti apa. Kondisi ini benar-benar mengguncang psikis kami. Kami syok terus, apalagi setelah ditetapkan tersangka dan kemarin di kejaksaan itu,” lanjutnya.
Terkait penetapan Hogi sebagai tersangka, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto pun buka suara.
Menurutnya, pihak kepolisian menegaskan telah meminta keterangan dari ahli sebelum melakukan penetapan tersangka.
Selain itu, pihaknya juga telah memiliki cukup bukti. Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, dalam kasus penjambretan, Edy mengatakan sudah digugurkan atau diberikan SP3 karena kedua pelaku telah meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi pada April 2025 tepatnya berlokasi di Jalan Layang Janti.
(kmr)
Load more