News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Istri Shock Saat Suami Dijadikan Tersangka Usai Membelanya dari Jambret, Komisioner Kompolnas: Sangat Disayangkan

Nasib malang menimpa seorang pria bernama Hogi Minaya (44) yang ditetapkan sebagai tersangka usai menyelamatkan istrinya dari tindak kriminal Jambret di Sleman
Minggu, 25 Januari 2026 - 22:53 WIB
Arista Minaya, Istri yang suaminya menjadi tersangka usai selamatkannya dari Jambret di Sleman
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

tvOnenews.com - Nasib malang menimpa seorang pria bernama Hogi Minaya (44) karena ditetapkan sebagai tersangka usai menyelamatkan istrinya dari tindak kriminal Jambret, di Sleman, D.I.Yogyakarta.

Hogi Minaya (44) ditetapkan jadi tersangka atas kecelakaan yang menewaskan dua pelaku jambret yang telah mengambil tas milik istrinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Istri Hogi, Arista Minaya (39) mengungkapkan bahwa sang suami berusaha mengejar jambret untuk mengambil kembali tas milik istrinya. 

Sebab, dalam tas tersebut berisi sejumlah barang berharga seperti handphone serta surat penting lainnya. 

Akibat dipepet oleh mobil Hogi, motor yang dikendarai penjambret hilang kendali sehingga naik ke trotoar dan pelaku terpental ke jalan. Kedua pelaku dinyatakan meninggal dunia. 

Arsita Minaya, istri yang suaminya jadi tersangka karena mengusir penjambret
Arsita Minaya, istri yang suaminya jadi tersangka karena mengusir penjambret
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Dalam kasus ini, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menjelaskan bahwa seseorang bila melakukan pembelaan dari tindak kejahatan terdapat dua hal yang dilindungi, yaitu menyelamatkan nyawa dan harta benda.

Berdasarkan penjelasan dari Arista, menurut Yusuf Warsyim, sang suami berupaya untuk menyelamatkan harta bendanya. 

Sehingga ia berpikir, Hogi akan berhenti mengejar jambret apabila tas tersebut dilempar kembali oleh pelaku.

“Penjelasan dari pihak istri itu sebenarnya yang dilakukan suamikan berupaya untuk menyelamatkan harta bendanya,” ungkap Yusuf Wasyim pada tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, Sabtu (24/1/2026).

“Setidaknya dari kronologi yang disampaikan ibu Arista, apabila kita imajinasikan si pelaku jambret melemparkan tasnya yang menjadi motif (niat) yang dilakukan oleh suami ibu Arista. Maka kita imajinasikan (suami) berhenti mengejar,” sambungnya menjelaskan.

Artinya, motif dari suami Arista diduga berupaya melakukan pembelaan diri untuk menyelamatkan harta bendanya dari Jambret.

Namun kenyataannya, harta benda terus dibawa oleh pelaku yang kemudian menimbulkan kecelakaan.

Ketika Hogi ditetapkan sebagai tersangka, maka diduga kecelakaan ini disebabkan oleh suami ibu Arista. 

“Pertanyaannya, apakah motifnya ada?” tanya Yusuf.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim
Sumber :
  • Youtube Diskursus Net

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini, terdapat dua peristiwa yang ditangani pihak kepolisian.

Kasus pertama yaitu pelaku atau jambret yang diproses oleh reskrim, namun lantaran kedua pelaku sudah meninggal dunia maka pihak kepolisian menghentikan penyidikannya atau dikeluarkan SP3.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral