GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Suami di Sleman Jadi Tersangka usai Bela Istri dari Jambret, Komisioner Kompolnas Angkat Bicara

Suami di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta jadi tersangka usai bela istri dari jambret, Komisioner Kompolnas angkat bicara.
Senin, 26 Januari 2026 - 12:52 WIB
Komisioner Komisi Kompolnas, Yusuf Warsyim
Sumber :
  • YouTube/tvOnenews

tvOnenews.com - Kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah peristiwa tersebut viral di media sosial. 

Hogi diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang, saat dirinya berupaya mengejar pelaku penjambretan tas milik sang istri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa itu bermula ketika istri Hogi, Arista Minaya (39), menjadi korban penjambretan. 

Hogi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berusaha mengejar dua pelaku hingga akhirnya terjadi kecelakaan yang menyebabkan kedua terduga penjambret meninggal dunia.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hogi dilakukan setelah penyidik melalui seluruh tahapan penyelidikan. 

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo (tengah) didampingi jajarannya menjelaskan duduk perkara kasus penjambretan dan laka lantas yang berujung penetapan tersangka, Sabtu (24/1/2026) malam.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo (tengah) didampingi jajarannya menjelaskan duduk perkara kasus penjambretan dan laka lantas yang berujung penetapan tersangka, Sabtu (24/1/2026) malam.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polisi telah meminta keterangan dari Hogi, para saksi, serta ahli, dan menggelar perkara sebelum mengambil keputusan hukum.

Seiring mencuatnya kasus ini di ruang publik, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, turut angkat bicara. 

Ia menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman dan monitoring terhadap penanganan perkara tersebut.

“Alasan yang pasti ini yang menjadi bagian pendalaman, monitoring dan klarifikasi kami ke pengawas internal Polda DIY,” ujar Yusuf Warsyim, dalam program Apa Kabar Indnesia Malam, tvOne.

Menurut Yusuf, salah satu faktor yang diduga memengaruhi berlanjutnya proses hukum adalah tidak terlaksananya upaya mediasi yang sempat dibuka sebelumnya.

“Hanya kami duga, karena ini informasinya sempat dibuka ruang mediasi tidak terlaksana. Maka kita duga ada tuntutan untuk mendapatkan keadilan dari pihak keluarga terduga pelaku jambret yang sudah meninggal dunia ini,” katanya.

Yusuf Warsyim, Komisioner Komisi Kompolnas
Yusuf Warsyim, Komisioner Komisi Kompolnas
Sumber :
  • YouTube/tvOnenews

Ia menilai, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik. 

“Repot juga memang pihak penyidikan apabila ini ada tuntutan agar mereka diberikan keadilan juga atas peristiwa ini, itu yang pertama,” lanjut Yusuf.

Selain itu, Yusuf juga menyinggung kemungkinan adanya tuntutan lain yang berkaitan dengan santunan kecelakaan.

“Yang kedua, masih terkait dengan adanya tuntutan, apakah ini ada kaitan dengan santunan Jasa Raharja kecelakaan sehingga memerlukan proses hukum yang terus berlanjut, memerlukan status,” jelasnya.

Yusuf kemudian memaparkan bahwa dalam konteks hukum lalu lintas, terdapat perbedaan antara kecelakaan tunggal dan kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak.

“Sebenarnya kan namanya kecelakaan itu ada kecelakaan tunggal, ada yang bukan kecelakaan tunggal. Peristiwanya itu dijadikan kecelakaan, tapi bukan kecelakaan tunggal. Sehingga ada dua belah pihak yang perlu dimintain pertanggungjawabannya,” ujarnya.

“Untuk tindak kejahatan dugaan penjambretnya kan diproses, cuman dihentikan hukum karena meninggal dunia,” kata Yusuf.

Arista Minaya, Warga Sleman
Arista Minaya, Warga Sleman
Sumber :
  • YouTube tvOnenews

Lebih lanjut, Yusuf menilai perlu adanya pendalaman terkait unsur motif dalam penetapan tersangka. 

“Hanya bisa saja peristiwa kecelakaan itu ada, fakta-faktanya ada, kemudian ditetapkan tersangka, tapi motifnya dulu terpenuhi tidak unsur motif itu?” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa berdasarkan keterangan korban penjambretan, tindakan Hogi dapat dilihat sebagai upaya pembelaan diri. 

“Kalau kita lihat dari apa yang menjadi keterangan Ibu Arista, istri daripada suaminya yang tersangka ini kan upaya pembelaan diri, penyelamatan harta bendanya,” jelas Yusuf.

Yusuf kemudian memberikan ilustrasi untuk memperjelas sudut pandangnya. 

“Kalau kita imajinasikan tadi si penjambret ini melemparkan tasnya itu jatuh ke sana, sudah selesai gitu, kabur dia. Kalau kita imajinasikan suami ini adalah penegak hukum, bukan harta benda, tapi orang yang dikejarkan begitu. Maka inilah yang perlu kita dalami,” paparnya.

Ilustrasi AI suami tolong istri dari pelaku jambret di Sleman, Yogyakarta
Ilustrasi AI suami tolong istri dari pelaku jambret di Sleman, Yogyakarta
Sumber :
  • AI tvOneNews

Meski demikian, Yusuf mengakui bahwa jika perkara ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, berarti unsur-unsur hukum dinilai telah terpenuhi. 

“Tapi kalau ini sudah sampai ke jaksa penuntut umum, berarti kan menurut jaksa unsurnya juga sudah terpenuhi,” katanya.

Ia pun menyayangkan proses hukum yang berjalan, karena menurut penilaian sementara Kompolnas, kasus ini berpotensi diselesaikan melalui keadilan restoratif.

“Cuman saya disayangkan menurut penilaian kita sementara, sepertinya ini bisa dilakukan restorative justice,” ujar Yusuf.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yusuf berharap, apabila perkara tersebut telah masuk tahap penuntutan dan dilimpahkan ke kejaksaan, masih ada ruang untuk pendekatan keadilan restoratif. 

“Kalau memang benar ini sudah ada di jaksa penuntut umum dan sudah P21 dan tahanan sekarang ini posisinya dalam tahanan jaksa penuntut berarti sudah dilimpahkan tahap dua si tersangka ini, maka upaya RJ itu ya polanya ada di jaksa penuntut umum, harapannya ke sana,” pungkasnya. (gwn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Serangan pada Aktivis KontraS Bisa Ganggu Posisi Indonesia Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, KemenHAM Desak Penyelidikan Dipercepat

Serangan pada Aktivis KontraS Bisa Ganggu Posisi Indonesia Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, KemenHAM Desak Penyelidikan Dipercepat

KemenHAM meminta penyelidikan pada kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus dilakukan dengan cepat, apalagi kini telah menjadi perhatian PBB.
Terjebak Macet saat Mudik Lebaran? Ini 5 Aktivitas Seru Biar Gak Mati Gaya

Terjebak Macet saat Mudik Lebaran? Ini 5 Aktivitas Seru Biar Gak Mati Gaya

erjebak macet saat mudik Lebaran bisa terasa melelahkan. Coba 5 aktivitas seru ini agar perjalanan tetap menyenangkan dan tidak membosankan bersama keluarga.
Jakarta Lagi Panas-panasnya, Pemprov DKI Wanti-wanti Warga Soal Bahaya Dehidrasi

Jakarta Lagi Panas-panasnya, Pemprov DKI Wanti-wanti Warga Soal Bahaya Dehidrasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap fenomena cuaca panas yang melanda Ibu Kota. 
Terpopuler: Bocah SD Disumpah KDM, Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Heran, hingga Perkiraan 11 Pemain Starter Timnas Indonesia

Terpopuler: Bocah SD Disumpah KDM, Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Heran, hingga Perkiraan 11 Pemain Starter Timnas Indonesia

Rangkuman tiga artikel terpopuler 15/3/2026: Bocah SD disumpah KDM, respons orang tua siswa SMK IDN Bogor, hingga perkiraan 11 pemain starter Timnas Indonesia.
H-6 Lebaran: 23 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat GT Cikampek Utama, Mudik Mulai Memuncak?

H-6 Lebaran: 23 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat GT Cikampek Utama, Mudik Mulai Memuncak?

Gelombang pemudik yang meninggalkan Jakarta mulai menunjukkan tren peningkatan tajam. Pada H-6 Lebaran 2026, atau Minggu (15/3) mulai pukul 00.00 hingga 12.44 WIB, tercatat 23.610 kendaraan telah melewati Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama.
Respons Dedi Mulyadi soal Kasus Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung Diduga Karena Tawuran: Tanggung Jawab Orangtuanya

Respons Dedi Mulyadi soal Kasus Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung Diduga Karena Tawuran: Tanggung Jawab Orangtuanya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti soal kematian siswa SMAN 5 Bandung. Ia menyebut bahwa di luar jam sekolah, siswa tanggung jawab orangtuanya.

Trending

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Pemain Timnas Indonesia itu Cetak Sejarah Membanggakan di Bundesliga

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Pemain Timnas Indonesia itu Cetak Sejarah Membanggakan di Bundesliga

Media Jerman menyoroti Kevin Diks yang mencetak sejarah sebagai pemain Timnas Indonesia pertama yang mengenakan ban kapten di Bundesliga.
KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Modus Bagi-bagi THR ke Polisi, Jaksa, TNI hingga Hakim

KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Modus Bagi-bagi THR ke Polisi, Jaksa, TNI hingga Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kepala daerah lain yang melakukan modus yang sama seperti yang dilakukan  Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026

Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026

John Herdman akan memangkas 18 pemain dari 41 nama skuad sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Apakah Elkan Baggott ikut dicoret? Ini prediksinya.
Peras Anak Buahnya Demi THR, Bupati Cilacap Terjunkan Satpol PP Jika Telat Bayar

Peras Anak Buahnya Demi THR, Bupati Cilacap Terjunkan Satpol PP Jika Telat Bayar

Demi lancarkan aksi pemerasan ke satuan kerja daerah di lingkungan Pemkab Cilacap, Bupati Cilacap turunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menagih.
Mengenal Dean Zandbergen, Striker Liga Belanda Keturunan Depok yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Mengenal Dean Zandbergen, Striker Liga Belanda Keturunan Depok yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Mengenal Dean Zandbergen, striker VVV-Venlo keturunan Depok yang santer disebut masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia. Intip profil, karier, dan statistiknya.
Setelah Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen Kirim Pesan Bahagia untuk John Herdman Jelang Timnas Indonesia Berlaga

Setelah Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen Kirim Pesan Bahagia untuk John Herdman Jelang Timnas Indonesia Berlaga

Tak hanya Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen juga sukses berikan pesan bahagia untuk Johnn Herdman. Keduanya sama-sama dipanggil untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Sederhana Tapi Patrick Kluivert Tak Bisa, Bung Ropan Sebut Hanya John Herdman yang Mau Lakukan Hal Ini untuk Timnas Indonesia

Sederhana Tapi Patrick Kluivert Tak Bisa, Bung Ropan Sebut Hanya John Herdman yang Mau Lakukan Hal Ini untuk Timnas Indonesia

Bung Ropan menilai John Herdman menunjukkan komitmen besar untuk Timnas Indonesia. Hal sederhana ini disebut tak bisa dilakukan pelatih sebelumnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT