News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kapolri Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Sesuai Mandat Reformasi dan UUD 1945

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan institusi Polri langsung di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional
Senin, 26 Januari 2026 - 17:28 WIB
Kapolri Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Sesuai Mandat Reformasi dan UUD 1945
Sumber :
  • tvOnenews - Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.comKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan institusi Polri langsung di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang lahir dari sejarah panjang dan mandat reformasi.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Polri telah mengalami berbagai macam perkembangan dalam beberapa dekade. Polri pernah berada di bawah Kemendagri, kemudian berkembang di bawah perdana menteri pada tahun 1946–1961 dan di situ diperingati sebagai hari Bhayangkara,” ujar Listyo.

Ia mengulas perjalanan institusi Polri yang sempat berada dalam struktur militer.

“Kemudian tahun 1966 sampai dengan 1998 Polri tergabung dengan ABRI dengan tugas dan pendekatan yang lebih militeristik,” katanya.

Menurut Kapolri, pascareformasi menjadi titik balik penting bagi Polri untuk berbenah dan memperkuat jati diri sebagai kepolisian sipil.

“Kemudian pasca reformasi Polri terpisah dari TNI. Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas dan mempersiapkan diri untuk terus menuju road map menjadi civilian police,” tegasnya.

Listyo menekankan, posisi Polri di bawah Presiden sejalan dengan konstitusi dan ketetapan lembaga negara.

“Ini sesuai mandat UUD 1945 dalam Pasal 30 ayat 4 Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada ketentuan dalam ketetapan MPR.

“Di mana sebelumnya terdapat TAP tujuh ayat dua MPR bahwa Polri di bawah Presiden dan Pasal tujuh ayat tiga TAP MPR RI Nomor tujuh tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” jelas Listyo.

Kapolri menilai, kondisi geografis Indonesia yang luas menjadi alasan kuat Polri harus berada langsung di bawah Presiden.

“Di mana posisi Polri saat ini dihadapkan dengan luasan geografis berbagai banyaknya jumlah masyarakat Indonesia, kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan Bapak Presiden luas kita secara London sampai Moscow,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan kondisi tersebut, Listyo menilai struktur saat ini adalah yang paling ideal.

“Artinya dengan posisi seperti ini maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Babak Baru Kasus dr Richard Lee yang Ditetapkan Polda Metro Jaya jadi Tersangka

Babak Baru Kasus dr Richard Lee yang Ditetapkan Polda Metro Jaya jadi Tersangka

dr Richard Lee resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugat langkah penyidik Polda Metro Jaya yang sebelumnya -
Purbaya Berharap Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI: Buat Kebijakan Moneter yang Kuat

Purbaya Berharap Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI: Buat Kebijakan Moneter yang Kuat

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan harapannya terhadap sosok Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) baru nanti dan berharap Thomas Djiwandono terpilih.
Whip Pink Ramai Diperbincangkan, Memang Apa Bahayanya Bagi Kesehatan?

Whip Pink Ramai Diperbincangkan, Memang Apa Bahayanya Bagi Kesehatan?

Dokter Jeffry Kristiawan menegaskan bahwa masalah utama bukan terletak pada penggunaan Whip Pink dalam konteks kuliner, melainkan pada penyalahgunaan gas N₂O -
Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya Berpartisipasi Dalam Rangkaian Thai International Travel Fair (TITF) 2026

Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya Berpartisipasi Dalam Rangkaian Thai International Travel Fair (TITF) 2026

Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat melalui Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Thai International Travel Fair (TITF) 2026 yang diselenggarakan di Queen Sirikit National Convention Center (QSNCC), Bangkok.
Anthony Sinisuka Ginting dan Felisha Alberta Resmi Mundur dari Thailand Masters 2026

Anthony Sinisuka Ginting dan Felisha Alberta Resmi Mundur dari Thailand Masters 2026

Dua pemain Indonesia yakni Anthony Sinisuka Ginting (tunggal putra) dan Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu (ganda campuran) resmi ditarik mundur dari Thailand Masters 2026.
Temui Serikat Buruh PT  PAKERIN, Dirjen AHU: Kami Akan Melakukan yang Terbaik

Temui Serikat Buruh PT  PAKERIN, Dirjen AHU: Kami Akan Melakukan yang Terbaik

Dirjen AHU Kemenkum Republik Indonesia, Widodo didampingi Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi dan SesDitjen AHU Andi Yulia Hertaty menerima Kembali temui Serikat Pekerja PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN).

Trending

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Emil Audero gagal membawa poin bagi timnya, Cremonese setelah kalah dari Sassuolo, klub yang dibela Jay Idzes di Stadion Mapei, pada Minggu (25/1/2026). Lewat gol cepat, Cremonese kalah tipis 0-1 dari Sassuolo. 
Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik sertifikat tanah lama seperti girik, letter C hingga verponding tahun 1967-1997 diminta untuk segera mengurus konversi ke sistem pendaftaran modern.
Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element akan dimakamkan hari ini, Senin 26 Januari 2026, di TPU Jeruk Purut. Rekan musisi dan penggemar bersiap mengantar peristirahatan terakhir.
Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin dilaporkan ke polisi oleh Eggi Sudjana. Diketahui, mereka sempat terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Antonio Conte Sindir Wasit usai Napoli Dibekuk Juventus 0-3 di Liga Italia: Jujurlah jika Ada Kesalahan

Antonio Conte Sindir Wasit usai Napoli Dibekuk Juventus 0-3 di Liga Italia: Jujurlah jika Ada Kesalahan

Pelatih Napoli, Antonio Conte, menyampaikan ungkapan protes kepada wasit setelah menderita kekalahan dengan skor 0-3 dari Juventus. Wasit Maurizio Mariani dianggap tidak jujur.
Bursa Transfer Inter Milan: Capai Kesepakatan, Nerazzurri Selangkah Lagi Lepas Permata Berharga ke Klub Argentina

Bursa Transfer Inter Milan: Capai Kesepakatan, Nerazzurri Selangkah Lagi Lepas Permata Berharga ke Klub Argentina

Estudiantes semakin dekat menuntaskan transfer bek muda Inter Milan, Tomas Palacios, setelah tercapai kesepakatan penuh antara kedua klub di musim dingin ini.
Reza Arap Diperiksa Polisi Hari Ini, Praktisi Hukum Tegaskan Penyebab Kematian Lula Lahfah Harus Dihormati

Reza Arap Diperiksa Polisi Hari Ini, Praktisi Hukum Tegaskan Penyebab Kematian Lula Lahfah Harus Dihormati

​​​​​​​Reza Arap diperiksa polisi terkait kematian Lula Lahfah. Praktisi hukum Togar Situmorang tegaskan fakta jantung berhenti harus dihormati. Baca beritanya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT