Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka respon cepat Kejagung atas pelaporan terkait dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara.
“Ada beberapa Kejari sudah, dan sedang di klarifikasi oleh tim Kejagung, diantaranya 3 Kejari tersebut ini merupakan sebagai respon cepat dari Kejaksaan Agung atas pelaporan dalam rangka deteksi dini dan sikap zero toleran terhadap anggota-anggota, atas pelaporan yang dianggap mereka tidak profesional dalam penanganan perkara,” jelas Anang, di Kejagung RI, Selasa (27/1/2026).
“Manejerial yang tidak kondusif, baik di dalam dan keluar, serta adanya konflik of Interest sehingga segera dilakukan tindakan pengamanan dan klarifikasi untuk antisipasi dan mencegah deteksi dini,” lanjutnya.
Kemudian Anang menegaskan, pimpinan Kejagung juga berulang-ulang kali telah mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak bermain-main, melakukan pekerjaan dengan profesional dan berintegritas.
“Nah, dalam perkembangan, ada beberapa pengaduan-pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kita tindak lanjuti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi mohon dipahami, kami tidak bisa terlalu terbuka dalam hal ini karena masih dalam pendalaman,” tegas Anang.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi dilakukan penjemputan paksa oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/1/2026) sore.
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan penjemputan paksa ini diduga dilakukan usai yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
Kemudian, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, juga dibawa ke Jakarta pada Jumat, 23 Januari 2026. Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Zul Irfan, juga dijemput untuk dimintai keterangan.
Setelahnya, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, juga dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran, pada Minggu, 25 Januari 2025.
Load more