News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap di Persidangan! Pejabat Kemendikbudristek Akui Terima 'Uang Panas' Proyek Chromebook, tetapi Tak Diproses Hukum

Salah satu saksi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek mengakui pernah menerima uang ratusan juta rupiah
Rabu, 28 Januari 2026 - 10:26 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sejumlah pejabat kementerian disebut menerima aliran dana yang belakangan dikenal sebagai “uang panas” dari pihak rekanan proyek.

Pengakuan tersebut mencuat dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (27/1/2026). Salah satu saksi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengakui pernah menerima uang ratusan juta rupiah saat melakukan kunjungan ke gudang milik vendor pengadaan Chromebook.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami menerima (uang) ketika melakukan survei ke gudang. Di situ kami memastikan untuk mengecek,” ujar Harnowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Harnowo menyebut, uang sebesar Rp 250 juta tersebut diterima dari Mariana Susy yang merupakan rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi. Nilai ini sedikit berbeda dengan yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Harnowo diduga menerima uang senilai Rp 300 juta. Selain dirinya, kesaksian serupa juga disampaikan oleh mantan PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham.

Dalam persidangan, Suhartono mengaku pernah menerima uang dalam bentuk mata uang asing sebesar 7.000 dollar Amerika Serikat (AS). Uang tersebut disebut berasal dari sesama PPK SMA, yakni Dhany Hamidan Khoir.

“Seperti yang tadi disampaikan oleh saksi Dhany, itu benar ya? Memberikan uang sebesar 7.000 dollar AS?” tanya salah satu jaksa dalam sidang.

“Ada, pak,” jawab Suhartono.

Dikirim Lewat Paket Perlengkapan Covid-19

Jaksa kemudian mendalami alasan Suhartono baru mengembalikan uang tersebut setelah kasus pengadaan Chromebook resmi masuk tahap penyidikan pada 2025. Padahal, menurut jaksa, uang tersebut diterima pada masa pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Suhartono berdalih bahwa uang tersebut diterimanya secara tidak langsung. Ia mengklaim uang 7.000 dollar AS itu terselip dalam paket perlengkapan Covid-19 yang rutin dibagikan oleh kementerian.

“Direktorat kami itu kan pada saat karena masa Covid, itu sebulan sekali biasanya itu ada pembagian paket untuk Covid-19, Pak. Di dalamnya ada hand sanitizer, ada vitamin, masker dan sebagainya,” kata Suhartono.

Ia mengungkapkan, keberadaan uang tersebut baru diketahui setelah paket dibuka di rumah. Beberapa hari kemudian, Suhartono sempat menemui Dhany untuk mengonfirmasi bahwa uang itu berasal dari vendor penyedia peralatan TIK, termasuk Chromebook.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga mencecar Dhany terkait aliran dan pembagian uang yang diterimanya. Jaksa menyinggung uang sebesar 30.000 dollar AS dan Rp 200 juta yang disebut diterima Dhany dari Mariana Susy.

Dhany menjelaskan, uang dollar AS tersebut kemudian dibagikan kepada dua pihak lain. Suhartono dan mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, masing-masing menerima 7.000 dollar AS. Sementara sisanya, sebesar 16.000 dollar AS, diakui Dhany menjadi bagian miliknya.

Jaksa turut mempertanyakan penggunaan uang Rp 200 juta yang diterima Dhany.

“Kemudian yang uang rupiahnya? Rp 200 juta?” tanya jaksa.

Dhany menjawab, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor.

Pejabat Terima Uang, Tapi Masih Bebas

Kesaksian Harnowo, Suhartono, dan Dhany semakin memperpanjang daftar pejabat Kemendikbudristek yang disebut menerima aliran dana proyek Chromebook, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUDasmen) Kemendikbud, Jumeri, serta Hamid Muhammad dan mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen, Sutanto, juga disebut menerima uang.

Dalam uraian surat dakwaan, Jumeri disebut menerima Rp 100 juta, Hamid Muhammad Rp 75 juta, dan Sutanto Rp 50 juta.

Aliran dana tersebut turut menjadi sorotan kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dalam persidangan, mereka mempertanyakan mengapa penerimaan uang itu tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pada saat saudara menerima uang, apakah saudara mengetahui ada ketentuan bahwa apabila seorang penyelenggara negara menerima uang dalam waktu 30 hari harus menyetorkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari dari sanksi gratifikasi?” tanya Dody, kuasa hukum Nadiem, dalam sidang pada Senin (19/1/2026).

Sutanto mengaku mengetahui aturan tersebut dan menyatakan telah menyerahkan uang yang diterimanya kepada penyidik. Pihak Nadiem pun meminta majelis hakim mencatat pengakuan para saksi yang disebut menerima uang proyek Chromebook, meski telah mengembalikannya.

Menurut Dody, para saksi tersebut seharusnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi.

“Jadi mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, Pak Menteri. Kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” imbuh Dody.

Belakangan, kuasa hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan tiga saksi kasus Chromebook ke KPK.

“Sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporannya sudah kami masukkan,” ujar Ari Yusuf dalam sidang, Senin (26/1/2026).

Duduk Perkara Kasus Korupsi Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dugaan korupsi tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama, yaitu pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook disebut tidak melalui kajian yang memadai. Perangkat tersebut juga dinilai tidak efektif digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses internet.

Tak hanya itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar. Ia disebut menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan nasional.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa mengungkapkan, keuntungan pribadi tersebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lain dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemkab Tapteng Percepat Realisasi TKD Rp 123,727 Miliar Untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng Percepat Realisasi TKD Rp 123,727 Miliar Untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng menegaskan komitmen penuh untuk mempercepat realisasi dan penggunaan TKD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp123,727 miliar, sebagai instrumen anggaran untuk mempercepat penanganan, rehabilitasi, rekonstruksi dan pemulihan masyarakat pascabencana.
Gali Memori Kolektif, Kelompok Riset FIB UI Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan di Candi Cangkuang Garut

Gali Memori Kolektif, Kelompok Riset FIB UI Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan di Candi Cangkuang Garut

Kelompok Riset KR NEXUS FIB UI mendorong upaya pengembangan pariwisata berkelanjutan berbasis memori kolektif, sejarah lokal, dan pengetahuan masyarakat adat di Candi Cangkuang dan Kampung Pulo.
Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting

Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting

Kementerian Hukum menguji penerapan manajemen talenta berbasis e-voting di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
UI Green Marathon Sukses Digelar, Hampir 3.500 Peserta Antusias Ramaikan Lomba Lari di Kampus UI Depok

UI Green Marathon Sukses Digelar, Hampir 3.500 Peserta Antusias Ramaikan Lomba Lari di Kampus UI Depok

UI Green Marathon sukses digelar di kampus UI Depok dengan diikuti hampir 3.500 peserta. Event perdana Rektorat ini juga membawa misi memperkuat dana abadi UI.
KPK Telusuri Selisih 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli

KPK Telusuri Selisih 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari selisih uang sebesar 2.000 Dolar Singapura yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Purbaya Temukan Banyak Masalah dalam Keuangan MBG di Daerah, BGN Diminta Segera Benahi

Purbaya Temukan Banyak Masalah dalam Keuangan MBG di Daerah, BGN Diminta Segera Benahi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menemukan banyak kekurangan dalam pertanggungjawaban keuangan MBG di daerah dan akan melaporkannya kepada BGN.

Trending

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Selengkapnya

Viral