News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap di Persidangan! Pejabat Kemendikbudristek Akui Terima 'Uang Panas' Proyek Chromebook, tetapi Tak Diproses Hukum

Salah satu saksi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek mengakui pernah menerima uang ratusan juta rupiah
Rabu, 28 Januari 2026 - 10:26 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sejumlah pejabat kementerian disebut menerima aliran dana yang belakangan dikenal sebagai “uang panas” dari pihak rekanan proyek.

Pengakuan tersebut mencuat dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (27/1/2026). Salah satu saksi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengakui pernah menerima uang ratusan juta rupiah saat melakukan kunjungan ke gudang milik vendor pengadaan Chromebook.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami menerima (uang) ketika melakukan survei ke gudang. Di situ kami memastikan untuk mengecek,” ujar Harnowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Harnowo menyebut, uang sebesar Rp 250 juta tersebut diterima dari Mariana Susy yang merupakan rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi. Nilai ini sedikit berbeda dengan yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Harnowo diduga menerima uang senilai Rp 300 juta. Selain dirinya, kesaksian serupa juga disampaikan oleh mantan PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham.

Dalam persidangan, Suhartono mengaku pernah menerima uang dalam bentuk mata uang asing sebesar 7.000 dollar Amerika Serikat (AS). Uang tersebut disebut berasal dari sesama PPK SMA, yakni Dhany Hamidan Khoir.

“Seperti yang tadi disampaikan oleh saksi Dhany, itu benar ya? Memberikan uang sebesar 7.000 dollar AS?” tanya salah satu jaksa dalam sidang.

“Ada, pak,” jawab Suhartono.

Dikirim Lewat Paket Perlengkapan Covid-19

Jaksa kemudian mendalami alasan Suhartono baru mengembalikan uang tersebut setelah kasus pengadaan Chromebook resmi masuk tahap penyidikan pada 2025. Padahal, menurut jaksa, uang tersebut diterima pada masa pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Suhartono berdalih bahwa uang tersebut diterimanya secara tidak langsung. Ia mengklaim uang 7.000 dollar AS itu terselip dalam paket perlengkapan Covid-19 yang rutin dibagikan oleh kementerian.

“Direktorat kami itu kan pada saat karena masa Covid, itu sebulan sekali biasanya itu ada pembagian paket untuk Covid-19, Pak. Di dalamnya ada hand sanitizer, ada vitamin, masker dan sebagainya,” kata Suhartono.

Ia mengungkapkan, keberadaan uang tersebut baru diketahui setelah paket dibuka di rumah. Beberapa hari kemudian, Suhartono sempat menemui Dhany untuk mengonfirmasi bahwa uang itu berasal dari vendor penyedia peralatan TIK, termasuk Chromebook.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga mencecar Dhany terkait aliran dan pembagian uang yang diterimanya. Jaksa menyinggung uang sebesar 30.000 dollar AS dan Rp 200 juta yang disebut diterima Dhany dari Mariana Susy.

Dhany menjelaskan, uang dollar AS tersebut kemudian dibagikan kepada dua pihak lain. Suhartono dan mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, masing-masing menerima 7.000 dollar AS. Sementara sisanya, sebesar 16.000 dollar AS, diakui Dhany menjadi bagian miliknya.

Jaksa turut mempertanyakan penggunaan uang Rp 200 juta yang diterima Dhany.

“Kemudian yang uang rupiahnya? Rp 200 juta?” tanya jaksa.

Dhany menjawab, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor.

Pejabat Terima Uang, Tapi Masih Bebas

Kesaksian Harnowo, Suhartono, dan Dhany semakin memperpanjang daftar pejabat Kemendikbudristek yang disebut menerima aliran dana proyek Chromebook, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUDasmen) Kemendikbud, Jumeri, serta Hamid Muhammad dan mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen, Sutanto, juga disebut menerima uang.

Dalam uraian surat dakwaan, Jumeri disebut menerima Rp 100 juta, Hamid Muhammad Rp 75 juta, dan Sutanto Rp 50 juta.

Aliran dana tersebut turut menjadi sorotan kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dalam persidangan, mereka mempertanyakan mengapa penerimaan uang itu tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pada saat saudara menerima uang, apakah saudara mengetahui ada ketentuan bahwa apabila seorang penyelenggara negara menerima uang dalam waktu 30 hari harus menyetorkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari dari sanksi gratifikasi?” tanya Dody, kuasa hukum Nadiem, dalam sidang pada Senin (19/1/2026).

Sutanto mengaku mengetahui aturan tersebut dan menyatakan telah menyerahkan uang yang diterimanya kepada penyidik. Pihak Nadiem pun meminta majelis hakim mencatat pengakuan para saksi yang disebut menerima uang proyek Chromebook, meski telah mengembalikannya.

Menurut Dody, para saksi tersebut seharusnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi.

“Jadi mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, Pak Menteri. Kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” imbuh Dody.

Belakangan, kuasa hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan tiga saksi kasus Chromebook ke KPK.

“Sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporannya sudah kami masukkan,” ujar Ari Yusuf dalam sidang, Senin (26/1/2026).

Duduk Perkara Kasus Korupsi Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dugaan korupsi tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama, yaitu pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook disebut tidak melalui kajian yang memadai. Perangkat tersebut juga dinilai tidak efektif digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses internet.

Tak hanya itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar. Ia disebut menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan nasional.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa mengungkapkan, keuntungan pribadi tersebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lain dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nba)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soal Peluang Periksa Jokowi di Kasus Korupsi Kuota Haji, Ketua KPK Bilang Begini

Soal Peluang Periksa Jokowi di Kasus Korupsi Kuota Haji, Ketua KPK Bilang Begini

Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi terkait peluang pemeriksaan dilakukan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di dalam kasus korupsi kuota haji.
GERD Sering Kambuh? Ini Daftar Makanan yang Perlu Dihindari Menurut dr Zaidul Akbar

GERD Sering Kambuh? Ini Daftar Makanan yang Perlu Dihindari Menurut dr Zaidul Akbar

GERD sering kambuh? Berikut daftar makanan yang perlu dihindari penderita GERD menurut dr Zaidul Akbar.
Para Ahli Geologi Dorong Geosains Jadi Fondasi Kebijakan Bencana hingga Lahirnya UU Kebumian

Para Ahli Geologi Dorong Geosains Jadi Fondasi Kebijakan Bencana hingga Lahirnya UU Kebumian

IAGI menegaskan pentingnya pendekatan geosains sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penanganan bencana dan perencanaan pembangunan. 
Denada Tak Kunjung Akui Ressa sebagai Anak, Publik Bandingkan Sikapnya dengan Nikita Mirzani

Denada Tak Kunjung Akui Ressa sebagai Anak, Publik Bandingkan Sikapnya dengan Nikita Mirzani

Konflik Denada dan Ressa soal dugaan penelantaran anak makin panas. Publik bandingkan sikap Denada dengan Nikita Mirzani yang selalu berjuang untuk anak.
Buntut Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons, Aiptu Ikhwan Bakal Disanksi Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Buntut Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons, Aiptu Ikhwan Bakal Disanksi Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Polda Metro Jaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap Aiptu Ikhwan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap Sudrajat, pedagang es gabus yang sempat diamankan, usai diduga menggunakan bahan baku spons.
KPK Ungkap Tertibkan Aset Pemda Rp122,10 Triliun Selama 2025

KPK Ungkap Tertibkan Aset Pemda Rp122,10 Triliun Selama 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyelamatkan dan penertiban aset pemerintah daerah sebesar Rp122,10 triliun. 

Trending

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Era John Herdman di Timnas Indonesia membuka peluang besar naturalisasi pemain Eropa. Enam nama potensial disorot jelang FIFA Series 2026 dan proyek Piala Dunia 2030.
Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Peristiwa itu bermula ketika Suerajat didatangi anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa setelah adanya laporan warga.
Jago Lemparan Jauh seperti Pratama Arhan, Bisakah Gelandang Islandia Berdarah Jakarta Ini Dipanggil ke Timnas Indonesia?

Jago Lemparan Jauh seperti Pratama Arhan, Bisakah Gelandang Islandia Berdarah Jakarta Ini Dipanggil ke Timnas Indonesia?

Disandingkan dengan Pratama Arhan karena bisa ciptakan lemparan jauh jadi sebuah peluang, bisakah gelandang Serie A berdarah Jakarta ini bela Timnas Indonesia?
Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda banyak yang keheranan ketika melihat kabar Ajax Amsterdam bakal merekrut Maarten Paes. Sang kiper Timnas Indonesia kabarnya akan ditebus seharga 1 juta euro.
Pengakuan Mengejutkan Pedagang Es Gabus Diduga Spons: Ditonjok, Dikurung, dan Dagangan Dihancurkan Anggota TNI-Polri

Pengakuan Mengejutkan Pedagang Es Gabus Diduga Spons: Ditonjok, Dikurung, dan Dagangan Dihancurkan Anggota TNI-Polri

Pria berusia 50 tahun itu membeberkan kronologi panjang peristiwa yang dialaminya, mulai dari tudingan es beracun
Reaksi Keras Publik Belanda Usai Ajax Selangkah Lagi Gaet Maarten Paes: Hentikan! Dia Bukan Kiper Top

Reaksi Keras Publik Belanda Usai Ajax Selangkah Lagi Gaet Maarten Paes: Hentikan! Dia Bukan Kiper Top

Ajax Amsterdam dikabarkan selangkah lagi mendatangkan Maarten Paes, kiper FC Dallas sekaligus penjaga gawang Timnas Indonesia. Begini reaksi publik Belanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT