GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Ungkap Celah Hukum di Kasus Kuota Haji Tambahan 2024, Soroti Asas In Dubio Pro Reo

Pakar Hukum Tata Negara Unila menilai kasus kuota haji Gus Yaqut masih menyisakan ruang perdebatan hukum, khususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:55 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Unila Prof. Rudy Lukman dan Jubir Gus Yaqut, Anna Hasbie dalam acara bedah Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024, di UI, Depok, Jumat (30/1/2026).
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Prof Rudy Lukman, menilai penanganan perkara kuota haji tambahan 2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut masih menyisakan persoalan konstruksi hukum.

Ia menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak mengabaikan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rudy menyampaikan, terdapat tiga pasal kunci dalam UU tersebut, yakni Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64. Selama ini, menurutnya, KPK cenderung menjadikan Pasal 64 sebagai dasar dugaan perbuatan melawan hukum. Pasal itu mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Padahal, kata Rudy, Pasal 8 dan Pasal 9 justru memiliki peran penting yang belum dikaji secara menyeluruh.

Ia menjelaskan Pasal 8 memberikan kewenangan kepada pemerintah atau menteri untuk menetapkan kuota haji Indonesia. Sementara itu, penggunaan frasa “dalam” dan “dengan” dalam norma hukum memiliki implikasi penafsiran yang berbeda dan tidak bisa disamakan.

Rudy menyoroti Pasal 9 yang menggunakan frasa “dalam hal ada kuota tambahan”. Menurutnya, frasa tersebut menegaskan bahwa kuota tambahan bersifat tidak pasti dan bergantung pada kondisi tertentu.

“Artinya, ada kemungkinan kuota tambahan itu tidak ada. Dengan logika hukum seperti ini, Pasal 64 tidak bisa serta-merta disatukan dengan Pasal 9,” ujar Prof Rudy dalam diskusi dan bedah buku yang digelar di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jumat (30/1/2026).

Diskusi dan bedah Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024 tersebut diselenggarakan oleh Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UI dengan tema Tabayyun Gus Yaqut, Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rudy menjelaskan, frasa “dalam hal” menunjukkan adanya situasi tertentu yang membuka ruang diskresi bagi menteri. Ketika kuota tambahan tersedia, menteri berwenang menentukan pembagiannya dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi sosial, jumlah jemaah, hingga faktor keselamatan.

“Apakah pembagian kuota itu harus saklek? Di situlah fungsi menteri sebagai pembantu presiden. Menteri bertindak atas nama presiden dalam menjalankan kekuasaan eksekutif,” tegas Rudy.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Amankan Aset Gedung SMA-SMK Triguna Utama, Integrasi Pendidikan akan Dipercepat

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Amankan Aset Gedung SMA-SMK Triguna Utama, Integrasi Pendidikan akan Dipercepat

Pengamanan aset ini disebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 yang menetapkan integrasi pengelolaan satuan pendidikan di bawah yayasan ke dalam BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sampai Naik Motor di Tol, Ibu Pemudik Ini Panik Ditinggal Mobil Suami di Rest Area Tol Cipali, Hanya Berbekal Rp2 Ribu,

Sampai Naik Motor di Tol, Ibu Pemudik Ini Panik Ditinggal Mobil Suami di Rest Area Tol Cipali, Hanya Berbekal Rp2 Ribu,

Sebuah kejadian unik sekaligus mendebarkan dialami oleh seorang pemudik bernama Dian Mahardian saat perjalanan mudik Lebaran tahun ini, Rabu (18/3/2026) pagi.
PLBN Jagoi Babang Dirikan Posko Terpadu Idulfitri, Perkuat Layanan dan Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia saat Lebaran

PLBN Jagoi Babang Dirikan Posko Terpadu Idulfitri, Perkuat Layanan dan Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia saat Lebaran

PBLN dirikan Posko Terpadu Pengamanan dan Pelayanan Idulfitri untuk menjamin kelancaran arus mudik serta aktivitas pelintas batas Indonesia-Malaysia selama libur Lebaran 2026.
Comeback Isak di Depan Mata, Slot Beberkan Kondisi Sebenarnya!

Comeback Isak di Depan Mata, Slot Beberkan Kondisi Sebenarnya!

Alexander Isak benar-benar tidak sbar segera merumput bersama Liverpool. Pelatih Liverpool, Arne Slot, mengungkapkan penyerang Alexander Isak semakin dekat untuk kembali bermain setelah menjalani latihan pascacedera.
Langkah Polri Ungkap Seutuhnya Kasus Teror Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tuai Dukungan

Langkah Polri Ungkap Seutuhnya Kasus Teror Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tuai Dukungan

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus secara perlahan mulai terkuak oleh Polri.
Forum ISSF Nilai BoP Berpotensi Perkuat Tata Kelola Perdamaian Global

Forum ISSF Nilai BoP Berpotensi Perkuat Tata Kelola Perdamaian Global

Indonesia South-South Foundation (ISSF) menggelar forum bertajuk 'Board of Peace, Board of Uncertainty' yang berlagsung di ABN Connect, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Trending

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Direktur LBH Jakarta sekaligus anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus, M Fadhil Alfathan Fadhil mengaku terkejut atas penangkapan empat pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus oleh TNI.
Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Pemandangan luar biasa arus mudik terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis (19/3/2026) dini hari. 
Terkuak! Pihak Denada Sebut Ressa Dirawat Keluarga karena Permintaan Sendiri, Bukan Ditelantarkan

Terkuak! Pihak Denada Sebut Ressa Dirawat Keluarga karena Permintaan Sendiri, Bukan Ditelantarkan

Pihak Denada bongkar awal mula Ressa dirawat keluarga. Kuasa hukum sebut bukan penelantaran, melainkan atas permintaan pihak penggugat sendiri. Baca beritanya!
Reaksi Jujur Jordi Amat soal John Herdman yang Suka Gaya Mainnya di Lini Tengah Timnas Indonesia

Reaksi Jujur Jordi Amat soal John Herdman yang Suka Gaya Mainnya di Lini Tengah Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Jordi Amat, menyatakan siap dimainkan di posisi mana pun, termasuk lini tengah, setelah pelatih John Herdman menyukai gaya permainannya.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT