GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Selasa, 3 Februari 2026 - 03:27 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.

Gugatan dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025 tersebut sebelumnya diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia berharap MK dapat membuka jalan bagi legalitas pernikahan lintas keyakinan di Indonesia. Namun, hakim memiliki pandangan lain.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (2/2).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa isu yang diangkat pemohon pada dasarnya adalah soal keabsahan sebuah perkawinan. 

MK menyatakan tetap konsisten dengan keputusan-keputusan sebelumnya pada tahun 2014, 2022, dan 2024 yang menyatakan aturan saat ini sudah konstitusional.

Meski pemohon membawa argumen baru, MK menilai substansi yang dipersoalkan tetaplah sama. Oleh karena itu, prinsip hukum dari putusan terdahulu otomatis berlaku. 

Hingga saat ini, MK merasa tidak ada alasan kuat untuk mengubah pendirian mereka terkait aturan tersebut.

Terkait keluhan pemohon soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pencatatan nikah beda agama, MK menegaskan bahwa hal itu di luar kewenangan mereka.

"Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," lanjut Hakim Ridwan Mansyur.

Putusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Hakim Guntur Hamzah yang menilai pemohon sebenarnya tidak memiliki kedudukan hukum sehingga gugatan seharusnya tidak dapat diterima sejak awal.

Kisah di Balik Gugatan

Gugatan ini sendiri bermula dari keresahan pribadi Anugrah. Ia merasa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menciptakan multitafsir yang menghambat dirinya untuk menikahi kekasihnya.

Anugrah yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun dengan seorang perempuan beragama Kristen. 

Meskipun keduanya berkomitmen untuk saling menghormati keyakinan masing-masing, langkah mereka menuju pelaminan terganjal aturan yang menyebutkan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Anugrah, aturan ini sering kali dimaknai sebagai larangan bagi pasangan beda agama untuk mencatatkan pernikahan mereka di negara. 

Ia merasa hak konstitusionalnya semakin terenggut setelah terbitnya SEMA 2/2023 yang secara spesifik melarang hakim di pengadilan memberikan izin pencatatan nikah beda agama. (ant/dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

H+2 Lebaran, Pengunjung Ragunan Membeludak Hingga Tembus 80 Ribu Orang

H+2 Lebaran, Pengunjung Ragunan Membeludak Hingga Tembus 80 Ribu Orang

Animo masyarakat untuk berwisata ke Taman Margasatwa Ragunan pada masa libur Lebaran 2026 terpantau sangat tinggi.
Penuh Haru, Dedi Mulyadi Puji Gibran, Putra Siska yang Berjanji Mandiri Sejak Dini

Penuh Haru, Dedi Mulyadi Puji Gibran, Putra Siska yang Berjanji Mandiri Sejak Dini

​​​​​​​Penuh haru, Dedi Mulyadi puji Gibran putra Siska yang berjanji mandiri sejak dini. Kisah perjuangan mereka jadi inspirasi di tengah keterbatasan hidup.
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Eks Menag Yaqut Kini Jalani Pemeriksaan Medis untuk Penahanan Lanjutan

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Eks Menag Yaqut Kini Jalani Pemeriksaan Medis untuk Penahanan Lanjutan

KPK mengonfirmasi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tengah menjalani pemeriksaan medis di RS Polri. 
Dari Kritik ke Pujian, Pundit Belanda Nilai Maarten Paes Mulai Nyetel di Ajax Amsterdam

Dari Kritik ke Pujian, Pundit Belanda Nilai Maarten Paes Mulai Nyetel di Ajax Amsterdam

Pengamat sepak bola Belanda Hans Kraay Jr mengapresiasi perkembangan yang ditunjukkan Maarten Paes bersama Ajax Amsterdam. Ia menilai kiper Timnas Indonesia ...
Bahagianya Dedi Mulyadi Bahas Gentengisasi dengan Menteri Ara, Pesanan di Majalengka Melonjak jadi 600 Truk

Bahagianya Dedi Mulyadi Bahas Gentengisasi dengan Menteri Ara, Pesanan di Majalengka Melonjak jadi 600 Truk

​​​​​​​Bahagianya Dedi Mulyadi bahas Program Gentengisasi dengan Menteri Ara, pesanan genteng di Majalengka melonjak dari 14 ke 600 truk, dorong UMKM Jabar.
Strategi "One Way" Sepenggal Jadi Andalan Polda Jabar Urai Arus Balik di Jalur Selatan

Strategi "One Way" Sepenggal Jadi Andalan Polda Jabar Urai Arus Balik di Jalur Selatan

Guna menjamin kelancaran lalu lintas selama arus balik Lebaran 2026, Polda Jabar menyiapkan skema rekayasa berupa sistem satu arah atau one way sepenggal. 

Trending

Media Vietnam Langsung Soroti Skuad ‘Fantastis’ Pilihan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Vietnam Langsung Soroti Skuad ‘Fantastis’ Pilihan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Vietnam, Soha, menyoroti tingginya nilai pasar skuad Timnas Indonesia yang dipilih John Herdman untuk FIFA Series 2026, disebut mencapai ratusan miliar.
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 25 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, pengeluaran, dan kondisi keuangan.
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 25 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan besok.
Dana White Beberkan Alasan Rival Conor McGregor Enggan Kembali ke UFC

Dana White Beberkan Alasan Rival Conor McGregor Enggan Kembali ke UFC

Dana White menduga Nate Diaz menolak untuk kembali ke UFC karena menerima tawaran yang lebih menggiurkan untuk bertarung di ajang promotor MMA milik Jake Paul.
Jelang FIFA Series 2026, Bung Ropan Mulai Soroti Peran Duet John Herdman dan Grayson di Timnas Indonesia

Jelang FIFA Series 2026, Bung Ropan Mulai Soroti Peran Duet John Herdman dan Grayson di Timnas Indonesia

Bung Ropan menilai kombinasi pengalaman internasional John Herdman dan rekam jejak klub Simon Grayson bisa membawa perubahan positif bagi Timnas Indonesia.
Pengakuan Pejabat Pemda Blora Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran: Saya Tahu Ada Surat dari KPK Itu

Pengakuan Pejabat Pemda Blora Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran: Saya Tahu Ada Surat dari KPK Itu

Heboh beredar foto mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi K 28 E yang kedapatan melintas di luar wilayah Kabupaten Blora saat momen lebaran Idul Fitri. 
Dilema John Herdman: Audero atau Paes di Bawah Mistar Timnas?

Dilema John Herdman: Audero atau Paes di Bawah Mistar Timnas?

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman diprediksi menghadapi dilema besar dalam menentukan kiper utama untuk ajang FIFA Series 2026. Pasalnya dua penjaga gawang
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT