Saksi Kasus Laptop Chromebook Bawa-bawa Nama Luhut dan Petinggi Google di Sidang Nadiem Makarim
- Antara
"Waktu itu pada Februari 2020 memang kalau ada pergantian kabinet, kami silaturahmi memperkenalkan diri lagi dengan menteri-menteri yang terkait. Memperkenalkan Google Indonesia dan program-program kami di Indonesia. Lalu yang November 2022 itu sebagai rangkaian kunjungan lagi. Waktu itu dengan Pak Johnny Plate kita membahas tentang Perpres Jurnalisme Bertanggung Jawab, dengan Pak Nadiem kami bicara soal program Bangkit khususnya, lalu dengan Pak Luhut berbicara soal banyak hal," jelas Putri.
Tak hanya itu saja, ia juga mengatakan, pertemuan dengan Luhut terkait pengenalan program Google Indonesia hingga kolaborasi Google dengan ekosistem di Indonesia.
Lanjut Putri menjelaskan, saat itu Luhut menjadi keynote speaker dalam sebuah acara tahunan.
"Jadi waktu itu juga kami ada acara tahunan namanya Google for Indonesia, yaitu acara tahunan kami di mana kami memperkenalkan program-program kami di Google apa saja, lalu bagaimana kami berkolaborasi dengan ekosistem di Indonesia. Nah, Pak Luhut kebetulan saat itu menjadi salah satu keynote speaker di acara tahunan tersebut. Lalu sebelum beliau naik ke panggung, kami sempat bersilaturahmi sebentar," ujar Putri.
Kemudia, pengacara Sri pun mempertanyakan peran Luhut, "Posisinya sebagai apa Pak Luhut saat itu?"
"Pada saat itu adalah Menko Marves," jawab Putri.
Sebelumnya diberitakan, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam, digelar pada Selasa (16/12/2025).
Kemudian, jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Di samping itu, jaksa menyatakan bahwa hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun).
Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
Selain itu, Nadiem Makarim juga telah menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026 dan tersangka lain dalam kasus ini, Jurist Tan, belum disidang karena masih buron. (aag)
Load more