Heboh Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta Per Tahun di Sekolah Negeri, DPR Beri Peringatan Keras: Wajib Digratiskan
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyoroti dugaan pungutan terhadap siswa di sekolah Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya kasus pungutan Rp1,2 juta per tahun di Kabupaten Ngada.
Hetifah menegaskan, praktik pungutan di sekolah negeri bertentangan dengan prinsip wajib belajar dan aturan perundang-undangan.
“Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah,” kata Hetifah, saat dikonfirmasi Kamis (5/2).
Menurut Hetifah, dalam program wajib belajar, pungutan di sekolah pada prinsipnya sudah tidak diperbolehkan.
Ia menekankan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan oleh negara.
“Karena, dalam kerangka wajib belajar, pungutan di sekolah pada prinsipnya sudah tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Hetifah merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang secara tegas mengatur kewajiban negara membiayai pendidikan dasar.
“Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20/2003, pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan, sehingga pungutan Rp 1,2 juta/tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum,” tegas Hetifah.
Meski demikian, Hetifah mengakui adanya aturan turunan yang membuka ruang sumbangan dari masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut memiliki syarat yang sangat ketat.
“Meskipun ada aturan turunan seperti Permendikbud No. 44/2012 yang mengizinkan sumbangan, namun dengan syarat yang sangat ketat; harus sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga tidak mampu,” jelasnya.
Karena itu, Komisi X DPR mendesak pemerintah dan pihak sekolah untuk konsisten menegakkan aturan, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
“Oleh karena itu, saya tentu mendesak pemerintah dan pihak sekolah, untuk menegakkan aturan ini secara konsisten, memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua,” pungkas Hetifah.
Sebagai informasi, dugaan pungutan pendidikan di Kabupaten Ngada, NTT, mencuat setelah adanya keluhan orang tua siswa terkait kewajiban pembayaran sebesar Rp1,2 juta per tahun.
Praktik ini dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga kurang mampu.
Selain itu, praktik ini juga memicu sorotan publik terhadap pengawasan pendidikan di daerah tertinggal dan kepulauan. (rpi/dpi)
Load more