DPR Minta Penonaktifan PBI BPJS Jangan Putus Layanan Pasien Kronis
- Dokumentasi DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com – DPR RI mengingatkan pemerintah agar kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tidak berujung pada terhentinya layanan medis bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menilai, penghentian layanan akibat status kepesertaan yang tiba-tiba nonaktif dapat membahayakan keselamatan pasien, terutama penderita gagal ginjal, kanker, serta anak-anak dengan kebutuhan terapi khusus.
Peringatan tersebut muncul setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sedikitnya 30 pasien gagal ginjal kehilangan akses hemodialisis karena kepesertaan PBI mereka dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Padahal, layanan cuci darah tidak dapat ditunda.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy.
Ia menjelaskan, penonaktifan PBI merupakan bagian dari pembaruan data yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
Dalam kebijakan tersebut, peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan penerima baru agar jumlah PBI tetap terjaga.
Namun, menurut Edy, penerapan kebijakan di lapangan kerap menimbulkan masalah.
Ia menilai banyak penonaktifan dilakukan tanpa komunikasi yang jelas kepada masyarakat, sehingga warga baru mengetahui status kepesertaannya bermasalah saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Polanya selalu sama, warga baru tahu saat datang berobat dan kondisinya sudah sakit,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus sejalan dengan PP Nomor 76 Tahun 2015 yang melarang pengeluaran warga miskin dan tidak mampu dari program jaminan sosial.
Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, Edy menegaskan keberlanjutan layanan menjadi prinsip utama. Pasien yang harus menjalani terapi rutin tidak bisa menunggu proses administratif yang berlarut, karena biaya pengobatan di luar BPJS sangat tinggi dan sulit dijangkau masyarakat miskin.
Ia mengakui pembaruan data melalui DTKS maupun peralihan ke DTSEN sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025 diperlukan agar bantuan tepat sasaran.
Namun, negara wajib menyiapkan mekanisme pengaman agar masyarakat miskin dan rentan miskin tidak menjadi korban proses pemutakhiran data.
“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” ujarnya.
Edy juga menyinggung keterbatasan fiskal sebagai salah satu faktor di balik penonaktifan massal, mulai dari kuota PBI yang dibatasi sekitar 96,8 juta peserta hingga tekanan APBD akibat berkurangnya transfer ke daerah.
Perubahan basis data bahkan disebut telah menyebabkan jutaan peserta dinonaktifkan pada 2025 lalu.
Atas kondisi tersebut, Edy mendorong evaluasi menyeluruh melalui rapat bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan agar pembaruan data dilakukan secara akurat dan tidak memutus akses layanan bagi kelompok rentan.
Ia juga meminta Kemensos dan dinas sosial di daerah tidak menonaktifkan pasien dengan penyakit kronis serta melakukan verifikasi langsung ke lapangan sebelum mengambil keputusan.
Selain itu, rencana penonaktifan diminta diumumkan secara terbuka di tingkat lingkungan.
“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Negara tidak boleh lambat ketika menyangkut keselamatan warganya,” kata Edy.
Ia menegaskan bahwa pembaruan data tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat.
“Memastikan pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak tetap mendapat perawatan adalah kewajiban negara. Di situ kehadiran negara diuji,” ujarnya. (rpi/dpi)
Load more