Tragedi Anak SD Bunuh Diri di NTT Jadi Tamparan Keras untuk Pendidikan Nasional, Komisi X Minta Cakupan PIP Diperluas
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tragedi seorang siswa SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mengakhiri hidupnya karena tak mampu membeli buku dan pena, dinilai sebagai tamparan keras bagi sistem pendidikan nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayati, menegaskan tragedi ini menunjukkan kebijakan pendidikan belum sepenuhnya berpihak pada anak-anak dari keluarga miskin.
“Kasus di Ngada menjadi tamparan keras bagi kita semua. Seorang anak SD kehilangan nyawanya bukan karena perang atau bencana alam, melainkan karena ketidakmampuan membeli alat tulis,” kata Esti, Jumat (6/2/2026).

- Istimewa
Seperti diketahui, YBS (10), siswa kelas IV SD di Ngada, diduga mengakhiri hidup karena putus asa tidak bisa membeli pena dan buku seharga Rp10.000.
Saat meminta uang, sang ibu, MGT (47), mengaku tidak memiliki uang. Keluarga korban hidup dalam kondisi miskin, dengan ibu yang bekerja sebagai petani dan buruh serabutan.
Esti menyatakan peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa, melainkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar anak atas pendidikan.
“Ini sungguh tidak dapat diterima dalam negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak atas pendidikan,” tegasnya.
Menurut Esti, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar bagi setiap warga negara.
“Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar berada di pundak Negara, bukan pada anak atau keluarganya,” ujar Esti.
Ia menegaskan, dengan anggaran pendidikan yang diamanatkan minimal 20 persen dari APBN dan APBD, seharusnya tidak ada anak yang terhambat sekolah hanya karena tidak mampu membeli alat tulis.
“Tragedi di Ngada ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan pendidikan di daerah,” ungkapnya.
Esti juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII 2024 yang menegaskan pendidikan dasar harus bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun.
“Negara harus memastikan bahwa sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bukan ruang yang menimbulkan ketakutan dan tekanan karena persoalan biaya,” katanya.
Load more