Hampir Separuh Warga Ditanggung Negara, DPR Ungkap Potret Baru Kemiskinan Indonesia
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Sorotan DPR terhadap data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan membuka kembali diskursus besar tentang wajah kemiskinan Indonesia. Dari total sekitar 287 juta penduduk, sebanyak 143,9 juta orang tercatat sebagai peserta PBI atau hampir 50 persen warga ditanggung negara. Angka ini dinilai janggal karena sejak awal PBI dirancang khusus untuk fakir miskin, masyarakat tidak mampu, dan kelompok rentan.
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa program jaminan kesehatan nasional lahir dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Tujuan utamanya adalah menjamin akses layanan kesehatan bagi kelompok yang secara ekonomi tidak mampu membayar iuran mandiri.
Namun, data terkini menunjukkan sekitar 96,5 juta peserta PBI dibiayai melalui APBN. Komisi XI DPR mencatat total penerima PBI yang telah diputuskan pemerintah mencapai sekitar 146 juta orang dengan anggaran Rp58,9 triliun. Di luar itu, masih terdapat sekitar 47,39 juta peserta PBI yang pembiayaannya dibebankan kepada APBD daerah. Jika seluruhnya digabungkan, total peserta PBI mencapai 143.908.093 orang.
Dengan jumlah penduduk sekitar 287.041.161 jiwa, berarti sekitar 50,31 persen warga Indonesia tercatat sebagai penerima bantuan iuran kesehatan. Rieke mempertanyakan apakah kondisi ini mencerminkan fakta bahwa separuh rakyat Indonesia benar-benar miskin, atau justru menunjukkan persoalan serius dalam sistem pendataan dan penargetan bantuan sosial.
Sorotan DPR ini menjadi relevan jika dikaitkan dengan data resmi kemiskinan nasional. Berdasarkan dokumen “Jumlah Penduduk Miskin Menurut Provinsi dan Daerah 2025”, jumlah penduduk miskin Indonesia pada September 2025 tercatat sekitar 23,36 juta jiwa, turun dari sekitar 23,85 juta jiwa pada Maret 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 11,18 juta jiwa berada di wilayah perkotaan dan sekitar 12,18 juta jiwa tinggal di perdesaan.
Artinya, secara statistik, proporsi penduduk miskin nasional berada di kisaran satu digit persen dari total populasi, jauh di bawah angka 50 persen yang tercermin dalam data kepesertaan PBI. Ketimpangan antara data kemiskinan resmi dan data penerima bantuan inilah yang memicu pertanyaan DPR soal validitas dan ketepatan sasaran kebijakan sosial.
Secara wilayah, konsentrasi penduduk miskin terbesar masih berada di Pulau Jawa. Lima provinsi dengan jumlah penduduk miskin tertinggi pada September 2025 adalah:
-
Jawa Timur: sekitar 3,80 juta jiwa
-
Jawa Barat: sekitar 3,55 juta jiwa
-
Jawa Tengah: sekitar 3,34 juta jiwa
-
Sumatera Utara: sekitar 1,13 juta jiwa
-
Nusa Tenggara Timur: sekitar 1,03 juta jiwa
Sebaliknya, provinsi dengan jumlah penduduk miskin terendah antara lain Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua Barat Daya, masing-masing di bawah 110 ribu jiwa.
Data ini menunjukkan bahwa kemiskinan Indonesia bersifat regional dan struktural, dengan konsentrasi terbesar di wilayah padat penduduk dan daerah dengan ketimpangan pembangunan desa-kota yang tinggi. Sekitar separuh penduduk miskin nasional masih tinggal di perdesaan, menandakan keterbatasan akses terhadap lapangan kerja produktif, infrastruktur dasar, dan layanan publik.
Dalam kajian sosial-ekonomi, kemiskinan sendiri memiliki banyak wajah. Ada kemiskinan absolut, yakni kondisi ketika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar minimum seperti pangan, sandang, dan papan. Ada pula kemiskinan relatif, ketika seseorang berada di atas garis kemiskinan tetapi tetap tertinggal jauh dibanding lingkungan sekitarnya akibat ketimpangan pembangunan. Selain itu, terdapat kemiskinan struktural akibat kebijakan atau sistem sosial yang membatasi akses terhadap sumber daya, serta kemiskinan kronis yang berlangsung lama dan sulit diputus.
Dalam konteks PBI BPJS, besar kemungkinan peserta tidak seluruhnya berada dalam kategori miskin absolut. Sebagian mungkin masuk kelompok rentan, pekerja sektor informal berpenghasilan tidak tetap, atau masyarakat yang secara statistik berada sedikit di atas garis kemiskinan, tetapi belum memiliki daya tahan ekonomi untuk membayar iuran kesehatan secara mandiri.
Meski demikian, Rieke menilai angka 143,9 juta peserta PBI tetap tidak bisa dianggap normal. Ia mengaitkan hal ini dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan publik tidak lagi berbasis data statistik semata, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat. Menurutnya, akar persoalan terletak pada sistem pendataan yang belum dimulai secara kuat dari tingkat paling bawah, yakni desa dan komunitas.
Ia juga menekankan pentingnya reaktivasi peserta PBI yang sempat dinonaktifkan karena menyangkut hak dasar dan keselamatan warga. Di sisi lain, pemerintah didorong segera membenahi ekosistem data nasional agar penyaluran anggaran perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran.
Sorotan DPR terhadap data PBI BPJS ini sekaligus menegaskan bahwa tantangan kemiskinan Indonesia hari ini bukan hanya soal jumlah orang miskin, tetapi juga soal akurasi pendataan, keadilan distribusi bantuan, dan efektivitas kebijakan sosial dalam melindungi kelompok yang paling rentan. Jika tidak dibenahi, kesenjangan antara data kemiskinan resmi dan data penerima bantuan berpotensi melemahkan kredibilitas kebijakan kesejahteraan negara. (nsp)
Load more