News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Roy Suryo Kirim Surat ke Irwasum Polri Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Pakar: Bukan Kewenangannya

Roy Suryo kirim surat ke Irwasum Polri minta SP3 kasus ijazah Jokowi. Pakar sebut Irwasum tak punya kewenangan hentikan penyidikan.
Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WIB
Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com – Nama Roy Suryo kembali menjadi sorotan. Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa resmi mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Surat yang diajukan Roy Suryo tersebut ditujukan kepada Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Dalam surat itu, Roy Suryo dan rekan-rekannya meminta agar proses penyidikan dihentikan dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah Roy Suryo ini langsung menuai perhatian, terutama dari kalangan akademisi hukum kepolisian. Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menilai permohonan Roy Suryo kepada Irwasum Polri tidak tepat secara kewenangan.

“Ini membingungkan, kok bikin surat permohonan ditujukan kepada Irwasum Polri. Irwasum Polri tak punya kewenangan menghentikan perkara atau memerintahkan SP3. Jika Irwasum mencampuri penyidikan, itu namanya intervensi. Penghentian perkara sepenuhnya kewenangan penyidik,” kata Edi, Sabtu (14/2/2026).

Roy Suryo Tempuh Jalur Surat ke Irwasum

Langkah Roy Suryo mengirim surat permohonan SP3 ini disebut sebagai hak setiap warga negara. Namun secara struktur hukum, posisi Irwasum Polri lebih pada fungsi pengawasan internal, bukan pengambil keputusan penghentian perkara.

Meski demikian, Roy Suryo tetap memilih jalur tersebut sebagai bentuk upaya hukum. Dalam suratnya, Roy Suryo dan tim meminta agar penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dihentikan.

Kasus ini sendiri telah berjalan dan Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka. Situasi tersebut membuat langkah Roy Suryo untuk mengajukan permohonan SP3 menjadi perhatian publik.

Edi Hasibuan menegaskan bahwa meskipun Roy Suryo berhak mengirim surat, peluangnya dinilai kecil karena kewenangan penghentian penyidikan bukan berada di tangan Irwasum Polri.

“Upaya itu memang tidak salah. Itu hak Roy Suryo dan kawan-kawan. Tapi menurut saya menjadi sia-sia dan tanggung. Kalau mau bikin surat, kenapa tidak langsung ke Kapolri sekalian,” ujarnya.

Kewenangan SP3 Ada di Penyidik

Dalam sistem hukum pidana, penerbitan SP3 memiliki syarat yang jelas. Penghentian penyidikan dapat dilakukan jika perkara tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum, seperti tersangka meninggal dunia atau perkara kedaluwarsa.

Menurut Edi, dalam konteks kasus yang menjerat Roy Suryo, keputusan menghentikan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Penghentian perkara itu kewenangan penyidik, bukan Irwasum Polri. Saya berpendapat Irwasum tidak berhak menghentikan perkara,” tegas mantan anggota Kompolnas itu.

Dengan demikian, surat Roy Suryo kepada Irwasum Polri dinilai tidak akan berdampak langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus Sudah Naik ke Tahap Tersangka

Perkara tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo (Jokowi) kini telah memasuki tahap lanjutan setelah Roy Suryo dan pihak lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Status hukum tersebut membuat proses penyidikan berada dalam koridor formal yang telah ditetapkan penyidik. Dalam kondisi seperti ini, penghentian perkara harus memenuhi unsur hukum yang ketat.

Edi Hasibuan bahkan menyarankan agar Roy Suryo lebih fokus mempersiapkan pembelaan di pengadilan dibandingkan berharap pada penghentian penyidikan melalui jalur surat ke Irwasum.

“Saran saya sebaiknya Roy Suryo dkk mempersiapkan diri untuk bertarung di pengadilan,” katanya.

Nama Roy Suryo Kembali Jadi Perbincangan

Langkah Roy Suryo mengirim surat ke Irwasum Polri membuat nama Roy Suryo kembali menjadi topik hangat. Roy Suryo sebelumnya dikenal aktif menyuarakan berbagai isu publik, termasuk polemik ijazah Jokowi.

Kini, dengan status tersangka, Roy Suryo mengambil langkah formal melalui surat permohonan penghentian penyidikan. Namun secara hukum, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat Roy Suryo ke Irwasum Polri menjadi babak baru dalam perjalanan kasus ini. Apakah langkah Roy Suryo akan berlanjut ke upaya hukum lainnya atau berujung di meja persidangan, publik masih menunggu perkembangan selanjutnya.

Yang jelas, berdasarkan aturan yang berlaku, kewenangan menerbitkan SP3 bukan berada di Irwasum, melainkan penyidik yang menangani perkara tersebut. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi membantah bahwa pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Hasil Survei LSI: 78,7 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo, 73,1 Persen Puas dengan Polri

Hasil Survei LSI: 78,7 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo, 73,1 Persen Puas dengan Polri

Laboratorium Suara Indonesia (LSI) Mengeluarkan data hasil survei secara nasional kinerja Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming jelang dua tahun kepemimpinan pemerintahan.
Home Sweet Loan The Musical Suguhkan Perjalanan Kaluna yang Emosional, Hadir dengan Lima Lagu Baru Idgitaf

Home Sweet Loan The Musical Suguhkan Perjalanan Kaluna yang Emosional, Hadir dengan Lima Lagu Baru Idgitaf

Home Sweet Loan The Musical akan dipentaskan dalam 23 pertunjukan dengan dua interpretasi Kaluna yang diperankan Kalya Islamadina dan Chintana Jo, hadir dengan lima lagu baru Idgitaf.
Apa Kabar Bima Yudho Saputro? Selebgram Awbimax yang Pernah Kritik Jalan Rusak Lampung, Kini Ungkap Sudah Tinggalkan Islam

Apa Kabar Bima Yudho Saputro? Selebgram Awbimax yang Pernah Kritik Jalan Rusak Lampung, Kini Ungkap Sudah Tinggalkan Islam

Selebgram atau TikToker Bima Yudho Saputro (Awbimax) yang pernah kritik jalan rusak di Lampung mengungkapkan bukan lagi menganut agama Islam dan pilih agnostik.
Head to Head Singapura vs Timnas Indonesia: Garuda Superior Menjelang Laga Hidup Mati di Piala AFF 2026

Head to Head Singapura vs Timnas Indonesia: Garuda Superior Menjelang Laga Hidup Mati di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia membawa modal positif saat menghadapi Singapura pada laga terakhir Grup A Piala AFF 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8/2026).
Mediasi Kedua Hak Asuh Anak Ruben Onsu Ditunda, Pihak Sarwendah Jelaskan Agenda yang Seharusnya Dibahas

Mediasi Kedua Hak Asuh Anak Ruben Onsu Ditunda, Pihak Sarwendah Jelaskan Agenda yang Seharusnya Dibahas

Mediasi Kedua Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah ditunda karena mediator berhalangan hadir. Pihak Sarwendah mengungkap agenda yang seharusnya dibahas.

Trending

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan menggeledah kantor Bupati Pamekasan Kholilurahman terkait rentetan kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun 2025.
Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Rizky Billar mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai salah satu pukulan paling menyakitkan yang datang dari lingkungan terdekat.
Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kobaran api melanda sebuah bangunan berlantai lima yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 89, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (5/8) sore. 
Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal siaran langsung SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan unjuk gigi dan memperbaiki nasib mereka di putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung akan melawan Vietnam di laga pembuka.
Kembali Digelar Tahun Ini dengan Topik “Pidato AHY Muda 2026”, Ini Detail Lengkap Soal Lomba Rakyat

Kembali Digelar Tahun Ini dengan Topik “Pidato AHY Muda 2026”, Ini Detail Lengkap Soal Lomba Rakyat

Lomba Rakyat kembali menghadirkan ruang kreatif bagi generasi muda melalui penyelenggaraan Pidato AHY Muda 2026, sebuah kompetisi pidato nasional yang ditujukan bagi pelajar SMA, SMK, dan MA sederajat di seluruh Indonesia.
Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Berakhirnya rumah tangga pasangan tersebut langsung memunculkan pertanyaan baru di tengah publik, yakni mengenai kelanjutan hubungan Insanul Fahmi dengan Inara Rusli.
Kabar Baik untuk Timnas Indonesia! Singapura Kehilangan Pemain Andalan Jelang Duel di Piala AFF 2026

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia! Singapura Kehilangan Pemain Andalan Jelang Duel di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani pertandingan hidup mati menghadapi Singapura pada laga terakhir Grup A Piala AFF 2026. Duel yang berlangsung di Stadion Jalan Besar, Kallang, Jumat (7/8/2026), menjadi penentu langkah kedua tim menuju babak semifinal.
Selengkapnya

Viral