GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Roy Suryo Kirim Surat ke Irwasum Polri Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Pakar: Bukan Kewenangannya

Roy Suryo kirim surat ke Irwasum Polri minta SP3 kasus ijazah Jokowi. Pakar sebut Irwasum tak punya kewenangan hentikan penyidikan.
Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WIB
Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com – Nama Roy Suryo kembali menjadi sorotan. Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa resmi mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Surat yang diajukan Roy Suryo tersebut ditujukan kepada Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Dalam surat itu, Roy Suryo dan rekan-rekannya meminta agar proses penyidikan dihentikan dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah Roy Suryo ini langsung menuai perhatian, terutama dari kalangan akademisi hukum kepolisian. Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menilai permohonan Roy Suryo kepada Irwasum Polri tidak tepat secara kewenangan.

“Ini membingungkan, kok bikin surat permohonan ditujukan kepada Irwasum Polri. Irwasum Polri tak punya kewenangan menghentikan perkara atau memerintahkan SP3. Jika Irwasum mencampuri penyidikan, itu namanya intervensi. Penghentian perkara sepenuhnya kewenangan penyidik,” kata Edi, Sabtu (14/2/2026).

Roy Suryo Tempuh Jalur Surat ke Irwasum

Langkah Roy Suryo mengirim surat permohonan SP3 ini disebut sebagai hak setiap warga negara. Namun secara struktur hukum, posisi Irwasum Polri lebih pada fungsi pengawasan internal, bukan pengambil keputusan penghentian perkara.

Meski demikian, Roy Suryo tetap memilih jalur tersebut sebagai bentuk upaya hukum. Dalam suratnya, Roy Suryo dan tim meminta agar penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dihentikan.

Kasus ini sendiri telah berjalan dan Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka. Situasi tersebut membuat langkah Roy Suryo untuk mengajukan permohonan SP3 menjadi perhatian publik.

Edi Hasibuan menegaskan bahwa meskipun Roy Suryo berhak mengirim surat, peluangnya dinilai kecil karena kewenangan penghentian penyidikan bukan berada di tangan Irwasum Polri.

“Upaya itu memang tidak salah. Itu hak Roy Suryo dan kawan-kawan. Tapi menurut saya menjadi sia-sia dan tanggung. Kalau mau bikin surat, kenapa tidak langsung ke Kapolri sekalian,” ujarnya.

Kewenangan SP3 Ada di Penyidik

Dalam sistem hukum pidana, penerbitan SP3 memiliki syarat yang jelas. Penghentian penyidikan dapat dilakukan jika perkara tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum, seperti tersangka meninggal dunia atau perkara kedaluwarsa.

Menurut Edi, dalam konteks kasus yang menjerat Roy Suryo, keputusan menghentikan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Penghentian perkara itu kewenangan penyidik, bukan Irwasum Polri. Saya berpendapat Irwasum tidak berhak menghentikan perkara,” tegas mantan anggota Kompolnas itu.

Dengan demikian, surat Roy Suryo kepada Irwasum Polri dinilai tidak akan berdampak langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus Sudah Naik ke Tahap Tersangka

Perkara tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo (Jokowi) kini telah memasuki tahap lanjutan setelah Roy Suryo dan pihak lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Status hukum tersebut membuat proses penyidikan berada dalam koridor formal yang telah ditetapkan penyidik. Dalam kondisi seperti ini, penghentian perkara harus memenuhi unsur hukum yang ketat.

Edi Hasibuan bahkan menyarankan agar Roy Suryo lebih fokus mempersiapkan pembelaan di pengadilan dibandingkan berharap pada penghentian penyidikan melalui jalur surat ke Irwasum.

“Saran saya sebaiknya Roy Suryo dkk mempersiapkan diri untuk bertarung di pengadilan,” katanya.

Nama Roy Suryo Kembali Jadi Perbincangan

Langkah Roy Suryo mengirim surat ke Irwasum Polri membuat nama Roy Suryo kembali menjadi topik hangat. Roy Suryo sebelumnya dikenal aktif menyuarakan berbagai isu publik, termasuk polemik ijazah Jokowi.

Kini, dengan status tersangka, Roy Suryo mengambil langkah formal melalui surat permohonan penghentian penyidikan. Namun secara hukum, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat Roy Suryo ke Irwasum Polri menjadi babak baru dalam perjalanan kasus ini. Apakah langkah Roy Suryo akan berlanjut ke upaya hukum lainnya atau berujung di meja persidangan, publik masih menunggu perkembangan selanjutnya.

Yang jelas, berdasarkan aturan yang berlaku, kewenangan menerbitkan SP3 bukan berada di Irwasum, melainkan penyidik yang menangani perkara tersebut. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Imlek 2026 Masuk Tahun Kuda Api, Simbol “Api Ganda” yang Diyakini Bawa Percepatan Besar

Imlek 2026 Masuk Tahun Kuda Api, Simbol “Api Ganda” yang Diyakini Bawa Percepatan Besar

Imlek 2026 memasuki Tahun Kuda Api yang terjadi 60 tahun sekali. Simbol api ganda diyakini membawa percepatan, perubahan besar, & dinamika tinggi di banyak hal
Tiket Pesawat Jakarta–Padang H-6 Lebaran Ludes! Calon Pemudik Terpaksa Transit hingga 15 Jam

Tiket Pesawat Jakarta–Padang H-6 Lebaran Ludes! Calon Pemudik Terpaksa Transit hingga 15 Jam

Penelusuran pada Selasa (17/2/2026) di aplikasi Traveloka dan tiket.com menunjukkan seluruh kursi penerbangan langsung (direct) dari Jakarta ke Padang tidak lagi tersedia.
Jadwal Tur Eropa BWF World Tour 2026: Ada All England, German Open Jadi Pembuka

Jadwal Tur Eropa BWF World Tour 2026: Ada All England, German Open Jadi Pembuka

Jadwal tur Eropa di kalender bulu tangkis BWF World Tour 2026, di mana akan diramaikan oleh sejumlah turnamen bergengsi seperti All England 2026.
Hari Raya Imlek 2026, 44 Warga Binaan Pemeluk Agama Konghucu Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Hari Raya Imlek 2026, 44 Warga Binaan Pemeluk Agama Konghucu Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh wilayah Indonesia mendapatkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana saat Hari Raya Imlek Tahun 2026.
Polres Pekalongan Periksa 9 Orang Saksi dalam Kasus Penembakan Suami Anggota DPRD Jateng

Polres Pekalongan Periksa 9 Orang Saksi dalam Kasus Penembakan Suami Anggota DPRD Jateng

Polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengungkap kasus penembakan terhadap Amat Muzakhim (56) yang merupakan suami Anggota DPRD Jawa Tengah Nur Fatwah.
Tahun Kuda Api 2026 Bikin Pasar “Panas”? Ini Jawaban Apakah Momen Tepat untuk Cuan dari Investasi

Tahun Kuda Api 2026 Bikin Pasar “Panas”? Ini Jawaban Apakah Momen Tepat untuk Cuan dari Investasi

Tahun Kuda Api 2026 disebut penuh peluang investasi, tapi juga volatilitas. Simak analisis ekonomi dan strategi agar tetap cuan di tengah dinamika pasar.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT