Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso Mengaku Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ini Kronologi dan Penjelasannya
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia kesehatan nasional. Konsultan jantung anak senior sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh dr Piprim melalui unggahan media sosial pada Minggu (15/2/2026). Dalam pernyataannya, ia menyebut telah diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” tulis dr Piprim.
Tak hanya menyampaikan kabar tersebut, dr Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) serta para pasiennya di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Singgung Sikap Kritis soal Kolegium
Dalam pernyataannya, dr Piprim mengaitkan pemberhentiannya dengan sikapnya yang selama ini menolak kolegium berada di bawah Kementerian Kesehatan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional IDAI di Semarang yang memutuskan agar kolegium Ilmu Kesehatan Anak tetap berdiri secara independen.
Menurut dr Piprim, independensi kolegium menjadi prinsip penting dalam menjaga profesionalisme dan mutu pendidikan dokter spesialis anak di Indonesia. Ia menyiratkan bahwa sikap kritisnya terhadap kebijakan tersebut menjadi bagian dari dinamika yang terjadi.
“Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak Indonesia tetap berdiri secara independen,” ujarnya.
Isu kolegium memang menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir, khususnya terkait posisi dan kewenangannya dalam sistem pendidikan kedokteran nasional.
Dokumen Pemberhentian: Disebut Pelanggaran Disiplin PNS
Sementara itu, berdasarkan dokumen keputusan tertanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani Menteri Kesehatan, pemberhentian dr Piprim dilakukan dengan status “pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”.
Alasan yang tercantum dalam dokumen tersebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beberapa waktu sebelumnya, tepatnya sekitar April 2025, dr Piprim diketahui dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Ia menilai mutasi tersebut dilakukan secara mendadak dan tidak transparan.
Namun, pihak RSUP Fatmawati memberikan penjelasan berbeda terkait pemberhentian tersebut.
Penjelasan RSUP Fatmawati
Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menegaskan bahwa pemberhentian dr Piprim sebagai ASN bukan karena persoalan sikap kritis, melainkan akibat ketidakhadiran selama 28 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Menurut Wahyu, sejak mutasi resmi diberlakukan, dr Piprim tidak menjalankan praktik di RSUP Fatmawati meskipun telah dipanggil dan diberikan peringatan sesuai prosedur.
Ia juga menjelaskan bahwa secara administratif, gaji dr Piprim sudah dialihkan dari RSCM ke RSUP Fatmawati, yang berarti secara hukum status kepegawaiannya telah sah berada di rumah sakit tersebut.
“Artinya secara hukum yang bersangkutan sudah resmi menjadi pegawai Fatmawati,” jelas Wahyu.
Kronologi Pemberhentian
Berdasarkan penjelasan RSUP Fatmawati, berikut kronologi yang disampaikan:
-
Sejak April 2025, dr Piprim disebut tidak masuk kerja secara terus-menerus setelah mutasi.
-
Pada Agustus dan September 2025, dilakukan dua kali pemanggilan resmi, namun tidak dihadiri.
-
Pada 15 September 2025, dijatuhkan teguran tertulis karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
-
Setelah itu, kembali dilakukan pemanggilan oleh tim pemeriksa.
-
Dalam berita acara pemeriksaan 8 Oktober 2025, disebutkan bahwa dr Piprim telah mengetahui konsekuensi atas tindakannya.
Pihak rumah sakit menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja tanpa alasan sah setelah mutasi resmi berlaku.
Meski dr Piprim disebut tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait mutasi tersebut, pihak rumah sakit menilai Surat Keputusan tetap harus dijalankan sampai ada putusan hukum yang menyatakan sebaliknya.
Respons Publik dan Dinamika Profesi
Kasus dr Piprim Basarah Yanuarso menjadi perhatian luas karena posisinya sebagai konsultan jantung anak senior sekaligus Ketua IDAI. Sebagai organisasi profesi dokter anak terbesar di Indonesia, IDAI memiliki peran strategis dalam pendidikan, advokasi, dan kebijakan kesehatan anak nasional.
Polemik ini pun memunculkan dua narasi berbeda: di satu sisi, dr Piprim menyebut pemberhentian berkaitan dengan sikapnya memperjuangkan independensi kolegium; di sisi lain, pihak rumah sakit menyatakan keputusan murni berdasarkan pelanggaran disiplin ASN.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Kementerian Kesehatan yang secara rinci menanggapi pernyataan terbuka dr Piprim di media sosial.
Perkembangan kasus ini masih dinantikan, terutama jika proses hukum di PTUN berjalan dan menghasilkan putusan yang dapat memperjelas duduk perkara secara administratif maupun hukum. (nsp)
Load more