Cek Dompet Anda! Deretan Uang Rupiah Ini Sudah Dicabut dan Punya Batas Waktu Penukaran
- pixabay
Selain uang rupiah reguler, terdapat pula Uang Rupiah Khusus (URK) yang sudah dicabut dari peredaran.
Beberapa seri URK yang dicabut pada 30 Agustus 2021 dan masih bisa ditukar hingga 29 Agustus 2031 antara lain:
-
Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 (pecahan Rp200 hingga Rp25.000)
-
Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 dan 1987
-
Seri Save The Children Tahun Emisi 1990
-
Seri Perjuangan Angkatan ‘45 RI Tahun Emisi 1990
Selain itu, URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 dengan pecahan Rp300.000 dan Rp850.000 dicabut pada 30 Agustus 2022 dan bisa ditukar hingga 30 Agustus 2032.
Sementara URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 dicabut pada 31 Januari 2025 dan dapat ditukar hingga 31 Januari 2035.
Uang Rupiah yang Dicabut Terbaru
Beberapa uang rupiah yang pencabutannya relatif lebih baru antara lain:
-
Rp500 Tahun Emisi 1991 (dicabut 1 Desember 2023, bisa ditukar hingga 1 Desember 2033)
-
Rp500 Tahun Emisi 1997 (dicabut 1 Desember 2023, bisa ditukar hingga 1 Desember 2033)
-
Rp1.000 Tahun Emisi 1993 (dicabut 1 Desember 2023, bisa ditukar hingga 1 Desember 2033)
Daftar ini menunjukkan bahwa masih ada sejumlah uang rupiah yang masa penukarannya cukup panjang, namun tetap memiliki batas waktu yang harus diperhatikan.
Jangan Sampai Kedaluwarsa
Meskipun sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah, uang rupiah yang dicabut tetap memiliki nilai selama masih dalam masa penukaran.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses penukaran, terutama bagi uang rupiah yang batas waktunya mendekati tenggat akhir.
Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia maupun kantor perwakilan dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami daftar uang rupiah yang telah dicabut dan batas waktu penukarannya, masyarakat dapat menghindari kerugian akibat uang lama yang tidak lagi memiliki nilai tukar. (nsp)
Load more