Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ini Kronologi Lengkap Kasus dr Piprim: Dari Mutasi, Akun BPJS Ditutup hingga Pemberhentian
- (ANTARA/Andi Firdaus).
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus yang menimpa konsultan jantung anak senior sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, menjadi sorotan publik. Setelah sempat mengumumkan tak lagi bisa melayani pasien BPJS di RSCM, kini dr Piprim menyatakan dirinya resmi dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Perjalanan polemik ini bermula dari kebijakan mutasi, berlanjut pada pembekuan akun praktik BPJS, hingga berujung pada pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati
Sekitar April 2025, dr Piprim dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati Jakarta. Mutasi tersebut, menurut dr Piprim, dilakukan secara mendadak dan tidak transparan.
Ia mengaku pertama kali mengetahui kabar mutasinya bukan dari pemberitahuan resmi, melainkan dari tangkapan layar pesan WhatsApp yang telah beredar. Belakangan, Surat Keputusan mutasi diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.
Sebagai ASN, dr Piprim menilai mutasi seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menolak dipindahkan karena menganggap prosesnya tidak sesuai prosedur.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menyatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan manajemen talenta untuk pemerataan layanan kesehatan. ASN disebut wajib siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan institusi.
Akun BPJS Ditutup, Tak Bisa Layani Pasien di RSCM
Penolakan mutasi berujung pada konsekuensi administratif. Pada 22 Agustus 2025, dr Piprim mengumumkan bahwa akun praktik BPJS miliknya di RSCM telah ditutup.
Artinya, ia tidak lagi bisa melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di RSCM, baik di Paviliun Jantung Terpadu (PJT) maupun di gedung Kiara.
Selama 28 tahun mengabdi di RSCM, sebagian besar pasien yang ditanganinya merupakan peserta BPJS. Penutupan akun praktik ini berdampak langsung pada keluarga pasien jantung anak yang selama ini bergantung pada layanan tersebut.
Direksi RSCM disebut menawarkan opsi agar dr Piprim tetap melayani di poli swasta RSCM Kencana. Namun, layanan itu hanya dapat diakses dengan biaya mandiri sekitar Rp4 juta per kunjungan, termasuk pemeriksaan echocardiography. Biaya keseluruhan perawatan bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut dr Piprim, kondisi ini akan sangat memberatkan pasien, mengingat jumlah subspesialis jantung anak di Indonesia hanya sekitar 70 orang, dengan pusat pendidikan terbatas.
Sikap Kritis dan Isu Independensi Kolegium
Dalam pernyataannya, dr Piprim juga menyinggung sikapnya yang menolak kolegium berada di bawah Kementerian Kesehatan. Ia menyebut dirinya menjalankan amanah kongres nasional IDAI agar kolegium ilmu kesehatan anak tetap berdiri independen.
Ia menyiratkan bahwa sikap kritis tersebut berkaitan dengan kebijakan terhadap dirinya. Namun, pihak Kementerian Kesehatan tidak mengaitkan mutasi maupun proses disiplin dengan persoalan tersebut.
Tidak Hadir 28 Hari Berturut-turut
Setelah dimutasi, dr Piprim dinyatakan tidak pernah melapor dan tidak menjalankan tugas di RSUP Fatmawati.
Direktur Utama RSUP Fatmawati menjelaskan bahwa sejak April 2025, dr Piprim tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus-menerus. Ia telah menerima dua surat panggilan pada Agustus dan September 2025, namun tidak menghadiri panggilan tersebut.
Pada 15 September 2025, ia dijatuhi teguran tertulis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena tidak melaksanakan tugas kedinasan dan tidak menaati jam kerja.
Pemanggilan kembali dilakukan pada 16 September dan 25 September 2025. Pada 8 Oktober 2025, dr Piprim akhirnya menghadiri pemeriksaan. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, ia disebut sudah memahami konsekuensi maksimal dari sikapnya, termasuk risiko diberhentikan.
Manajemen RSUP Fatmawati menyatakan gaji dr Piprim juga telah resmi dialihkan ke rumah sakit tersebut, menandakan status kepegawaiannya secara hukum sudah berpindah.
Resmi Dipecat oleh Menkes
Puncaknya terjadi pada 2 Februari 2026. Dalam dokumen keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dr Piprim diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Alasan pemberhentian disebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari berturut-turut setelah mutasi berlaku.
Pada 15 Februari 2026, dr Piprim menyampaikan melalui media sosial bahwa dirinya “akhirnya dipecat” oleh Menteri Kesehatan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan para pasiennya di RSCM.
Pihak RSUP Fatmawati menegaskan, meskipun yang bersangkutan mengajukan proses hukum dan menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surat Keputusan mutasi tetap harus dijalankan sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Polemik yang Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan dokter subspesialis langka, pelayanan pasien jantung anak, serta dinamika kebijakan manajemen ASN di sektor kesehatan.
Di satu sisi, dr Piprim menilai dirinya memperjuangkan prinsip meritokrasi dan independensi profesi. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan dan manajemen rumah sakit menegaskan bahwa mutasi dan pemberhentian telah sesuai regulasi disiplin ASN.
Polemik ini pun memunculkan pertanyaan besar tentang tata kelola mutasi tenaga medis, pemerataan layanan kesehatan, serta dampaknya terhadap akses pasien, khususnya anak-anak dengan penyakit jantung bawaan. (nsp)
Load more