Eks Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba, Komisi III: Kalau Terbukti Harus Dihukum Lebih Berat
- Antara
Kemudian tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan interogasi terhadap tersangka, dan ditemukan adanya keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan.
“Selanjutnya, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima dengan hasil positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin,” tutur Jhonny.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.
“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini. Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang,” tegasnya.
Selanjutnya dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 50 butir, pil Alprazolam sebanyak 19 butir, Pil Happy Five sebanyak 2 butir, dan Ketamin sebanyak 5 gram.
Atas perbuatannya, AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (rpi/iwh)
Load more