MKD DPR: Polisi Jangan Sungkan Tindak Anggota DPR yang Melanggar Hukum
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, menegaskan aparat kepolisian tidak perlu ragu menindak anggota DPR RI yang terbukti melanggar hukum.
Ia memastikan hak imunitas bukan berarti kebal hukum.
“Apabila anggota kami melanggar hukum, kami pun menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum, dan kita minta kerja sama dan selalu memberi info perkembangan kepada kita agar kita juga bisa membantu jalannya proses penegakan hukum tersebut,” jelas Imron, Senin (16/2/2026).
Imron menjelaskan, dirinya telah melakukan kunjungan ke Polresta Surakarta.
Kunjungan itu bermaksud untuk memperkuat kerja sama dan sinergi, termasuk terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR.
Dalam kunjungannya, MKD menekankan aspek etika penggunaan TNKB agar tidak disalahgunakan di lapangan.
“Ditekankan yang pertama adalah etika. Apabila ada anggota kami yang melanggar selama menggunakan TNKB, itu kami minta kerja samanya agar melaporkan kepada kami,” tegasnya.
Ia juga memaparkan mekanisme pelaporan yang bisa langsung disampaikan ke MKD jika ditemukan dugaan pelanggaran.
“Teknik pelaporannya tadi sudah ada kontak MKD. Apabila nanti di jalan atau di mana ada yang melakukan pelanggaran, itu bisa difoto dan dikirim ke kontak person MKD. Dan yang kedua, apabila ada anggota kami yang melanggar hukum, itu bisa menyurati kami atau langsung koordinasi pada kami MKD,” ungkap Imron.
Menurutnya, masih ada aparat di daerah yang merasa sungkan menindak anggota DPR.
Karena itu, MKD aktif mendatangi Polres dan Polresta untuk menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan.
“Itu masih banyak polisi yang merasa sungkan atau apa, makanya kita selalu kunjungan kepada Polresta di setiap wilayah, menekankan agar tidak perlu ragu untuk melakukan penindakan. Jadi itu penegakannya di situ,” katanya.
Imron berharap sosialisasi ini bisa menghapus keraguan di lapangan dan memperkuat sinergi antara DPR dan aparat penegak hukum agar tidak ada lagi kesan anggota dewan kebal hukum. (rpi/muu)
Load more