GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Rabu, 18 Februari 2026 - 00:30 WIB
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat tanah warisan? ini Langkah penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menyampaikan, langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari menyiapkan dokumen dasar keluarga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya," beber Fiya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/2/2026).

Bahkan kata dia, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Kemudian, ketentuan mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berikut tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

A. Prosedur Peralihan Tanah Warisan

1.    Lengkapi syarat dokumen

2.    Ajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah

3.    Petugas Kantah meneliti data yuridis dan fisik tanah

4.    Petugas Kantah mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah
 
5.   Penerbitan sertifikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Untuk diketahui, pemohon yang sertifikatnya masih dalam bentuk analog akan dilakukan proses alih media menjadi sertifikat elektronik terlebih dahulu sebelum sertifikat diterbitkan.

"Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertifikat elektronik bisa langsung di-entry," jelas Fiya.


B. Persyaratan Dokumen

1    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2    Surat kuasa apabila dikuasakan

3    Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4    Sertifikat tanah asli

5    Surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan

6    Akta wasiat notariil (jika ada)

7    Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

8    Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

C. Biaya Peralihan Tanah Warisan

Tarif biaya peralihan tanah warisan ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus berikut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Biaya peralihan tanah warisan = (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000

Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, bisa cek aplikasi Sentuh Tanahku. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pep Guardiola Bikin Pengakuan Jujur usai Arsenal Kalahkan Manchester City dalam Perebutan Gelar Juara Liga Inggris

Pep Guardiola Bikin Pengakuan Jujur usai Arsenal Kalahkan Manchester City dalam Perebutan Gelar Juara Liga Inggris

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola memberikan ucapan selamat kepada Arsenal yang sukses memastikan diri menjadi juara Liga Inggris musim ini. Gelar tersebut sekaligus mengakhiri dominasi panjang The Citizens dalam beberapa musim terakhir.
Ketua Banggar DPR Sebut Pidato Prabowo di Rapat Paripurna DPR untuk Jawab Keraguan Pasar

Ketua Banggar DPR Sebut Pidato Prabowo di Rapat Paripurna DPR untuk Jawab Keraguan Pasar

Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Rabu (20/5/2026). 
Kata-Kata Pertama Mikel Arteta usai Arsenal Juara Liga Inggris 2025-2026: Saya Tidak Bisa Lebih Bangga

Kata-Kata Pertama Mikel Arteta usai Arsenal Juara Liga Inggris 2025-2026: Saya Tidak Bisa Lebih Bangga

Mikel Arteta telah menyampaikan kata-kata pertamanya setelah Arsenal dipastikan meraih gelar juara Liga Inggris 2025-2026. Dia mengutarakan rasa bangga yang mendalam kepada semua orang yang terlibat.
Datangi Dedi Mulyadi, Ahmad Khotibul Bongkar Awal Mula Jadi Kuasa Hukum yang Mencairkan Dana Pensiun Aman Yani

Datangi Dedi Mulyadi, Ahmad Khotibul Bongkar Awal Mula Jadi Kuasa Hukum yang Mencairkan Dana Pensiun Aman Yani

Ahmad Khotibul datangi Dedi Mulyadi dan bongkar awal mula dirinya jadi kuasa hukum pencairan dana pensiun milik Aman Yani. Simak pengakuan selengkapnya!
Prabowo Tiba di DPR RI Disambut Puan Maharani, Siap Sampaikan KEM PPKF 2027

Prabowo Tiba di DPR RI Disambut Puan Maharani, Siap Sampaikan KEM PPKF 2027

Prabowo tiba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 09.31 WIB untuk menghadiri rapat paripurna ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.
KAI Divre I Sumut Tutup 27 Perlintasan Liar, Tekan Angka Kecelakaan Kereta Api

KAI Divre I Sumut Tutup 27 Perlintasan Liar, Tekan Angka Kecelakaan Kereta Api

KAI Persero Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5).

Trending

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate ternyata menyimpan cerita menarik. Sang agen mengungkap bahwa Red Sparks sempat lebih dulu minat ke Megatron.
Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Bukti cinta mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Tingkah lucu Sherly Tjoanda saat berkunjung ke rumah Ashanty
Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) kembali turun tangan. Ia menyebut kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu sebagai peristiwa sadis.
Selengkapnya

Viral