Kronologi AKBP Didik "Minta" Duit Rp2,8 Miliar ke Bandar Narkoba Lewat Kasatresnarkoba
Fakta mengejutkan terkait sepak terjang Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro kembali diungkap polisi.
Jumat, 20 Februari 2026 - 13:14 WIB
Sumber :
- Antara
Putusan itu diketok dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Majelis dipimpin Wakil Irwasum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Merdisyam, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
Tak hanya dipecat, Didik juga sebelumnya dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari di ruang patsus, yang telah dijalani.
“Atas putusan tersebut pelanggar dihadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” tuturnya. (Foe Peace Simbolon)
Load more