Data Konsumen RI Mengalir ke AS Usai Teken Perjanjian Dagang, Pemerintah Tegaskan Bukan Transfer Bebas
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
“Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja,” katanya.
Langkah ini diproyeksikan mendorong pertumbuhan ekonomi digital, mempercepat ekspansi pelaku usaha teknologi, serta memperluas akses pasar global bagi perusahaan Indonesia.
Skema “Data Flow with Condition” Jadi Landasan
Wakil Menteri pada Kementerian Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, sebelumnya menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip data flow with condition sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2022.
Prinsip tersebut mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang memadai (adequate level of protection). Jika standar itu tidak terpenuhi, maka pengiriman data wajib mendapatkan persetujuan eksplisit dari pemilik data.
“Ada prinsip adequate, dan kalau tidak sesuai standar maka harus ada persetujuan dari pemilik data,” jelas Nezar.
Dengan kata lain, kendali atas data tetap berada pada individu sebagai subjek data, bukan pada negara atau perusahaan.
Pemerintah Minta Publik Tak Salah Paham
Nezar juga mengingatkan agar masyarakat tidak menafsirkan kesepakatan ini sebagai bentuk liberalisasi data tanpa batas.
Menurutnya, seluruh mekanisme tetap berada dalam koridor hukum nasional, termasuk pengawasan, audit kepatuhan, dan pembatasan jenis data yang dapat diproses lintas negara.
“Jangan ada salah paham. Itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP,” ujarnya.
Strategi Perdagangan Digital, Bukan Penyerahan Data
Pengamat menilai, pengaturan aliran data kini menjadi elemen penting dalam perjanjian dagang modern. Data diperlakukan sebagai enabler perdagangan, bukan sekadar isu teknologi, karena mendukung logistik, sistem pembayaran, hingga layanan berbasis cloud.
Melalui ART, Indonesia berupaya menyesuaikan diri dengan praktik perdagangan global yang semakin terdigitalisasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan data pribadi.
Kesepakatan ini menandai pergeseran fokus kerja sama dagang dari sekadar tarif barang menuju integrasi ekonomi digital, di mana arus data menjadi infrastruktur baru perdagangan internasional.
Load more