News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Kematian Siswa 14 Tahun di Maluku, Yusril Minta Oknum Brimob Harus Dipecat dan Diadili Pidana!

Dugaan penganiayaan yang menewaskan Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, memicu sorotan keras terhadap institusi kepolisian.
Minggu, 22 Februari 2026 - 11:43 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com — Dugaan penganiayaan yang menewaskan Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, memicu sorotan keras terhadap institusi kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan persoalan serius yang menyentuh prinsip dasar negara hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban diduga dianiaya oleh anggota Brimob berinisial Bripka MS. Yusril mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai anggota Komite Reformasi Polri.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril Ihza Mahendra, kepada tvOnenews.com, Minggu (22/2/2026).

Ia menegaskan aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan pelaku kekerasan, terlebih terhadap anak yang tidak terkait tindak pidana.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril.

Menurut Yusril, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses internal kepolisian. Ia menekankan harus ada dua jalur penindakan sekaligus yakni etik dan pidana.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan pelaku wajib diseret ke sidang etik dengan ancaman pemecatan dari institusi Polri, sekaligus diproses di pengadilan pidana atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Yusril mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera merespons kasus tersebut, termasuk penyampaian permohonan maaf secara institusional.

Menurutnya, permintaan maaf itu menunjukkan perubahan sikap kepolisian yang mulai terbuka mengakui kesalahan anggotanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tingkat daerah, Polres Maluku Tenggara telah menahan Bripka MS, melakukan pemeriksaan, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pembenahan menyeluruh di tubuh kepolisian. Yusril menyebut Komite Percepatan Reformasi Polri yang diikutinya tengah merampungkan rekomendasi reformasi institusi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Curanmor 25 TKP Ditangkap Polisi, Salah Satu Korban Merupakan Keluarga Anggota

Pelaku Curanmor 25 TKP Ditangkap Polisi, Salah Satu Korban Merupakan Keluarga Anggota

Jajaran Satreskrim Polres Lamongan mengungkap jaringan tindak pidana curanmor yang kerap beraksi di kawasan persawahan serta di pinggir jalan raya.
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 Vs Malaysia di Piala AFF U-17 2026, Kick Off 19.30 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 Vs Malaysia di Piala AFF U-17 2026, Kick Off 19.30 WIB

Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia U-17 malam ini pukul 19.30 WIB di Piala AFF U-17 2026. Saksikan live di link streaming di bawah ini.
Real Madrid Siapkan 4 Kandidat Kelas Dunia Pengganti Arbeloa

Real Madrid Siapkan 4 Kandidat Kelas Dunia Pengganti Arbeloa

Real Madrid menyiapkan empat pelatih kelas dunia untuk menggantikan Alvaro Arbeloa setelah Real Madrid tersingkir dari Bayern Munchen di Liga Champions.
Remaja 17 Tahun Curi Sepeda di Bantul Ternyata Pengguna Pil Koplo, Polisi Libatkan BNNK

Remaja 17 Tahun Curi Sepeda di Bantul Ternyata Pengguna Pil Koplo, Polisi Libatkan BNNK

Pelaku yang masih berusia 17 tahun tersebut diduga melakukan aksi pencurian sepeda ontel dalam pengaruh pil koplo. Polres Bantul terus mendalami kasus tersebut.
KBRI Tokyo Dukung Kerja Bakti Jamaah Masjid Nusantara Akihabara

KBRI Tokyo Dukung Kerja Bakti Jamaah Masjid Nusantara Akihabara

Upaya memperkuat hubungan harmonis dengan masyarakat setempat terus dilakukan oleh WNI di Jepang. Salah satunya dengan kegiatan Kerja Bakti Bersih Lingkungan Jamaah Masjid Nusantara Akihabara.
Daftar 18 Pemain Timnas Voli Putri Korea Selatan yang Jalani Pemusatan Latihan: Ada Jung Ho-young, Red Sparks Kirim Tiga Pemain

Daftar 18 Pemain Timnas Voli Putri Korea Selatan yang Jalani Pemusatan Latihan: Ada Jung Ho-young, Red Sparks Kirim Tiga Pemain

Asosiasi Bola Voli Korea resmi mengumumkan daftar 18 pemain Timnas Voli Putri Korea Selatan yang akan menjalani pemusatan latihan sebagai persiapan menghadapi berbagai ajang internasional tahun ini pada Kamis (16/4/2026).

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku tetap terbuka menerima tawaran melatih, termasuk dari klub Liga Indonesia, setelah dua kali dipecat.
Selengkapnya

Viral