GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soroti Kasus Gus Yaqut, Pakar Hukum Sebut KPK Keliru Gunakan Pasal dalam Kasus Kuota Haji 2024

Pakar hukum menilai konstruksi hukum yang digunakan KPK dalam mempersoalkan skema pembagian kuota haji tambahan era Gus Yaqut, terasa janggal.
Minggu, 22 Februari 2026 - 16:53 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Sumber :
  • Humas Kemenag RI

Jakarta, tvOnenews.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 menuai kritik dari pakar hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr Jamil.

Menurut Jamil, konstruksi hukum yang digunakan KPK dalam mempersoalkan skema pembagian kuota tambahan 50:50 sejak awal terasa janggal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jamil menilai ketentuan mengenai pemanfaatan kuota haji, baik kuota dasar maupun tambahan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kuota dasar diatur dalam Pasal 64, sedangkan kuota tambahan merujuk pada Pasal 9. Namun, dalam proses penyelidikan, KPK dinilai justru berfokus pada Pasal 64.

Dengan konstruksi tersebut, Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, disangkakan melakukan praktik korupsi karena kebijakan itu dianggap merugikan negara.

"Memang ada keanehan menurut saya. Karena apa? Sebetulnya, kuota 50:50 itu kan sudah dibuatkan dasar hukumnya. Permennya ada, surat keputusan menterinya ada. Dalam hukum administrasi itu ada asas berbunyi presumption iustae causa  atau  het vermoeden van rechtmatigheid," katanya, dikutip Minggu (22/2/2026).

Pakar hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr Jamil.
Pakar hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr Jamil.
Sumber :
  • Ist

Sebagai pakar hukum administrasi negara, Jamil menilai persoalan tersebut sesungguhnya sederhana secara normatif.

Ia berpendapat, kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan hanya dapat dibatalkan oleh dua pihak, yakni pejabat atau lembaga yang menerbitkannya berdasarkan asas contrarius actus, atau oleh lembaga peradilan yang berwenang.

"Nah, apakah KPK berwenang? Ya enggak berwenang menyalahkan pembagian 50:50 itu. Kalau memang mau dianggap salah, ya minta kesalahan itu ke pengadilan dulu gitu loh. Bukan KPK yang langsung mengatakan pembagian 50:50  yang sudah ada dasar hukumnya di surat keputusan menteri itu salah. Enggak bisa, dia nggak punya kewenang menyalahkan pembagian 50:50 atau melanggar Pasal 64,” tandas Jamil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga berpandangan bahwa sebelum melangkah lebih jauh, KPK seharusnya meminta pendapat atau fatwa hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Kalau kita lihat di pasal 9 UU Haji haji itu jelas, yakni memberikan kewenangan kepada menteri agama untuk mengatur sendiri tentang kuota tambahan itu melalui peraturan menteri."

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Perampasan Modus ‘Adiknya Dilecehkan’ Diringkus Polisi Saat Sahur, Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali

Pelaku Perampasan Modus ‘Adiknya Dilecehkan’ Diringkus Polisi Saat Sahur, Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali

Tim Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku perampasan dengan modus tuduhan palsu AA.
Rawat Kebersamaan, Partai NasDem Buka Puasa Bersama Tokoh Nasional dan Anak Yatim

Rawat Kebersamaan, Partai NasDem Buka Puasa Bersama Tokoh Nasional dan Anak Yatim

Momentum bulan Ramadan, DPP Partai NasDem menggelar kegiatan buka bersama anak yatim.
Produk Impor AS Bebas Sertifikasi Halal ke Indonesia, DPR Sentil Pemerintah Regulasi Jangan Berat Sebelah

Produk Impor AS Bebas Sertifikasi Halal ke Indonesia, DPR Sentil Pemerintah Regulasi Jangan Berat Sebelah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menanggapi soal pembebasan sertifikasi halal terhadap produk impor AS. Hal ini dinilainya berat sebelah.
John Herdman Wajib Tahu, Pemain Skandinavia Berdarah Batak Ini Makin Gacor di Norwegia

John Herdman Wajib Tahu, Pemain Skandinavia Berdarah Batak Ini Makin Gacor di Norwegia

Pemain Skandinavia berdarah Batak, Samuel Silalahi, tengah jadi sorotan sebagai kandidat pemain naturalisasi Timnas Indonesia berikutnya. Simak selengkapnya.
Inter Milan Waspada! Juventus Ikut Masuk Perburuan Kiper Andalan Tottenham Hotspur

Inter Milan Waspada! Juventus Ikut Masuk Perburuan Kiper Andalan Tottenham Hotspur

Juventus dikabarkan tengah menyiapkan langkah serius untuk memperkuat sektor penjaga gawang pada bursa transfer musim panas mendatang.
MUI Sayangkan Kebijakan Pemerintah Longgarkan Sertifikasi Halal Bagi Produk Amerika: Jangan Dibeli!

MUI Sayangkan Kebijakan Pemerintah Longgarkan Sertifikasi Halal Bagi Produk Amerika: Jangan Dibeli!

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyayangkan kebijakan pemerintah yang melonggarkan sertifikasi halal untuk produk-produk AS tersebut.

Trending

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Ole Romeny Gigit Jari, Timnas Indonesia Berpeluang Datangkan Striker Belgia Rp 43 Miliar Berdarah Jogja

Ole Romeny Gigit Jari, Timnas Indonesia Berpeluang Datangkan Striker Belgia Rp 43 Miliar Berdarah Jogja

Persaingan lini depan Timnas Indonesia berpotensi memanas. Di saat Ole Romeny kesulitan di Inggris, striker muda berdarah Jogja ini justru menggila di Belgia.
Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas Ilegal

Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas Ilegal

Ihwal kasus pihak yang terlibat TPPU tambang emas ilegal, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak pandang bulu untuk sikat dan tindak tegas. Seperti
Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas melebar setelah pengakuan dirinya soal mobil, sopir, hotel, dan ajudan saat riset memicu dugaan penggunaan fasilitas negara.
Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Nama Syukur Iwantoro, mertua Dwi Sasetyaningtyas, ikut disorot. Warganet membongkar laporan kekayaan Rp3,09 miliar yang tercatat di LHKPN KPK.
Polisi Ungkap Kronologi hingga Alat Anggota Brimob untuk Habisi Nyawa Siswa di Tual

Polisi Ungkap Kronologi hingga Alat Anggota Brimob untuk Habisi Nyawa Siswa di Tual

Warga Kota Tual masih menyoroti kasus tewasnya siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, karena diduga dianiaya oleh anggota Brimob, Bripda MS. Bahkan, para warga ingin
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Mario Barrios vs Ryan Garcia Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Mario Barrios vs Ryan Garcia Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Mario Barrios vs Ryan Garcia yang akan berlangsung pada siang ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT