News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Maluku, Bripda Masias Siahaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Jhonny menuturkan, saat ini berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Rabu, 25 Februari 2026 - 12:04 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Bripda Masias Siahaya terancam hukuman 15 tahun penjara, buntut penganiayaan siswa MTsN di Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga tewas, dan juga menganiaya kakaknya Nasrim Karim (15).

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” kata Jhonny.

Kemudian, Jhonny menerangkan, untuk proses penyidikannya, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026, berkas perkara saat ini telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026.

Jhonny menuturkan, saat ini berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. 

“Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” tutur Jhonny.

Kemudian, Jhonny menerangkan, yang bersangkutan juga telah menjalani sidang etik, dengan keputusan sanksi yaitu Bripda MS diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Untuk diketahui, Resmi, anggota Brimob aniaya siswa di Tual, dipecat secara tidak hormat. Hasil itu dari sidang etik yang berlangsung selama 13 jam, di Mapolda Maluku, Kota Ambon.

Dalam keterangan sidang etik tersebut, Bripda MS anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku kena PDTH.

Putusan PDTH terhadap Bripda Masias Siahaya dibacakan oleh Ketua Komisi Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan pada Selasa dinihari, 24 Februari 2026.

“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” jelas Kombes Pol Indera Gunawan.

Bripda MS dinyatakan bersalah sebagai penyebab tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra) di Kota Tual,  Kamis (19/2/2026).

Dari pantauan awak media, usai mendengar putusan PDTH, Bripda MS langsung terlihat murung dan menundukkan muda saat dikawal personel Propam Polda Maluku keluar dari ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bripda MS lalu dibawa ke Rutan Polda Maluku untuk kemudian akan diterbangkan ke Polres Tual guna menjalani proses pidana atas perbuatannya.

Sidang etik Polda Maluku dipimpin Majelis Komisi Etik yang diketuai, Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri, Kompol Jamaludin Malawat serta anggota komisi kode etik polri kompol Izaac Risambessy. (Ars)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cabor Dayung Dicoret dari SEA Games 2027, PB PODSI Sebut Malaysia Ingkari Kesepakatan

Cabor Dayung Dicoret dari SEA Games 2027, PB PODSI Sebut Malaysia Ingkari Kesepakatan

Pengurus Besar Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PB PODSI) buka suara usai cabang olahraga (cabor) dayung dipastikan tidak masuk dalam daftar pertandingan SEA Games 2027 di Malaysia. Indonesia pun terancam kehilangan salah satu sumber medali emas andalannya.
Nusron Wahid Sambangi KPK, Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Suap Lahan HGB

Nusron Wahid Sambangi KPK, Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Suap Lahan HGB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (4/11/2026).
Aksi Tolak Konser Andrea Bocelli di JIExpo Kemayoran Sempat Ricuh, 33 Anggota Polri-TNI Terluka

Aksi Tolak Konser Andrea Bocelli di JIExpo Kemayoran Sempat Ricuh, 33 Anggota Polri-TNI Terluka

Sejumlah anggota kepolisian hingga TNI mengalami luka akibat aksi unjuk rasa penolakan konser musisi Italia, Andrea Bocelli, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sempat ricuh pada Selasa (3/11/2026) malam.
Kapan Sebaiknya Shalat Taubat? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Lengkap dengan Tata Caranya

Kapan Sebaiknya Shalat Taubat? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Lengkap dengan Tata Caranya

Apabila anda telah melakukan kesalahan, sebaiknya segera melakukan shalat taubat. Selain shalat taubat, seseorang juga harus memenuhi beberapa hal dalam proses.
Pelindo Hadirkan Dashboard ACS, Transaksi Kepelabuhanan Kini Lebih Transparan dan Mudah

Pelindo Hadirkan Dashboard ACS, Transaksi Kepelabuhanan Kini Lebih Transparan dan Mudah

Pelindo memperkuat transparansi transaksi kepelabuhanan melalui Dashboard ACS. Simak fitur, manfaat, dan integrasi sistem pembayaran digital dengan Bank BRI dan Mandiri.
Bruno Fernandes Bicara soal Nasib Michael Carrick di Manchester United usai Tumbangkan AS Roma

Bruno Fernandes Bicara soal Nasib Michael Carrick di Manchester United usai Tumbangkan AS Roma

Kapten Manchester United, Bruno Fernandes, berbicara soal nasib Michael Carrick setelah kemenangan atas AS Roma. Menurutnya, ini bukanlah misi penyelamatan pekerjaan Carrick.

Trending

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Tentara Nasional Indonesia kerahkan pasukan dalam skala besar ke Jakarta. TNI AL mengerahkan 20.980 personel untuk mendukung pengamanan di ibu kota DKI Jakarta.
Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Konten kreator Herri Pras menuai kecaman karena konten-kontennya ada yang menghina tokoh agama atau pihak tertentu.
Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Yusril menjelaskan laporan penyadapan disampaikan Kapolri kepada Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Komariah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya di kawasan hutan jati Desa Cikamurang, Terisi, Indramayu, Selasa (3/11/2026).
Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL hari ini 4 November 2026 rute Jakarta International Stadium (JIS)-Jakarta Kota tersedia dalam puluhan perjalanan. Cek di sini.
Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL 4 November 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo

Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL 4 November 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo

Ada belasan perjalanan yang tersedia. Simak sebelum berangkat. Inilah jadwal KRL rute Jakarta Kota-Nambo hari ini 4 November 2026.
Ponsel Pribadi Presiden Prabowo Disadap, Yusril: Pemerintah Akan Lakukan Evaluasi

Ponsel Pribadi Presiden Prabowo Disadap, Yusril: Pemerintah Akan Lakukan Evaluasi

Sejumlah institusi negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dengan menggunakan perangkat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya

Viral