News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Kasus ABK Fandi, Wamen HAM Tegas Tolak Hukuman Mati: Kita Berdosa Kalau Membunuh Orang yang Salah

Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, angkat bicara perihal kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati kasus narkoba.
Kamis, 26 Februari 2026 - 20:02 WIB
Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, angkat bicara perihal kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati buntut penyelundupan 2 ton narkoba.

Mugiyanto dengan tegas menyatakan Indonesia tidak pernah menyetujui pidana mati dari perspektif hak asasi manusia (HAM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apalagi sebagai pemerintahan, hak asasi manusia yang mengakui the universality of human right, ya kita tidak akan pernah menyetujui death penalty. Itu bertentangan dengan prinsip dasar, bahwa hanya Tuhan yang punya kewenangan untuk mematikan orang,” tegas Mugiyanto, Kamis (26/2/2026).

Ia menekankan, hukuman terberat bukan berarti harus mencabut nyawa.

Menurutnya, jika tindak pidana perlu hukuman maksimal, opsi yang tepat adalah penjara seumur hidup.

“Hukuman yang terberat itu bukan hukuman mati. Kalau memang tindak pidananya sedemikian keras sehingga harus dituntut maksimal, itu bukan hukuman mati. Hukuman lain, karena tujuannya kan sebenarnya memberikan efek jera. Hukuman yang berat, hukuman seumur hidup," ungkap Mugiyanto.

Indonesia Menuju Penghapusan Hukuman Mati?

Mugiyanto menyebut, secara de facto Indonesia sudah bergerak menuju penghapusan hukuman mati, meski secara politik belum memungkinkan dihapus total.

“Kita kan sebenarnya menuju ke sana, kita sedang menuju pada penghapusan hukuman mati, sebetulnya, de facto. Walaupun secara politik belum memungkinkan kita menghapus hukuman mati pada hari ini. Karena kan sudah ada moratorium, tidak ada eksekusi," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tujuan penghukuman bukanlah balas dendam.

“Sekarang kita bertanya pada tujuan penghukuman itu apa? Apakah dendam? Kalau dendam memang eye for an eye. Tapi saya pikir bukan dendam itu. Tapi supaya tidak terjadi lagi ke depan. Sehingga tujuannya adalah untuk memberikan efek jera," terang eks Aktivis 1998 itu.

Menurutnya, berbagai riset menunjukkan hukuman mati tidak efektif menekan angka kejahatan serius.

“Saya pikir sudah banyak riset oleh teman-teman masyarakat sipil, oleh akademisi, internasional-nasional yang membuktikan bahwa hukuman mati itu tidak terbukti bisa mengurangi secara efektif tindak pidana yang serius. Tidak terbukti," ujarnya.

Mugiyanto juga menyinggung kasus seorang anak buah kapal (ABK) yang divonis mati.

“Ada satu ABK, itu kan hukuman mati ya? Dia sudah divonis hukuman mati. Tapi ternyata kalau diselidiki, kayaknya bukan dia yang harusnya dihukum mati. Kayak gitu-gitu loh. Itu kan salah," jelasnya.

Ia mengingatkan risiko fatal jika sistem peradilan masih memiliki celah.

“Kita akan berdosa semua nanti kalau kita membunuh orang yang salah. Makanya dalam prinsip hukum itu, lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah, ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah. Apalagi hukumannya mati," kata Mugi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mugiyanto menegaskan, hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.

“Dari aspek hak asasi manusia, kita menganggap bahwa orang itu punya hak untuk hidup. Right to life. Dan itu adalah non derogable rights. Hak yang tidak bisa dikurangi pemenuhannya," tandasnya. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Visa Haji 2026 Hampir Tuntas, Menhaj Irfan Ungkap Hanya 325 Petugas Masih Terkendala Teknis

Visa Haji 2026 Hampir Tuntas, Menhaj Irfan Ungkap Hanya 325 Petugas Masih Terkendala Teknis

Di tengah kesiapan penyelenggaraan haji yang hampir rampung, pemerintah mengungkap ada satu catatan krusial, yakni ratusan visa petugas haji masih dalam proses penyelesaian.
Bung Ropan Bicara Jujur, Tanpa Ole Romeny Timnas Indonesia Tetap Punya Andalan di Piala AFF 2026

Bung Ropan Bicara Jujur, Tanpa Ole Romeny Timnas Indonesia Tetap Punya Andalan di Piala AFF 2026

John Herdman mulai dihadapkan pada situasi tak ideal jelang gelaran Piala AFF 2026. Pelatih TImnas Indonesia itu berpotensi kehilangan sejumlah pemain andalan.
Satu Anggota Diamankan Terkait Tewasnya Bripda Natanael, Kapolda Kepri: Diduga sebagai Pelaku Utama

Satu Anggota Diamankan Terkait Tewasnya Bripda Natanael, Kapolda Kepri: Diduga sebagai Pelaku Utama

Sebanyak satu orang anggota telah diamankan dalam insiden tewasnya Anggota Samapta Polda Kepulauan Riau Bripda Natanael Simanungkalit yang diduga meninggal dunia usai dianiaya seniornya di Asrama Polda Kepri.
Media Denmark Ikut Sampaikan Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia soal Playoff Dadakan Piala Dunia 2026

Media Denmark Ikut Sampaikan Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia soal Playoff Dadakan Piala Dunia 2026

Media Denmark ikut menyampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia mengenai playoff dadakan Piala Dunia 2026. Hal ini seiring dengan rumor pencoretan Iran yang semakin membuncah.
Monbebe Jangan Sampai Salah, Catat Informasi Soal Penukaran Tiket Konser Monsta X Jakarta Berikut

Monbebe Jangan Sampai Salah, Catat Informasi Soal Penukaran Tiket Konser Monsta X Jakarta Berikut

Monsta X akan menggelar 2026 Monsta X World Tour [The X : Nexus] in Jakarta.
Garis Batas Baru di Sebatik, 127,3 Hektare Eks Wilayah Malaysia Resmi Jadi Milik Indonesia

Garis Batas Baru di Sebatik, 127,3 Hektare Eks Wilayah Malaysia Resmi Jadi Milik Indonesia

Lahan yang sebelumnya masuk dalam klaim Malaysia itu kini sah menjadi bagian dari kedaulatan Indonesia melalui kesepakatan penegasan batas darat kedua negara.

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Piala AFF U-17 2026 kembali bergulir pada Rabu (15/4/2026) malam ini WIB. Thailand bisa jadi lolos lebih dulu ke babak semifinal ketimbang Timnas Indonesia U-17.
Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026 via Babak Play-off Tambahan?

Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026 via Babak Play-off Tambahan?

Jalan pintas untuk Timnas Indonesia itu adalah wacana baru dari FIFA  untuk menggelar babak play-off tambahan guna memperebutkan tiket ke Piala Dunia 2026.
Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus

Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus

Usai viral kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI. Terungkap pula pengakuan mencengangkan dari korban pelecehan tersebut yang diungkap Kuasa hukum korban,
Selengkapnya

Viral