News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Kasus ABK Fandi, Wamen HAM Tegas Tolak Hukuman Mati: Kita Berdosa Kalau Membunuh Orang yang Salah

Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, angkat bicara perihal kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati kasus narkoba.
Kamis, 26 Februari 2026 - 20:02 WIB
Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, angkat bicara perihal kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati buntut penyelundupan 2 ton narkoba.

Mugiyanto dengan tegas menyatakan Indonesia tidak pernah menyetujui pidana mati dari perspektif hak asasi manusia (HAM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apalagi sebagai pemerintahan, hak asasi manusia yang mengakui the universality of human right, ya kita tidak akan pernah menyetujui death penalty. Itu bertentangan dengan prinsip dasar, bahwa hanya Tuhan yang punya kewenangan untuk mematikan orang,” tegas Mugiyanto, Kamis (26/2/2026).

Ia menekankan, hukuman terberat bukan berarti harus mencabut nyawa.

Menurutnya, jika tindak pidana perlu hukuman maksimal, opsi yang tepat adalah penjara seumur hidup.

“Hukuman yang terberat itu bukan hukuman mati. Kalau memang tindak pidananya sedemikian keras sehingga harus dituntut maksimal, itu bukan hukuman mati. Hukuman lain, karena tujuannya kan sebenarnya memberikan efek jera. Hukuman yang berat, hukuman seumur hidup," ungkap Mugiyanto.

Indonesia Menuju Penghapusan Hukuman Mati?

Mugiyanto menyebut, secara de facto Indonesia sudah bergerak menuju penghapusan hukuman mati, meski secara politik belum memungkinkan dihapus total.

“Kita kan sebenarnya menuju ke sana, kita sedang menuju pada penghapusan hukuman mati, sebetulnya, de facto. Walaupun secara politik belum memungkinkan kita menghapus hukuman mati pada hari ini. Karena kan sudah ada moratorium, tidak ada eksekusi," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tujuan penghukuman bukanlah balas dendam.

“Sekarang kita bertanya pada tujuan penghukuman itu apa? Apakah dendam? Kalau dendam memang eye for an eye. Tapi saya pikir bukan dendam itu. Tapi supaya tidak terjadi lagi ke depan. Sehingga tujuannya adalah untuk memberikan efek jera," terang eks Aktivis 1998 itu.

Menurutnya, berbagai riset menunjukkan hukuman mati tidak efektif menekan angka kejahatan serius.

“Saya pikir sudah banyak riset oleh teman-teman masyarakat sipil, oleh akademisi, internasional-nasional yang membuktikan bahwa hukuman mati itu tidak terbukti bisa mengurangi secara efektif tindak pidana yang serius. Tidak terbukti," ujarnya.

Mugiyanto juga menyinggung kasus seorang anak buah kapal (ABK) yang divonis mati.

“Ada satu ABK, itu kan hukuman mati ya? Dia sudah divonis hukuman mati. Tapi ternyata kalau diselidiki, kayaknya bukan dia yang harusnya dihukum mati. Kayak gitu-gitu loh. Itu kan salah," jelasnya.

Ia mengingatkan risiko fatal jika sistem peradilan masih memiliki celah.

“Kita akan berdosa semua nanti kalau kita membunuh orang yang salah. Makanya dalam prinsip hukum itu, lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah, ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah. Apalagi hukumannya mati," kata Mugi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mugiyanto menegaskan, hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.

“Dari aspek hak asasi manusia, kita menganggap bahwa orang itu punya hak untuk hidup. Right to life. Dan itu adalah non derogable rights. Hak yang tidak bisa dikurangi pemenuhannya," tandasnya. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendorong masyarakat internasional memperluas tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

KAI Bandara mencatat pertumbuhan positif jumlah pengguna KA Bandara YIA Reguler (PSO) sepanjang periode 1 Januari–31 Agustus 2026 sebanyak 1.230.728 penumpang
Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, Kamis (10/9/2026).
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa.
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok

Trending

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya mendukung PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam memperkuat kapasitas pengelolaan limbah
Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

KAI Bandara mencatat pertumbuhan positif jumlah pengguna KA Bandara YIA Reguler (PSO) sepanjang periode 1 Januari–31 Agustus 2026 sebanyak 1.230.728 penumpang
Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendorong masyarakat internasional memperluas tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa.
Selengkapnya

Viral