News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR–KPAI Desak Polisi Terapkan Pasal Berlapis pada Kasus Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Sukabumi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turun tangan perihal kasus penganiayaan anak hingga tewas yang dilakukan oleh ibu tiri di Sukabumi.
Jumat, 27 Februari 2026 - 14:36 WIB
Ibu kandung anak yang tewas diduga dianiaya ibu tiri di Sukabumi, didampingi DPR RI, KPAI, dan LPSK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

 

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turun tangan perihal kasus penganiayaan anak hingga tewas yang dilakukan oleh ibu tiri di Sukabumi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua lembaga tersebut mendesak agar polisi tidak berhenti pada satu pasal dalam kasus yang menewaskan bocah laki-laki bernama Nizam Syafei (12).

DPR, KPAI hingga kuasa hukum keluarga korban kompak meminta penerapan pasal berlapis, termasuk kemungkinan pembunuhan berencana.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh menggiring perkara hanya pada satu pelaku atau satu konstruksi pidana.

Hal ini disampaikan Rieke usai mendampingi ibu kandung korban, Lisnawati melapor ke LPSK, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026).

"Saya sangat mendukung aparat penegak hukum agar tidak hanya fokus pada single issue atau diarahkan pada satu pelaku saja," kata Rieke.

Rieke menilai, ada sejumlah pasal yang bisa diterapkan secara kumulatif, mulai dari penganiayaan berujung kematian, penganiayaan berencana, hingga pemberatan hukuman karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

"Harapan kami, sanksi yang diterapkan berlapis. Tidak hanya berbasis KUHP, tetapi juga merujuk pada UU Penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak," ujarnya.

Rieke bahkan mengingatkan ancaman pidana berat jika terbukti ada manipulasi perkara.

"Dalam KUHP baru Pasal 278, jika suatu perkara dimanipulasiyang salah jadi benar, yang benar jadi salah dan terindikasi ada keterlibatan aparat, maka aparat tersebut bisa dipenjara dan didenda miliaran," tegasnya.

Kuasa hukum keluarga korban secara tegas meminta penyidik tidak berhenti pada pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Terkait sanksi berlapis yang Ibu Dewan sampaikan tadi, kita mendorong penerapan pasal pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan yang menyebabkan kematian," ujarnya.

Ia juga menekankan, Undang-undang KDRT memberikan kemudahan pembuktian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam UU KDRT, satu keterangan saksi korban ditambah satu alat bukti lain itu sudah cukup," katanya.

Menurutnya, jika terbukti dilakukan oleh orang tua atau pihak yang memiliki hubungan keluarga, hukuman bisa diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Shio Besok, 17 April 2026: Kerbau Percaya Intuisi, Macan Hindari Perdebatan

Ramalan Shio Besok, 17 April 2026: Kerbau Percaya Intuisi, Macan Hindari Perdebatan

​​​​​​​Ramalan shio besok 17 April 2026 mengulas peruntungan umum dan cinta tiap shio, bantu pahami peluang asmara dan jaga hubungan tetap harmonis sepanjang hari
Pramono Kukuhkan 117 Petugas Haji 2026 Kloter DKI Jakarta

Pramono Kukuhkan 117 Petugas Haji 2026 Kloter DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengukuhkan kurang lebih 117 petugas haji tahun 2026.
Teks Khutbah Jumat 17 April 2026 Singkat: Sifat Takabur Semestinya Hilang dengan Takbir

Teks Khutbah Jumat 17 April 2026 Singkat: Sifat Takabur Semestinya Hilang dengan Takbir

Berikut teks khutbah Jumat 17 April 2026 singkat dan padat berjudul 'Sifat Takabur Semestinya Hilang dengan Takbir'.
Raja Negeri Ouw Tegas Jaga Kedaulatan dan Keutuhan NKRI

Raja Negeri Ouw Tegas Jaga Kedaulatan dan Keutuhan NKRI

Masyarakat Negeri Ouw, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku menyatakan sikap tegas menjaga persatuan di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KKP Hentikan Sementara Reklamasi Ilegal PT Harap Panjang di Pulau Lingga Kepri

KKP Hentikan Sementara Reklamasi Ilegal PT Harap Panjang di Pulau Lingga Kepri

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi ilegal di Desa Kelumu, Pulau Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (16/4/2026
Polda Jambi Ringkus Buronan Kasus Sabu Seberat 58 Kilogram

Polda Jambi Ringkus Buronan Kasus Sabu Seberat 58 Kilogram

Polda Jambi meringkus M Alung Ramadhan yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku tetap terbuka menerima tawaran melatih, termasuk dari klub Liga Indonesia, setelah dua kali dipecat.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Selengkapnya

Viral