Lapangan Padel di Jakarta Barat Disegel, Ini Alasannya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menyegel Lapangan MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, pada Senin (2/3/2026).
Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan ‘bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)’ dan pemasangan garis kuning CKTRP Line.
Kegiatan penyegelan lapangan padel dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah.
Dia mengatakan penyegelan tersebut dilakukan lantaran pemilik belum mengurus kelengkapan dokumen perizinan hingga selesai.
“Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini, sehingga bangunan ini kami segel tetap,” kata Iin, Selasa (3/3/2026).
Dia mengungkapkan kegiatan penyegelan juga telah diinformasikan kepada pemilik usaha lapangan padel. Artinya, tidak boleh ada kegiatan apapun selama tanda segel masih terpasang.
“Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan. Di sana terlihat area padel sudah terpasang CKTRP line, begitu juga dengan area kafe dan kelengkapannya,” ujar Iin.
“Oleh karena itu, kami meminta agar semua aktivitas di dalam bangunan ini dihentikan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Iin meminta kepada seluruh pemilik usaha lapangan padel untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami akan memetakan yang ada di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat. Dari 132 bangunan yang ada banyak yang sudah berizin, namun sebagian belum berizin karena beberapa hal,” katanya.
Iin menegaskan Pemkot Jakarta Barat akan terus melakukan penertiban sesuai prosedur, termasuk lapangan padel yang berdiri di lingkungan RT/RW.(saa/raa)
Load more