News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Aturan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

PP 9 Tahun 2026 resmi mengatur THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri hingga pensiunan. Simak isi aturan, jadwal pencairan, dan daftar penerimanya.
Selasa, 10 Maret 2026 - 13:35 WIB
Ilustrasi THR PNS
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerbitkan PP 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun ini. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam proses pencairan tunjangan tahunan bagi pegawai pemerintah, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Penerbitan PP 9 Tahun 2026 memberikan kepastian mengenai jadwal pembayaran, komponen penghasilan yang dihitung, serta kelompok penerima yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan dalam PP 9 Tahun 2026 telah lama dinantikan karena menjadi rujukan resmi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyalurkan tambahan penghasilan kepada para aparatur negara.

Selain mengatur THR dan gaji ke-13, PP 9 Tahun 2026 juga memuat sejumlah penyesuaian terkait sistem kerja, hak cuti, serta struktur tunjangan pegawai di lingkungan pemerintahan.

Isi Utama PP 9 Tahun 2026

Secara umum, PP 9 Tahun 2026 mengatur dua jenis tambahan penghasilan yang diberikan kepada aparatur negara setiap tahun.

Dua bentuk tunjangan yang diatur dalam PP 9 Tahun 2026 meliputi:

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

  • Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13)

Melalui PP 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa pencairan kedua tunjangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme yang terstruktur.

Biasanya, aturan seperti PP 9 Tahun 2026 diumumkan beberapa minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri agar setiap instansi memiliki waktu cukup untuk memproses administrasi pembayaran.

Dasar Hukum PP 9 Tahun 2026

Penerbitan PP 9 Tahun 2026 tidak terlepas dari sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan pemerintah.

Beberapa dasar hukum dalam PP 9 Tahun 2026 antara lain:

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Dengan dasar hukum tersebut, PP 9 Tahun 2026 menjadi regulasi resmi yang mengatur pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Definisi Penting dalam PP 9 Tahun 2026

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam PP 9 Tahun 2026, pemerintah juga menjelaskan sejumlah istilah penting yang berkaitan dengan penerima tunjangan.

Beberapa definisi yang tercantum dalam PP 9 Tahun 2026 antara lain:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Paddy Pimblett, Ilia Topuria Hanya Ingin Hadapi Justin Gaethje Lagi

Bukan Paddy Pimblett, Ilia Topuria Hanya Ingin Hadapi Justin Gaethje Lagi

Manajer Ilia Topuria menegaskan bahwa pihaknya hanya mengincar rematch melawan Justin Gaethje. Ia pun menepis opsi pertarungan melawan rivalnya, Paddy Pimblett.
MUI Dukung Pemastian Halal Produk Impor Sebelum Dikirim ke Indonesia

MUI Dukung Pemastian Halal Produk Impor Sebelum Dikirim ke Indonesia

(MUI menilai pemastian kehalalan produk impor sejak negara asal dapat memberikan keuntungan bagi produsen dan pemasok luar negeri.
Jadwal Liga Inggris 2026-2027 Pekan Ini, Sabtu (12/09/2026): Big Match Manchester United vs Manchester City Tersaji

Jadwal Liga Inggris 2026-2027 Pekan Ini, Sabtu (12/09/2026): Big Match Manchester United vs Manchester City Tersaji

Liga Inggris 2026/2027 kembali bergulir akhir pekan ini. Memasuki pekan keempat, sejumlah pertandingan menarik siap memanjakan pencinta sepak bola.
Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik dari Eropa, 1 Bintang Garuda Memukau di Liga Belanda Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik dari Eropa, 1 Bintang Garuda Memukau di Liga Belanda Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia mendapat kabar positif dari Eropa jelang FIFA ASEAN Cup 2026. Nathan Tjoe-A-On tampil impresif bersama Willem II di Liga Belanda.
Viral Pengendara Motor Vs Petugas SPBU di Maros, Saling Pukul di Tengah Antre BBM

Viral Pengendara Motor Vs Petugas SPBU di Maros, Saling Pukul di Tengah Antre BBM

Sebuah video memperlihatkan aksi saling pukul antara pengendara motor dan petugas SPBU saat antre bahan bakar minyak (BBM) di Maros, Sulsel, viral di medsos.
Harga Emas Antam Pada Sabtu Naik Rp4.000 Jadi Rp2,604 Juta/gr

Harga Emas Antam Pada Sabtu Naik Rp4.000 Jadi Rp2,604 Juta/gr

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Sabtu, pukul 09.17 WIB mengalami kenaikan Rp4.000 ke angka Rp2.604.000 dari semula 2.600.000 per gram, dengan harga beli kembali (buyback) juga naik ke angka Rp2.454.000 per gram.

Trending

Ini Isi Klarifikasi Band Juicy Luicy yang Batal Tampil di Batam Karena Permasalahan Bagasi

Ini Isi Klarifikasi Band Juicy Luicy yang Batal Tampil di Batam Karena Permasalahan Bagasi

Band Juicy Luicy buka suara soal kabar beberapa hari belakangan ini yang menjadi sorotan karena batal tampil dalam sebuah fetival musik di kota Batam.
Persija Vs Persib: Maung Bandung Gunakan Rantis Selama di Jakarta

Persija Vs Persib: Maung Bandung Gunakan Rantis Selama di Jakarta

Persib Bandung akan menjajal kekuatan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Dalam pertandingan ini, Persib Bandung sudah tiba di Jakarta satu hari sebelum pertandingan, Jumat (11/9/2026). 
Persija Vs Persib: Intip Profil Pengandil El Classico Liga Indonesia, Yudai Yamamoto yang Tengah Diinvestigasi oleh Jepang

Persija Vs Persib: Intip Profil Pengandil El Classico Liga Indonesia, Yudai Yamamoto yang Tengah Diinvestigasi oleh Jepang

I.League pun resmi menunjuk wasit asing asal Jepang, Yudai Yamamoto untuk memimpin pertandingan Persija melawan Persib di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Sabtu (12/9/2026). 
Muktamar ke-35 NU Rampung, Masyarakat Diajak Kembali Berperan Jaga Ketertiban dan Keamanan

Muktamar ke-35 NU Rampung, Masyarakat Diajak Kembali Berperan Jaga Ketertiban dan Keamanan

Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur rampung terlaksana beberapa waktu lalu.
Lewat Pelatihan dan Pendampingan, Sandiaga Uno Dorong Kemajuan UMKM

Lewat Pelatihan dan Pendampingan, Sandiaga Uno Dorong Kemajuan UMKM

Perjalanan membangun usaha tidak selalu berjalan mulus khususnya pelaku UMKM.
Kemenkum: 760 Ribu Badan Usaha Terancam Diblokir Akibat Tak Laporkan Beneficial Ownership

Kemenkum: 760 Ribu Badan Usaha Terancam Diblokir Akibat Tak Laporkan Beneficial Ownership

Kementerian Hukum (Kemenkum) menindak tegas ratusan ribu badan usaha yang membandel dan enggan melaporkan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) mereka ke dalam sistem administrasi negara.
Pemanfaatan AI Upaya Perkuat Daya Saing Industri Mineral

Pemanfaatan AI Upaya Perkuat Daya Saing Industri Mineral

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID memperluas pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) di berbagai tahapan rantai nilai pertambangan, mulai dari eksplorasi, operasi tambang, pengolahan mineral hingga pemantauan emisi.
Selengkapnya

Viral