News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Aturan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

PP 9 Tahun 2026 resmi mengatur THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri hingga pensiunan. Simak isi aturan, jadwal pencairan, dan daftar penerimanya.
Selasa, 10 Maret 2026 - 13:35 WIB
Ilustrasi THR PNS
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerbitkan PP 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun ini. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam proses pencairan tunjangan tahunan bagi pegawai pemerintah, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Penerbitan PP 9 Tahun 2026 memberikan kepastian mengenai jadwal pembayaran, komponen penghasilan yang dihitung, serta kelompok penerima yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan dalam PP 9 Tahun 2026 telah lama dinantikan karena menjadi rujukan resmi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyalurkan tambahan penghasilan kepada para aparatur negara.

Selain mengatur THR dan gaji ke-13, PP 9 Tahun 2026 juga memuat sejumlah penyesuaian terkait sistem kerja, hak cuti, serta struktur tunjangan pegawai di lingkungan pemerintahan.

Isi Utama PP 9 Tahun 2026

Secara umum, PP 9 Tahun 2026 mengatur dua jenis tambahan penghasilan yang diberikan kepada aparatur negara setiap tahun.

Dua bentuk tunjangan yang diatur dalam PP 9 Tahun 2026 meliputi:

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

  • Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13)

Melalui PP 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa pencairan kedua tunjangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme yang terstruktur.

Biasanya, aturan seperti PP 9 Tahun 2026 diumumkan beberapa minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri agar setiap instansi memiliki waktu cukup untuk memproses administrasi pembayaran.

Dasar Hukum PP 9 Tahun 2026

Penerbitan PP 9 Tahun 2026 tidak terlepas dari sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan pemerintah.

Beberapa dasar hukum dalam PP 9 Tahun 2026 antara lain:

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Dengan dasar hukum tersebut, PP 9 Tahun 2026 menjadi regulasi resmi yang mengatur pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Definisi Penting dalam PP 9 Tahun 2026

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam PP 9 Tahun 2026, pemerintah juga menjelaskan sejumlah istilah penting yang berkaitan dengan penerima tunjangan.

Beberapa definisi yang tercantum dalam PP 9 Tahun 2026 antara lain:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penyebab Ruben Onsu Tak Mau Masuk Rumah Sarwendah untuk Bertemu Anak-anak Terungkap, Efek Giorgio Antonio?

Penyebab Ruben Onsu Tak Mau Masuk Rumah Sarwendah untuk Bertemu Anak-anak Terungkap, Efek Giorgio Antonio?

Ruben Onsu mengungkap alasan dirinya ogah mendatangi rumah Sarwendah yang seharusnya bisa bertemu anak-anak. Ia menyinggung soal trauma dari tempat tinggal itu.
Prabowo Sebut Indonesia Disukai Negara Lain: Kita Dikenal Tidak Mau Punya Musuh

Prabowo Sebut Indonesia Disukai Negara Lain: Kita Dikenal Tidak Mau Punya Musuh

Prabowo menegaskan bahwa kepentingan nasional hanya dapat dijaga dengan menjalin hubungan baik dengan seluruh negara tanpa memandang blok politik maupun militer.
Putusan Banding Kasus Tata Kelola Minyak Tak Sesuai, Kubu Kerry Adrianto Bakal Ajukan Kasasi

Putusan Banding Kasus Tata Kelola Minyak Tak Sesuai, Kubu Kerry Adrianto Bakal Ajukan Kasasi

Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, Muhammad Kerry Adrianto Riza akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
15 Ucapan Tahun Baru Islam 2026 atau 1 Muharram 1448 H, Cocok untuk Caption di Media Sosial

15 Ucapan Tahun Baru Islam 2026 atau 1 Muharram 1448 H, Cocok untuk Caption di Media Sosial

Berikut 15 ucapan selamat Tahun Baru Islam 2026 atau 1 Muharram 1448 H, cocok untuk dijadikan sebagai caption di media sosial.
Usia Bukan Masalah bagi Cristiano Ronaldo

Usia Bukan Masalah bagi Cristiano Ronaldo

Cristiano Ronaldo mungkin memasuki senja karier legendarisnya, tetapi mantan rekan setimnya di Timnas Portugal, Hugo Almeida, menegaskan bahwa pemain berusia 41 tahun itu tetaplah pemain yang mampu membuat perbedaan.
Program Makan Bergizi Gratis di Jombang Terhenti, Dana Operasional dari Pusat Belum Cair

Program Makan Bergizi Gratis di Jombang Terhenti, Dana Operasional dari Pusat Belum Cair

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, untuk sementara waktu terhenti.

Trending

Muncul Nama Nanik S Deyang Hingga Ibunda Seskab Teddy dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Buka Suara

Muncul Nama Nanik S Deyang Hingga Ibunda Seskab Teddy dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Buka Suara

Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief buka suara soal beredarnya puluhan nama petinggi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Diantaranya yakni Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang hingga Ibunda Seskab Teddy Indra Wijaya.
Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Beckham Putra Nugraha sengaja menghampiri oknum suporter yang berada di tribun penonton setelah oknum tersebut mengacungkan jari tengah ketika Timnas Indonesia tengah berkeliling Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta usai laga melawan Mozambik, Selasa (10/6/2026). 
Jadwal Semifinal Piala AFF U-19 2026: Panas di Perbatasan Hingga Reuni Timnas Indonesia U-19 dengan Australia

Jadwal Semifinal Piala AFF U-19 2026: Panas di Perbatasan Hingga Reuni Timnas Indonesia U-19 dengan Australia

Australia dan Kamboja menjadi dua tim terakhir yang bergabung dengan Timnas Indonesia U-19 dan Thailand yang sudah lebih dahulu menyegel slot babak semifinal Piala AFF U-19 2026. 
Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Dosen FIB UGM, Ada Pencatutan Nama, Foto hingga Kaitan Keluarga dengan Ketua Yayasan Little Aresha

Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Dosen FIB UGM, Ada Pencatutan Nama, Foto hingga Kaitan Keluarga dengan Ketua Yayasan Little Aresha

Polisi membeberkan hasil pemeriksaan terhadap seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.
Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Salah satu media Vietnam menyoroti komposisi pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday. Media tersebut juga request susunan pemain di FIFA ASEAN Cup 2026
Sarwendah Terancam Kehilangan Hak Asuh Thalia dan Thania Buntut Berkonflik dengan Ruben Onsu? Komnas PA Bilang Begini

Sarwendah Terancam Kehilangan Hak Asuh Thalia dan Thania Buntut Berkonflik dengan Ruben Onsu? Komnas PA Bilang Begini

Sarwendah terancam kehilangan hak asuh Thalia dan Thania. Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait, S.E. sebut gugatan Ruben Onsu sah secara hukum.
Media Vietnam Kaget Bukan Main usai Lihat Kim Sang-sik Rela Terbang ke Jakarta Demi Pantau Timnas Indonesia

Media Vietnam Kaget Bukan Main usai Lihat Kim Sang-sik Rela Terbang ke Jakarta Demi Pantau Timnas Indonesia

Kehadiran pelatih Timnas Vietnam Kim Sang-sik di GBK saat pertandingan Timnas Indonesia melawan Mozambik menjadi sorotan media Vietnam. Mereka kaget bukan main.
Selengkapnya

Viral