News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Aturan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

PP 9 Tahun 2026 resmi mengatur THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri hingga pensiunan. Simak isi aturan, jadwal pencairan, dan daftar penerimanya.
Selasa, 10 Maret 2026 - 13:35 WIB
Ilustrasi THR PNS
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerbitkan PP 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun ini. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam proses pencairan tunjangan tahunan bagi pegawai pemerintah, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Penerbitan PP 9 Tahun 2026 memberikan kepastian mengenai jadwal pembayaran, komponen penghasilan yang dihitung, serta kelompok penerima yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan dalam PP 9 Tahun 2026 telah lama dinantikan karena menjadi rujukan resmi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyalurkan tambahan penghasilan kepada para aparatur negara.

Selain mengatur THR dan gaji ke-13, PP 9 Tahun 2026 juga memuat sejumlah penyesuaian terkait sistem kerja, hak cuti, serta struktur tunjangan pegawai di lingkungan pemerintahan.

Isi Utama PP 9 Tahun 2026

Secara umum, PP 9 Tahun 2026 mengatur dua jenis tambahan penghasilan yang diberikan kepada aparatur negara setiap tahun.

Dua bentuk tunjangan yang diatur dalam PP 9 Tahun 2026 meliputi:

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

  • Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13)

Melalui PP 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa pencairan kedua tunjangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme yang terstruktur.

Biasanya, aturan seperti PP 9 Tahun 2026 diumumkan beberapa minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri agar setiap instansi memiliki waktu cukup untuk memproses administrasi pembayaran.

Dasar Hukum PP 9 Tahun 2026

Penerbitan PP 9 Tahun 2026 tidak terlepas dari sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan pemerintah.

Beberapa dasar hukum dalam PP 9 Tahun 2026 antara lain:

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Dengan dasar hukum tersebut, PP 9 Tahun 2026 menjadi regulasi resmi yang mengatur pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Definisi Penting dalam PP 9 Tahun 2026

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam PP 9 Tahun 2026, pemerintah juga menjelaskan sejumlah istilah penting yang berkaitan dengan penerima tunjangan.

Beberapa definisi yang tercantum dalam PP 9 Tahun 2026 antara lain:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hendak Jual ke Pengepul untuk Bahan Siomay, Lima Penjual Daging Ikan Sapu-Sapu Diamankan di Kali Ciliwung

Hendak Jual ke Pengepul untuk Bahan Siomay, Lima Penjual Daging Ikan Sapu-Sapu Diamankan di Kali Ciliwung

Lima penjual daging ikan sapu-sapu diamankan Satpol PP di bantaran anak Kali Ciliwung, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
IHSG Terpuruk, Menkeu Purbaya Tetap Pede Bisa Tembus 10.000: Fokus Saya Jaga Fundamental Ekonomi

IHSG Terpuruk, Menkeu Purbaya Tetap Pede Bisa Tembus 10.000: Fokus Saya Jaga Fundamental Ekonomi

Ia menilai gejolak yang terjadi saat ini lebih banyak dipicu oleh “noise” atau sentimen negatif yang tidak mencerminkan kondisi riil ekonomi nasional.
Purbaya Bakal Sikat Pejabat Pajak Nakal yang Bermain Restitusi, Siap-siap Dicopot!

Purbaya Bakal Sikat Pejabat Pajak Nakal yang Bermain Restitusi, Siap-siap Dicopot!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melancarkan peringatan keras terhadap aparat pajak yang bermain dalam pengelolaan restitusi.
Jelang Tayang, The Devil Wears Prada 2 Hadirkan Experience Interaktif

Jelang Tayang, The Devil Wears Prada 2 Hadirkan Experience Interaktif

20th Century Studios Indonesia menghadirkan instalasi bertajuk “The Devil Wears Prada 2” Runway Experience untuk menyambut perilisan film The Devil Wears Prada 2.
Bung Ropan Spill Timnas Indonesia akan Kedatangan 3 Pemain Naturalisasi Baru Jelang Piala AFF 2026

Bung Ropan Spill Timnas Indonesia akan Kedatangan 3 Pemain Naturalisasi Baru Jelang Piala AFF 2026

Jika proses naturalisasinya berjalan lancar dan selesai tepat waktu, Bung Ropan menyebut jika Timnas Indonesia akan ketambahan pemain baru jelang Piala AFF 2026
Profil Dony Tri Pamungkas, Aset Berharga Timnas Indonesia dan Wonderkid Persija yang Dilirik Klub Raksasa Polandia

Profil Dony Tri Pamungkas, Aset Berharga Timnas Indonesia dan Wonderkid Persija yang Dilirik Klub Raksasa Polandia

Dony Tri Pamungkas menjadi salah satu talenta muda yang mencuri perhatian di sepak bola Indonesia. Pemain Persija Jakarta itu mulai dilirik klub luar negeri.

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
Selengkapnya

Viral