News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

THR Ojol 2026 Resmi Cair Jelang Lebaran, Ini Besaran, Syarat, dan Jadwal Bonus Hari Raya untuk Driver

THR Ojol 2026 atau Bonus Hari Raya untuk driver ojek online mulai disalurkan menjelang Lebaran. Simak besaran, syarat penerima, dan jadwal pencairannya.
Selasa, 10 Maret 2026 - 15:03 WIB
Ilustrasi mitra driver ojek online.
Sumber :
  • GoTo

Perusahaan aplikasi juga diminta memberikan perhitungan secara transparan agar para mitra pengemudi dapat mengetahui dasar penghitungan bonus yang mereka terima.

Syarat Mendapatkan THR Ojol 2026

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak semua pengemudi otomatis menerima THR ojol 2026. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para driver agar berhak mendapatkan Bonus Hari Raya tersebut.

Beberapa syarat penerima THR ojol 2026 di antaranya:

  • Terdaftar resmi sebagai mitra pengemudi atau kurir pada platform aplikasi

  • Aktif bekerja selama 12 bulan terakhir

  • Masih berstatus sebagai mitra aktif saat penyaluran bonus dilakukan

Meski demikian, ketentuan teknis terkait penyaluran THR ojol 2026 dapat berbeda di setiap perusahaan aplikasi karena menyesuaikan kebijakan masing-masing platform.

Jadwal Pencairan THR Ojol 2026

Pemerintah juga telah memberikan arahan terkait waktu pencairan THR ojol 2026.

Bonus Hari Raya tersebut diminta untuk disalurkan paling lambat:

  • 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Pemerintah juga mendorong perusahaan aplikasi agar menyalurkan THR ojol 2026 lebih awal dari batas waktu tersebut.

Tujuannya agar para driver memiliki cukup waktu memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Dengan pencairan lebih cepat, para pengemudi ojek online diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan keluarga saat Hari Raya.

BHR Berbeda dengan THR Pekerja Formal

Perlu diketahui, THR ojol 2026 secara resmi disebut sebagai Bonus Hari Raya (BHR).

BHR merupakan bantuan yang diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal, seperti mitra pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi.

Hal ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan kepada pekerja formal yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

Pemberian THR ojol 2026 atau BHR diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui aturan tersebut, perusahaan aplikasi diminta untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada para mitra pengemudi sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan mereka.

Dengan adanya kebijakan THR ojol 2026, para pengemudi ojek online diharapkan dapat merasakan tambahan penghasilan menjelang Lebaran sekaligus meningkatkan semangat mereka dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia U-23 Resmi Absen di Asian Games 2026, Erick Thohir Beberkan Alasannya

Timnas Indonesia U-23 Resmi Absen di Asian Games 2026, Erick Thohir Beberkan Alasannya

Timnas Indonesia U-23 resmi absen dalam gelaran Asian Games 2026 Aichi Nagoya.
Gandeng Media, Imigrasi Sumut Gaungkan Semangat “Imigrasi untuk Rakyat”

Gandeng Media, Imigrasi Sumut Gaungkan Semangat “Imigrasi untuk Rakyat”

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menggelar Media Tour 2026 bertajuk “Bersama Media Menggaungkan Semangat Imigrasi untuk Rakyat” sebaga
Suporter Atletico Madrid Bakar Jersey Julian Alvarez

Suporter Atletico Madrid Bakar Jersey Julian Alvarez

Kenapa suporter Atletico Madrid membakar jersey Julian Alvarez? Apakah terkait dengan agenda bursa transfer yang melibatkan Barcelona?
110 Keluarga Korban Banjir Nagan Raya Tagih Realisasi Dana Huntara Mandiri dari BNPB

110 Keluarga Korban Banjir Nagan Raya Tagih Realisasi Dana Huntara Mandiri dari BNPB

Sebanyak 110 kepala keluarga (KK) korban banjir bandang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, masih menunggu kejelasan pembayaran ganti rugi pembangunan hunian sementara (huntara) mandiri yang sebelumnya telah mereka bangun secara swadaya pascabencana.
Bertemu dengan 3 Gubernur, Erick Thohir Tegaskan 21 Cabor Prioritas DBON Wajib Dipertandingkan di PON 2028

Bertemu dengan 3 Gubernur, Erick Thohir Tegaskan 21 Cabor Prioritas DBON Wajib Dipertandingkan di PON 2028

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir memastikan 21 cabang olahraga prioritas dalam Desain Besar Olahraga Nasional yang wajib dipertandingkan di PON) 2028.
Tolak Permohonan Justice Collaborator Kasus Mega Korupsi MBG, Kejagung Sebut Sony Sonjaya Tak Akui Perbuatannya

Tolak Permohonan Justice Collaborator Kasus Mega Korupsi MBG, Kejagung Sebut Sony Sonjaya Tak Akui Perbuatannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).

Trending

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
Selengkapnya

Viral