GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto di Bekasi Pilih Korban Secara Acak, Beraksi di Beberapa Tempat

Polisi mengatakan pelaku pembunuhan dan pencurian Ermanto Usman di rumahnya di Bekasi memilih korbannya secara acak tanpa memiliki target spesifik.
Rabu, 11 Maret 2026 - 17:58 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik peristiwa pembunuhan pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65) yang dilakukan oleh pria berinisial S (28) di perumahan Komplek Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, pelaku ternyata memilih korban secara acak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang didukung oleh alat bukti, barang bukti, keterangan saksi selama proses penyidikan, bahwa pelaku tidak memiliki target spesifik. Saat itu pelaku melihat bahwa rumah tersebut adalah rumah yang paling besar. Sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda atau barang yang dicari oleh pelaku,” kata Iman, di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

Sementara itu, Iman menuturkan, tersangka ternyata tak hanya sekali beraksi. Bahkan pelaku pernah kepergok saat melakukan pencurian.

Namun, saat aksinya berlangsung ia dipergoki oleh korban sehingga langsung kabur dari tempat kejadian.

“Sebelum masuk ke lokasi, tersangka ini sempat juga melakukan kegiatan mencari makan dan lain-lain, karena ekonomi. Karena memang sangat keterbatasan ekonomi,” sambungnya.

Bahkan, Iman menjelaskan bahwa linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban dan memukul korban, ini didapatkan dari aksi pencurian di tempat lain.

Oleh karenanya, ia menyimpulkan bahwa pelaku mencari korban secara acak tanpa memiliki target tertentu untuk melancarkan aksinya.

"Jadi korbannya ini random. Kami dapat simpulkan ini random, dan tidak ada target spesifik,” ujar Iman.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 458 ayat 1 dan Pasal 458 ayat 3, serta Pasal 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 15 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, polisi memastikan kasus tewasnya Ermanto Usman (65) di perumahan Komplek Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2026), murni pencurian dan pembunuhan.

Iman Imanuddin, menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan yang beredar di media sosial, soal korban tengah gencar-gencarnya mengungkap kasus korupsi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gangguan Listrik di Citayam - Bojonggede, Stasiun Cawang Sesak Penumpang KRL

Gangguan Listrik di Citayam - Bojonggede, Stasiun Cawang Sesak Penumpang KRL

Stasiun Cawang sesak penumpang. Diketahui adanya masalah pada jaringan listrik aliran atas (LAA) di lintas Citayam - Bojonggede yang terjadi sejak pukul 18.15 WIB. 
Dasco: DPR Targetkan RUU PPRT hingga Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Dasco: DPR Targetkan RUU PPRT hingga Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Dasco menyebut DPR akan segera memulai pembahasan sejumlah RUU strategis, mulai dari RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga RUU Perampasan Aset.
Terungkap Detik-Detik Menegangkan Sebelum Ermanto Usman Dibunuh Perampok, Polisi: Pelaku Kaget

Terungkap Detik-Detik Menegangkan Sebelum Ermanto Usman Dibunuh Perampok, Polisi: Pelaku Kaget

Polisi mengungkapkan momen sebelum Sudirman memukul kepala Ermanto Usman menggunakan linggis hingga tewas. Ternyata aksi nekat itu bermula karena pelaku kaget.
Perkuat Naskah RUU Permuseuman, UI dan Kemenbud Gelar Diskusi Publik

Perkuat Naskah RUU Permuseuman, UI dan Kemenbud Gelar Diskusi Publik

Kementerian Kebudayaan bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) menyelenggarakan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman
OTT KPK di Bengkulu: Bupati Rejang Lebong Diduga Atur Proyek dan Minta Fee hingga 15 Persen

OTT KPK di Bengkulu: Bupati Rejang Lebong Diduga Atur Proyek dan Minta Fee hingga 15 Persen

KPK menemukan indikasi pengaturan proyek sejak awal 2026. Total anggaran proyek fisik di dinas tersebut disebut mencapai Rp91,13 miliar.
Infantino Ungkap Percakapan dengan Donald Trump: Iran Tetap Diizinkan Main di AS pada Piala Dunia 2026 Meski Konflik Memanas?

Infantino Ungkap Percakapan dengan Donald Trump: Iran Tetap Diizinkan Main di AS pada Piala Dunia 2026 Meski Konflik Memanas?

Gianni Infantino mengungkap Donald Trump memberi lampu hijau bagi Timnas Iran masuk AS untuk tampil di Piala Dunia 2026, meredakan kekhawatiran akibat ketegangan geopolitik.

Trending

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi izin SMK IDN Boarding School Bogor dicabut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Simak alasan, polemik legalitas sekolah, dan nasib ratusan siswa terdampak.
Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Mees Hilgers mendadak membawakan kabar gembira kepada John Herdman. Sang pemain Timnas Indonesia kembali absen dari panggilan pada bulan Maret ini.
Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Wali murid SMK IDN Bogor menagih kepastian nasib anak-anak mereka, pascapencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Media Inggris Tak Habis Pikir dengan Elkan Baggott, Sudah Lama Tak Bela Timnas Indonesia tapi Bisa Masuk Skuad John Herdman

Media Inggris Tak Habis Pikir dengan Elkan Baggott, Sudah Lama Tak Bela Timnas Indonesia tapi Bisa Masuk Skuad John Herdman

Media Inggris ikut menyoroti perkembangan terbaru Timnas Indonesia, khususnya soal pemanggilan kembali Elkan Baggott ke dalam skuad Garuda jelang FIFA Series.
Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Meski Red Sparks saat ini sedang terpuruk, Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan media Korea setelah KOVO memberi kode kemungkinan kembalinya ke V-League.
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang finansial tiap zodiak hari ini.
Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026, di mana pevoli berjuluk Megatron itu siap membawa Jakarta Pertamina Enduro berjuang untuk mempertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT