News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap Detik-Detik Menegangkan Sebelum Ermanto Usman Dibunuh Perampok, Polisi: Pelaku Kaget

Polisi mengungkapkan momen sebelum Sudirman memukul kepala Ermanto Usman menggunakan linggis hingga tewas. Ternyata aksi nekat itu bermula karena pelaku kaget.
Rabu, 11 Maret 2026 - 18:18 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Begini detik-detik sebelum pensiunan karyawan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) Ermanto Usman (65) dibunuh oleh pria bernama Sudirman (28) di kediamannya, di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2026) lalu.

Polisi mengungkapkan perampokan yang berujung pembunuhan itu terjadi karena pelaku dipergoki istri korban ketika hendak mencuri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menuturkan, awalnya pelaku mencongkel jendela rumah korban menggunakan linggis. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah.

Namun pelaku kaget usai aksinya dipergoki oleh korban. Sebab, saat itu korban terbangun karena alarm dan hendak melaksanakan sahur.

“Nah, kenapa tersangka memukul korban? Dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka kepada penyidik, bahwa tersangka kaget. Jadi pada saat tersangka ini sedang melakukan pencurian di rumah korban, korban terbangun mendengar alarm akan melaksanakan sahur,” ujar Iman, di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

Usai aksinya ketahuan oleh korban, pelaku langsung memukulkan linggis ke tubuh korban.

“Saat korban perempuan menyalakan listrik, dan saat itu juga bertemu dengan tersangka, dan tersangka spontan memukulkan linggis yang sebelumnya digunakan untuk mencongkel jendela tersebut. Spontan digunakan untuk memukul korban perempuan,” ungkap Iman.

Selanjutnya, pelaku melihat pintu kamar korban dalam kondisi terbuka. Akhirnya pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan melihat Emanto sedang duduk. Pelaku langsung menyerang korban hingga meninggal dunia.

“Saat memukul korban perempuan, karena pintu kamar terbuka, tersangka melihat korban yang laki-laki dalam keadaan duduk. Karena panik, selanjutnya serta merta tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur,” kata Iman.

Kemudian, Iman menegaskan bahwa perstiwa pencurian dan pembunuhan ini murni karena motif ekonomi. Pelaku diketahui melancarkan aksinya juga seorang diri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat ini kami tidak menemukan motif lain dari kejadian tersebut, selain motif pencurian ataupun pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut. Kami memperoleh fakta hukum bahwa tersangka melakukan perbuatannya secara sendiri,” jelas Iman.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 458 ayat 1 dan Pasal 458 ayat 3, serta Pasal 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 15 tahun. (ars/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sambut Penas 2026, Gobel Persembahkan Tiga Destinasi Wisata Sekaligus

Sambut Penas 2026, Gobel Persembahkan Tiga Destinasi Wisata Sekaligus

Anggota DPR RI, Rachmat Gobel, mempersembahkan tiga destinasi wisata sekaligus dalam rangka menyambut penyelenggaraan Pekan Nasional (Penas) Petani Nelayan XVII Tahun 2026.
Bagaimana Cara Persija agar Masa Lalu Konflik Shin Tae-yong dan Pemain Tak Terjadi di Macan Kemayoran? 

Bagaimana Cara Persija agar Masa Lalu Konflik Shin Tae-yong dan Pemain Tak Terjadi di Macan Kemayoran? 

Sebelum resmi melabuhkan karier kepelatihannya ke ibu kota bersama Persija Jakarta juru taktik kawakan Shin Tae-yong ternyata sempat didera isu miring di negara
Mitra SPPG Tolak Tak Dapat Insentif saat Libur Sekolah, Wakil Kepala BGN: No Service No Pay!

Mitra SPPG Tolak Tak Dapat Insentif saat Libur Sekolah, Wakil Kepala BGN: No Service No Pay!

Arum menjelaskan penghentian insentif juga hanya berlangsung selama libur sekolah. Sesuai putusan Kemendikdasmen libur semester hanya berlangsung selama 18 hari
Program Sertifikasi Halal Gratis Tembus 1 Juta UMK pada 2026

Program Sertifikasi Halal Gratis Tembus 1 Juta UMK pada 2026

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dijalankan pemerintah pada 2026 telah menjangkau lebih dari satu juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kronologi Blunder Kiper Korea Selatan Sebabkan Timnya Kalah dari Meksiko di Piala Dunia 2026

Kronologi Blunder Kiper Korea Selatan Sebabkan Timnya Kalah dari Meksiko di Piala Dunia 2026

Timnas Korea Selatan dipaksa gigit jari setelah gagal mengamankan poin pada matchday kedua babak penyisihan Grup A Piala Dunia 2026, Jumat (19/6/2026) pagi WIB.
Ternyata STY Tolak Tawaran 2 Negara Raksasa Ini Demi Persija

Ternyata STY Tolak Tawaran 2 Negara Raksasa Ini Demi Persija

Pelatih anyar Persija Jakarta Shin Tae-yong (STY) secara blak-blakan mengaku sempat menolak tawaran menggiurkan untuk menakhodai klub asal Jepang dan China ...

Trending

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Masa depan kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi tanda tanya besar menjelang bergulirnya musim 2026/2027. Sang agen akhirnya buka suara soal klub baru.
Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Lolos ke 32 Besar, Kanada dan Swiss Bisa Main Mata

Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Lolos ke 32 Besar, Kanada dan Swiss Bisa Main Mata

Klasemen Piala Dunia 2026 pada Jumat (19/6/2026) hadirkan kepastian pertama menuju babak 32 besar. Tuan rumah Meksiko menjadi tim pertama lolos ke fase gugur.
Jay Idzes Dapat Kabar Buruk dari Piala Dunia 2026, Rekan Setimnya di Sassuolo Alami Cedera Horror Usai Kena Tekel Brutal

Jay Idzes Dapat Kabar Buruk dari Piala Dunia 2026, Rekan Setimnya di Sassuolo Alami Cedera Horror Usai Kena Tekel Brutal

Kemenangan besar Kanada atas Qatar pada laga kedua Grup B Piala Dunia 2026 ternyata harus dibayar mahal. Rekan setim Jay Idzes di Sassuolo alami cedera horror.
Selengkapnya

Viral