Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi dan Keluarga Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Akui Data Tak Lengkap
- Sri Cahyani Putri/tvOne
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.
Para tersangka dibagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama berisi lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, kelompok kedua terdiri dari tiga orang, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Datangi Polda Metro Jaya
Rismon bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, juga mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026). Kehadiran mereka bertujuan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Selain itu, tim kuasa hukum ingin memastikan status berkas perkara yang sebelumnya disebut telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
Jahmada mengatakan bahwa hingga kini kliennya masih menjalani kewajiban wajib lapor kepada penyidik. Namun, pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai batas waktu kewajiban tersebut.
"Poses hukum jelas terbuka sekarang ya kalau masuk berlanjut terus sampai ke pengadilan, tentu itu kita juga waspadai. Waspadai berarti bukan kita takut, itulah proses yang ada," ujar Jahmada. (nba)
Load more