Bupati Cilacap Diduga Peras Satker hingga Rp750 Juta untuk THR Pribadi, KPK Ungkap Sudah Terjadi Sejak 2025
- cilacapkab.go.id
Pada tahap awal, setiap satker ditargetkan menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, jumlah setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta dari masing-masing perangkat daerah.
"Jadi, ada beberapa perangkat daerah yang entah itu mungkin masih pemberiannya diangsur atau juga terjadi bargaining di situ, tawar-menawar, karena kemungkinan juga saat ini perangkat-perangkat daerah itu tidak memiliki anggaran," ucap Asep.
Besaran kontribusi dari masing-masing perangkat daerah ditentukan berdasarkan pertimbangan FER. Jika suatu perangkat daerah tidak mampu memenuhi jumlah yang ditetapkan, mereka diminta melapor kepada FER agar besaran setoran dapat disesuaikan dari target awal.
Selain itu, SAD juga menginstruksikan SUM, FER, dan BUD untuk mengoordinasikan permintaan dana tersebut. Dana yang diminta oleh Bupati AUL untuk kebutuhan THR pribadi dan eksternal ditargetkan sudah terkumpul pada 13 Maret 2026.
AUL disebut meminta dana tersebut dikumpulkan sebelum masa libur Lebaran 2026. Perangkat daerah yang belum menyetor akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai wilayah kerja masing-masing.
Dalam proses penagihan tersebut, KPK menyebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap turut membantu proses pengumpulan dana.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyerahkan dana sesuai permintaan Bupati AUL dengan total mencapai Rp610 juta.
"Jadi yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta. Kalau untuk kepentingan eksternal tadi Rp515 juta, ya sudah terpenuhi, tapi untuk mencapai yang Rp750 juta masih belum," ucap Asep.
Dana yang telah terkumpul rencananya diserahkan oleh FER kepada SAD. Saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (13/3), penyidik menemukan uang tersebut telah dikemas dalam tas yang disimpan di rumah pribadi FER.
"Akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," tutur Asep.
Selain uang yang telah dikemas, sebagian dana juga ditemukan di ruang kerja FER yang baru diterima dari setoran perangkat daerah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan AUL dan SAD sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Load more